MANTAN Bupati Tanbu Minta Bebas, tidak Terbukti Dalam Proses Persidangan dan JPU Tetap “Bersikuh”

- Penulis

Rabu, 25 Januari 2023 - 17:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa mantan Bupati Tanbu (Tanah Bumbu) Mardani H Maming baik sendiri maupun melalui tim penasihat hukumnya memohon kepada majelis hakim yang di ketuai hakim Heru Kuntjoro, agar membebas dirinya dari segala tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupi (KPK).

Hal tersebut disampaikan terdakwa maupun penasihat hukumnya yang diketuai Abdul Kadir, pada nota pembelaannya di hadapan majelis pada Pengadilan Tindak {idana Korupsi Banjarmasin, pada sidang lanjutan secara virtual, Rabu (25/1/2023).

Baik Mardani maupun penasihat hukumnya dalam alasannya menyebutkan kalau alam proses persidangan tidak terbukti Mardani seperti apa  dituduhkan menerima suap.

Hal ini menurut pihak penasihat hukum, kesaksian yang disampaikan saksi tidak melihat sendiri kejadiaan, hanya mendengar dari pihak lain.

Sementara dugaan sipemberi sudah meninggal dunia. Dalam nota penbelaan penasihat hukum terdakwa berkeyakinan kalau klien tidak bersalah seperti yang didakwakan kepadanya.

Dengan ketentuan agar yang terdakwa di bebaskan dan segeranya dikeluarkan dari rumah tahanan.

Selain itu tim penasihat hukum uga meminta majelis hakim untuk mengembali harkat dan martabat terdakwa seperti semula.

Sementara Mardani yang ditahan sudah mencapai 180 hari di rumah tahunan KPK dalam nota pembelaan singkatnya juga sempat mengutip perkataan Bung Karno agar sebagai pemuda untuk tetap bersemangat sebagai generasi penerus pemimpin masa depan.

Selesai menyampaikan nota pembelaan ratusan lembar tersebut, pihak JPU yang dikomandoi Budi Sarumpaet dalam replik secara lisan menyatakan tetap pada tuntutan.

Baca Juga :   POLEMIK BBM di Kobar, Pengelola SPBU Ungkap Modus Barcode Ganda

Hal ini ditanggapi tim [penaihat hukum pada duplik, tetap pada pembelaannya.

Majelis setelah mendengar para phak akhrnya memutukn akan menjatuh putusan pada pada tanggal 10 Februari 2023.

Seperti diketahui, mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dengan dakwaan menerima suap dituntut secara akumulatif selama 16 tahun dua bulan.

Dengan rincian pidana kurungan selama 10 tahun dan enam bulan, membayar denda sebesar Rp 700 juta subsidair selama delapan bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 118 miliar lebih,.

Bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama lima tahun.

JPU berleyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti dakwaan alternatif pertamanya.

Dugaan suap itu didasari atas jasa terdakwa yang disebut turut berperan dalam pengambilalihan IUP operasi dan produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN Tahun 2011 yang dilarang menurut undang undang. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BASARNAS Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8
15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR
DUA JENAZAH LAGI Korban KM Virgo Transport 8 Dievakuasi dan Diterbangkan Menggunakan Helikopter ke Banjarmasin
ANGGOTA DPRD Mempawah Diduga Bakar Lahan untuk Tanam Sawit
BOCAH Tewas Tertembak Senapan Angin
TERJEBAK Diperkebunan Sawit, Mama Lifa dan Lifa Diselamatkan
SATU Lagi korban meninggal KM Virgo Transport 8 Ditemukan
DUKA CITA Penyerahan Jenazah Korban KM Virgo pada Pihak Keluarga, Jasa Raharja Pastikan Pemenuhan Hak Santunan

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Minggu, 20 September 2026 - 22:50

BOCAH Tewas Tertembak Senapan Angin

Minggu, 20 September 2026 - 21:19

TERJEBAK Diperkebunan Sawit, Mama Lifa dan Lifa Diselamatkan

Jumat, 18 September 2026 - 23:43

KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan

Jumat, 18 September 2026 - 21:18

KPK: Pengadaan dan Mutasi Jabatan di Daerah Rawan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Kamis, 17 September 2026 - 21:32

KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Berita Terbaru

KN SAR Kamajaya berangkat membawa 89 personel untuk melaksanakan operasi SAR hari kedelapan pada Minggu (20/9) setelah rapat evaluasi operasi hari ketujuh kecelakaan KM Virgo Transport 8, di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (19/9/2026) malam. (Foto: Antara)

Kalsel

BASARNAS Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8

Senin, 21 Sep 2026 - 20:00

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca