MANTAN Bupati Tanbu Minta Bebas, tidak Terbukti Dalam Proses Persidangan dan JPU Tetap “Bersikuh”

- Penulis

Rabu, 25 Januari 2023 - 17:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa mantan Bupati Tanbu (Tanah Bumbu) Mardani H Maming baik sendiri maupun melalui tim penasihat hukumnya memohon kepada majelis hakim yang di ketuai hakim Heru Kuntjoro, agar membebas dirinya dari segala tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupi (KPK).

Hal tersebut disampaikan terdakwa maupun penasihat hukumnya yang diketuai Abdul Kadir, pada nota pembelaannya di hadapan majelis pada Pengadilan Tindak {idana Korupsi Banjarmasin, pada sidang lanjutan secara virtual, Rabu (25/1/2023).

Baik Mardani maupun penasihat hukumnya dalam alasannya menyebutkan kalau alam proses persidangan tidak terbukti Mardani seperti apa  dituduhkan menerima suap.

Hal ini menurut pihak penasihat hukum, kesaksian yang disampaikan saksi tidak melihat sendiri kejadiaan, hanya mendengar dari pihak lain.

Sementara dugaan sipemberi sudah meninggal dunia. Dalam nota penbelaan penasihat hukum terdakwa berkeyakinan kalau klien tidak bersalah seperti yang didakwakan kepadanya.

Dengan ketentuan agar yang terdakwa di bebaskan dan segeranya dikeluarkan dari rumah tahanan.

Selain itu tim penasihat hukum uga meminta majelis hakim untuk mengembali harkat dan martabat terdakwa seperti semula.

Sementara Mardani yang ditahan sudah mencapai 180 hari di rumah tahunan KPK dalam nota pembelaan singkatnya juga sempat mengutip perkataan Bung Karno agar sebagai pemuda untuk tetap bersemangat sebagai generasi penerus pemimpin masa depan.

Selesai menyampaikan nota pembelaan ratusan lembar tersebut, pihak JPU yang dikomandoi Budi Sarumpaet dalam replik secara lisan menyatakan tetap pada tuntutan.

Baca Juga :   DIDUGA REM BLONG Akibatkan Kecelakaan Beruntun di Km 92 Tol Cipularang

Hal ini ditanggapi tim [penaihat hukum pada duplik, tetap pada pembelaannya.

Majelis setelah mendengar para phak akhrnya memutukn akan menjatuh putusan pada pada tanggal 10 Februari 2023.

Seperti diketahui, mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dengan dakwaan menerima suap dituntut secara akumulatif selama 16 tahun dua bulan.

Dengan rincian pidana kurungan selama 10 tahun dan enam bulan, membayar denda sebesar Rp 700 juta subsidair selama delapan bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 118 miliar lebih,.

Bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama lima tahun.

JPU berleyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti dakwaan alternatif pertamanya.

Dugaan suap itu didasari atas jasa terdakwa yang disebut turut berperan dalam pengambilalihan IUP operasi dan produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN Tahun 2011 yang dilarang menurut undang undang. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu
DUGAAN KORUPSI Sewa Komputer Server, Aplikas dan Jaringan di Disdik Banjarmasin untuk Jenjang SD
DITAHAN TERSANGKA Kasus Proyek di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar
AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP
SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel
PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar
KORBINMAS BAHARKAM POLRI Cek Kendaraan dan Alusista di Polda Kalsel
PULUHAN MOTOR Balap Liar di Lambung Mangkurat Ditindak Sat Lantas Polresta Banjarmasin

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 19:50

DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu

Kamis, 23 April 2026 - 19:34

DUGAAN KORUPSI Sewa Komputer Server, Aplikas dan Jaringan di Disdik Banjarmasin untuk Jenjang SD

Kamis, 23 April 2026 - 18:24

DITAHAN TERSANGKA Kasus Proyek di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:56

AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP

Rabu, 22 April 2026 - 23:55

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 April 2026 - 22:38

KORBINMAS BAHARKAM POLRI Cek Kendaraan dan Alusista di Polda Kalsel

Rabu, 22 April 2026 - 22:01

PULUHAN MOTOR Balap Liar di Lambung Mangkurat Ditindak Sat Lantas Polresta Banjarmasin

Rabu, 22 April 2026 - 21:55

DIMINTA HIBAH Aset Korem yang Termasuk Ruas Jalan Golf Banjarbaru

Berita Terbaru

Hukum

DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:50

Sofia Kamila (13) jemaah haji termuda asal Kalsel. (detikKalimantan/Khairun Nisa)

Kalsel

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 Apr 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca