SuarIndonesia – Terdakwa Ristianti Anisa Fitria, mantan karyawati pada Pegadaian Rantau yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mengakui dalam melakukan tindakan menggerogoti uang ditempatnya berkerja dilakukan sendiri tanpa melibatkan pihak lain.
Terdakwa yang masih bujangan tersebut, mengatakan hal itu ketika dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (29/9.2022), dengan agenda pemeriksaaan terdakwa.
Majelis hakim yang dipimpn Heru Kuntjoro yang didampingi hakim ad hock Ahmad Gawi dan Arif Winarno, tedakwa tetap pada pendiriannya bahwa ia melakukan sendiri apa yang dituduhkan padanya.
Sebaian besar dana yang dikutitnya tersebut digunakan secara pribadi untuk membeli antara pakaian dan asoseris lainya seperti tas, sepatu dan keperluan pribadi lainnya.
Secara gamblang terdakwa yang masih berusia muda tersebut memgakui bahwa setiap nasabh yang melunasi pinjamannya tiak dilakukan pencetakan lunas tersebut melalui komputer, tetapi hanya ditulis tangan.
Atas perbauatannya tersebut terdakwa merasa menyesal serta meminta maaf pada tempatnya ia bekerja. Dalam proses penyeidikan menurut JPU terdakwa mengembalikan dana yang di embatnya dengan jumlah keseluruhan Rp 420 juta lebih.

Berdasarkan hasil audit BPKP unsur kerugian negara mencapai Rp 2,7 juta lebih sementara menurut hasil pemeriksaan dari intern pegadaiam kerugian negara mencapai Rp2 ,8 M lebih ini termasuk bunga.
Terdakwa menurut dakwaan oleh JPU Tesa Tamara dari Kejaksaan Negeri Tapin menyelewengkan setoran nasabah yang telah menebus dengan mengembalkan jaminannya.
Modus yang dilakukan terdakwa menurut Tesa ia dengan menerima setoran nasabah tetapi dananya tidak disetor ke kas dimana ia berkerja yakni Kantor Pegadaian Rantau.
Tindakan terdakwa yang berlanjut selama kurun waktu sekitar setahun mengakibat terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp 2,7 M, dimana dalam modus tersebut seolah olah nasabah masih melakukan pinjaman sementara jaminan sudah dikeluarkan oleh terdakwa.
Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU mematok tiga pasal.
Dakwaan primair terdakwa di dakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.daakwaan lebih subsidair pasal 8 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















