MANTAN KADES Damit Hulu Dituntut 6 Tahun Lebih Penjara

SuarIndonesia – Mantan Kades Damit Hulu Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut Anang Mulyani, dituntut selama enam tahun dan enam bulan. Disamping itu terdawa juga dipidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.

Serta harus membayar uang pengganti Rp870 juta lebih atau kurungan badan selama 3 tahun 3 bulan.

Tuntutan ini disampaikan JPU Rifani, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu, dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Jamser Simanjuntak.

JPU berkeyakinan kalau terdakwa yang tidak dapat mempertanggyung jawabkan keuangan desa sebesar Rp 870 juta lebih itu, bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi seperti dakwaan primair.

Sidang yang dilakukan secara virtual tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hulum Ernawati dan rekan untuk menyampaikan nota pembelaannya pada sidang mendatang.

Atas permintaan penasehat hukum, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kedepan dan kembali mengagendakan sidang pada Rabu (21/12/2022) mendatang.

Diketahui dalam dakwaannya, JPU menyatakan kalau terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan anggaran pendapatkan dan belanja desa di tahun 2019.

Dimana dalam perbuatannya, terdakwa tidak melibatkan aparat desa baik itu sekretaris desa maupun kepala urusan yang ada.

Dalam mengelola keuangan desa untuk beberapa program dilakukan sendiri oleh terdakwa, antara lain adanya program fiktif disamping melakukan mark-up anggaran, yang berakibat timbulnya kerugian negara. (HD)

 506 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.