MANTAN BUPATI TABALONG , Duduk “di Kursi Pesakitan” Didakwa Pasal Berlapis Rugikan Negara 1,82 Miliar

- Penulis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anang Syakhfiani dan rekannya yang berdiskuisi dnegan Penasihat Hukum di persidangan di Tipikor Banjarmasin, Kamis (16/10/2025)) (SuarIndonesia/ZI)

Anang Syakhfiani dan rekannya yang berdiskuisi dnegan Penasihat Hukum di persidangan di Tipikor Banjarmasin, Kamis (16/10/2025)) (SuarIndonesia/ZI)

SuarIndonesia – Mantan Bupati Tabalong dua periode (2014-2024), Anang Syakhfiani duduk “di kursi pesakitan” (kursi terdakwa) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (16/10/2025).

Ia didakwa rugikan Negara Rp 1,82 Miliar. Tak hanya Anang Syakhfiani, tapi juga Ainuddin, mantan Direktur Perumda Tabalong Jaya Persada, Jumiyanto, mantan Direktur PT Eksklusife Baru  (berkas terpisah) dan seorang masih buron bernama Galih alias Budiyono.

Pada sidang pedana atas dugaan tindak pidana korupsi di Perumda Tabalong Jaya Persada pada 2019,  ini dipimpin Majelis Hakim  Cahyono Reza Adrianto SH. MH dengan Jakda Penuntut Umum ( JPU) Andi Hamzah SH MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong.

Terdakwa Anang Syakhfiani didampingi Tim Penasihat Hukumnya ari Kantor Hukum Dr. Junaidi SH MH.

JPU dalam dakwaan, Anang Syakhfiani pasal berlapis, yakni dakwaan primair dan subsidiair.

Dalam dakwaan primair, Anang Syakhfiani bersama Ainuddin dan Jumiyanto serta Galih alias Budiyono diduga melakukan kerja sama jual beli bahan olahan karet (Bokar) tanpa prosedur resmi, tanpa proposal kerja sama, studi kelayakan maupun analisis risiko.

Perbuatan itu melanggar tata kelola BUMD dan menimbulkan kerugian negara Rp1,82 miliar, sebagaimana hasil audit investigatif BPK RI tertanggal 3 Juni 2025.

“Bahwa terdakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.829.718.671,” sampai JPU dalam sidang.

Sedangkan dalam dakwaan subsidiair, Anang disebut menyalahgunakan kewenangan sebagai Bupati sekaligus Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tabalong Jaya Persada, yang berakibat pada kerugian negara dengan nilai sama.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :   SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek

Setelah selesai pembacaan dakwaan, Anang Syakhfiani menyampaikan keberatan dengan sebut ada banyak poin dalam dakwaan yang tidak sesuai fakta dan membentuk opini, merugikan dirinya.

“Jaksa membangun cerita yang keliru untuk menstigma saya. Banyak yang tidak sesuai dengan kenyataan,” ucapnya.

Menanggapi ini, Ketua Majelis Hakim mempersilakan terdakwa untuk menghadirkan saksi-saksi yang meringankan pada sidang berikutnya.

Selain itu, Anang Syakhfiani juga memohon penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan.

Ia mengaku memiliki riwayat penyakit gula darah dan tekanan darah tinggi.

“Saya bertekad mengikuti seluruh persidangan sampai selesai, tapi kondisi kesehatan saya sering kambuh.

Mohon majelis hakim mempertimbangkan penangguhan penahanan,” pintanya.

Hakim menjelaskan bahwa permohonan tersebut bisa diajukan secara resmi melalui aplikasi e-Berpadu Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Saat ini, Anang Syakhfiani diketahui masih ditahan di Rutan sejak 19 September 2025 dan masa penahanannya diperpanjang hingga 28 Oktober 2025.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Fadhil mengatakan Anang Syakhfiani dititipkan di Rutan Kelas IIB Tanjung/

“Sebelum penahanan, menjalani pemeriksaan kesehatan dan tim medis RSUD H Badaruddin Kasim menyatakan kondisinya stabil,” jelas Fadhil. (ZI)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

S, TERSANGKA Penyebab 71 Hektare Lahan Terbakar Ditangkap
KASUS Kecelakaan Maut Tanbu di SP3-kan
BARESKRIM Polri Ungkap Judol Modus Deposit Pulsa Rp890 Miliar
RUU Perampasan Aset Masih Tunggu Masukan Bermakna Masyarakat
FINALISASI Perpres Ojol 18 Agustus
PRESIDEN Prabowo: Teruskan Program MBG dengan Perbaikan dan Efisiensi
TRUK PENGANGKUT Rokok Ilegal Ditaksir Bernilai Miliaran Rupiah Disita Bea Cukai Banjarmasin
INSIDEN di Perairan Alalak, Antena Kapal MV Harima Mengenai Kabel Listrik

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:30

BARESKRIM Polri Ungkap Judol Modus Deposit Pulsa Rp890 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:22

RUU Perampasan Aset Masih Tunggu Masukan Bermakna Masyarakat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:02

PRESIDEN Prabowo: Teruskan Program MBG dengan Perbaikan dan Efisiensi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:31

WASPADAI Risiko ISPA Selama Musim Kemarau

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:31

PRESIDEN Prabowo Perintahkan PLN Segera Tutup PLTD

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:27

KAPOLRI Terpukau dengar Dongeng si Bocah asal Kalsel, Polda Juga Raih Penghargaan Juara II Nasional Lomba SPPG

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:22

DINILAI TERCEPAT di Indonesia DPRD-Pemprov Kalsel Sepakati KUA PPAS 2027-KUPA PPAS 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:46

PAMAN BIRIN : “Kita Harus Tetap Optimistis. Hilangkan Dendam dan Kedepankan Kebersamaan”

Berita Terbaru

Tim Brigade Karhutla UPTD KPHP Bongan bersama Regu MPA Kampung Deraya melaksanakan ground check dan pemadaman Karhutla di Kampung Lemper, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat, Selasa (11/8/2026). (Foto: HO-Dishut Kaltim)

Kaltim

OPTIMALKAN Posko Siaga untuk Antisipasi Karhutla

Jumat, 14 Agu 2026 - 22:48

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo bersama Dirlantas, Kabid Humas dan Kepala Jasa Raharja Kalsel saat konferensi pers di gedung Safety Driving Center (SDC) Ditlantas Polda Kalsel di Banjarbaru, Jumat (14/8/2026). (Foto: Antara/Firman)

Hukum

KASUS Kecelakaan Maut Tanbu di SP3-kan

Jumat, 14 Agu 2026 - 22:42

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca