MANTAN KADES Damit Hulu Dituntut 6 Tahun Lebih Penjara

- Penulis

Kamis, 15 Desember 2022 - 16:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Mantan Kades Damit Hulu Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut Anang Mulyani, dituntut selama enam tahun dan enam bulan. Disamping itu terdawa juga dipidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.

Serta harus membayar uang pengganti Rp870 juta lebih atau kurungan badan selama 3 tahun 3 bulan.

Tuntutan ini disampaikan JPU Rifani, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu, dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Jamser Simanjuntak.

JPU berkeyakinan kalau terdakwa yang tidak dapat mempertanggyung jawabkan keuangan desa sebesar Rp 870 juta lebih itu, bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi seperti dakwaan primair.

Baca Juga :   LAYANAN GRATIS Ziarah ke Kubah Basirih dan Polisi Berikan Bingkisan

Sidang yang dilakukan secara virtual tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hulum Ernawati dan rekan untuk menyampaikan nota pembelaannya pada sidang mendatang.

Atas permintaan penasehat hukum, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kedepan dan kembali mengagendakan sidang pada Rabu (21/12/2022) mendatang.

Diketahui dalam dakwaannya, JPU menyatakan kalau terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan anggaran pendapatkan dan belanja desa di tahun 2019.

Dimana dalam perbuatannya, terdakwa tidak melibatkan aparat desa baik itu sekretaris desa maupun kepala urusan yang ada.

Dalam mengelola keuangan desa untuk beberapa program dilakukan sendiri oleh terdakwa, antara lain adanya program fiktif disamping melakukan mark-up anggaran, yang berakibat timbulnya kerugian negara. (HD)

Berita Terkait

HASIL PELACAKAN Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Sita Sabu 1 Kg dan Puluhan Ekstasi
TPPU Kasus Investasi Bodong, Penikmat Uang dari Tersangka Dipastikan Terseret
DUGAAN MALAPRAKTIK di RS Milik Pemerintah di Banjarmasin, Kepala Bayi Tertinggal di Rahim Sang Ibu
DISERBU Pembeli Stand Dinas Pedagangan Balangan
PERPUSTAKAAN HYBRID Kejari Tabalong Terdapat 572 Buku Digital dan 1.124 Konvensional Bersertifikat Nasional
MUSRENBANG Kejaksaan RI Tahun 2024, Begini Arahan ST Burhanuddin
MILIKI Tiga Paket Sabu, Aluh Digiring ke Penjara
KALSEL Tetapkan Kualitas Akreditasi SNP

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 22:37 WITA

HASIL PELACAKAN Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Sita Sabu 1 Kg dan Puluhan Ekstasi

Kamis, 25 April 2024 - 22:15 WITA

TPPU Kasus Investasi Bodong, Penikmat Uang dari Tersangka Dipastikan Terseret

Kamis, 25 April 2024 - 19:59 WITA

DUGAAN MALAPRAKTIK di RS Milik Pemerintah di Banjarmasin, Kepala Bayi Tertinggal di Rahim Sang Ibu

Kamis, 25 April 2024 - 19:39 WITA

PERPUSTAKAAN HYBRID Kejari Tabalong Terdapat 572 Buku Digital dan 1.124 Konvensional Bersertifikat Nasional

Kamis, 25 April 2024 - 19:21 WITA

MUSRENBANG Kejaksaan RI Tahun 2024, Begini Arahan ST Burhanuddin

Kamis, 25 April 2024 - 19:09 WITA

MILIKI Tiga Paket Sabu, Aluh Digiring ke Penjara

Kamis, 25 April 2024 - 18:58 WITA

KALSEL Tetapkan Kualitas Akreditasi SNP

Kamis, 25 April 2024 - 18:32 WITA

KELUARGA KORBAN Pengeroyokan Kecewa Hasil Rekonstruksi di Palsek Kertak Hanyar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca