MANTAN KADES Damit Hulu Dituntut 6 Tahun Lebih Penjara

- Penulis

Kamis, 15 Desember 2022 - 16:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Mantan Kades Damit Hulu Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut Anang Mulyani, dituntut selama enam tahun dan enam bulan. Disamping itu terdawa juga dipidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.

Serta harus membayar uang pengganti Rp870 juta lebih atau kurungan badan selama 3 tahun 3 bulan.

Tuntutan ini disampaikan JPU Rifani, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu, dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Jamser Simanjuntak.

JPU berkeyakinan kalau terdakwa yang tidak dapat mempertanggyung jawabkan keuangan desa sebesar Rp 870 juta lebih itu, bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi seperti dakwaan primair.

Sidang yang dilakukan secara virtual tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hulum Ernawati dan rekan untuk menyampaikan nota pembelaannya pada sidang mendatang.

Baca Juga :   KAPOLRESTA Banjarmasin, Ikut Serta Penyisiran Mencari Korban Tenggelam di Sungai Martapura

Atas permintaan penasehat hukum, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kedepan dan kembali mengagendakan sidang pada Rabu (21/12/2022) mendatang.

Diketahui dalam dakwaannya, JPU menyatakan kalau terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan anggaran pendapatkan dan belanja desa di tahun 2019.

Dimana dalam perbuatannya, terdakwa tidak melibatkan aparat desa baik itu sekretaris desa maupun kepala urusan yang ada.

Dalam mengelola keuangan desa untuk beberapa program dilakukan sendiri oleh terdakwa, antara lain adanya program fiktif disamping melakukan mark-up anggaran, yang berakibat timbulnya kerugian negara. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BASARNAS Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8
15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR
DUA JENAZAH LAGI Korban KM Virgo Transport 8 Dievakuasi dan Diterbangkan Menggunakan Helikopter ke Banjarmasin
ANGGOTA DPRD Mempawah Diduga Bakar Lahan untuk Tanam Sawit
BOCAH Tewas Tertembak Senapan Angin
SATU Lagi korban meninggal KM Virgo Transport 8 Ditemukan
DUKA CITA Penyerahan Jenazah Korban KM Virgo pada Pihak Keluarga, Jasa Raharja Pastikan Pemenuhan Hak Santunan
KEBAKARAN di Cempaka XI Banjarmasin Tengah Diduga Usur Kesengajaan, Seorang Diamankan Polisi

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Minggu, 20 September 2026 - 22:50

BOCAH Tewas Tertembak Senapan Angin

Minggu, 20 September 2026 - 21:19

TERJEBAK Diperkebunan Sawit, Mama Lifa dan Lifa Diselamatkan

Jumat, 18 September 2026 - 23:43

KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan

Jumat, 18 September 2026 - 21:18

KPK: Pengadaan dan Mutasi Jabatan di Daerah Rawan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Kamis, 17 September 2026 - 21:32

KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Berita Terbaru

KN SAR Kamajaya berangkat membawa 89 personel untuk melaksanakan operasi SAR hari kedelapan pada Minggu (20/9) setelah rapat evaluasi operasi hari ketujuh kecelakaan KM Virgo Transport 8, di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (19/9/2026) malam. (Foto: Antara)

Kalsel

BASARNAS Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8

Senin, 21 Sep 2026 - 20:00

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca