MANTAN BUPATI TABALONG , Duduk “di Kursi Pesakitan” Didakwa Pasal Berlapis Rugikan Negara 1,82 Miliar

- Penulis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anang Syakhfiani dan rekannya yang berdiskuisi dnegan Penasihat Hukum di persidangan di Tipikor Banjarmasin, Kamis (16/10/2025)) (SuarIndonesia/ZI)

Anang Syakhfiani dan rekannya yang berdiskuisi dnegan Penasihat Hukum di persidangan di Tipikor Banjarmasin, Kamis (16/10/2025)) (SuarIndonesia/ZI)

SuarIndonesia – Mantan Bupati Tabalong dua periode (2014-2024), Anang Syakhfiani duduk “di kursi pesakitan” (kursi terdakwa) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (16/10/2025).

Ia didakwa rugikan Negara Rp 1,82 Miliar. Tak hanya Anang Syakhfiani, tapi juga Ainuddin, mantan Direktur Perumda Tabalong Jaya Persada, Jumiyanto, mantan Direktur PT Eksklusife Baru  (berkas terpisah) dan seorang masih buron bernama Galih alias Budiyono.

Pada sidang pedana atas dugaan tindak pidana korupsi di Perumda Tabalong Jaya Persada pada 2019,  ini dipimpin Majelis Hakim  Cahyono Reza Adrianto SH. MH dengan Jakda Penuntut Umum ( JPU) Andi Hamzah SH MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong.

Terdakwa Anang Syakhfiani didampingi Tim Penasihat Hukumnya ari Kantor Hukum Dr. Junaidi SH MH.

JPU dalam dakwaan, Anang Syakhfiani pasal berlapis, yakni dakwaan primair dan subsidiair.

Dalam dakwaan primair, Anang Syakhfiani bersama Ainuddin dan Jumiyanto serta Galih alias Budiyono diduga melakukan kerja sama jual beli bahan olahan karet (Bokar) tanpa prosedur resmi, tanpa proposal kerja sama, studi kelayakan maupun analisis risiko.

Perbuatan itu melanggar tata kelola BUMD dan menimbulkan kerugian negara Rp1,82 miliar, sebagaimana hasil audit investigatif BPK RI tertanggal 3 Juni 2025.

“Bahwa terdakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.829.718.671,” sampai JPU dalam sidang.

Sedangkan dalam dakwaan subsidiair, Anang disebut menyalahgunakan kewenangan sebagai Bupati sekaligus Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tabalong Jaya Persada, yang berakibat pada kerugian negara dengan nilai sama.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :   "BLUSUKAN", Ketua Dewan Kalsel Serap Jeritan Eceng Gondok dan Atap Masjid Bocor

Setelah selesai pembacaan dakwaan, Anang Syakhfiani menyampaikan keberatan dengan sebut ada banyak poin dalam dakwaan yang tidak sesuai fakta dan membentuk opini, merugikan dirinya.

“Jaksa membangun cerita yang keliru untuk menstigma saya. Banyak yang tidak sesuai dengan kenyataan,” ucapnya.

Menanggapi ini, Ketua Majelis Hakim mempersilakan terdakwa untuk menghadirkan saksi-saksi yang meringankan pada sidang berikutnya.

Selain itu, Anang Syakhfiani juga memohon penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan.

Ia mengaku memiliki riwayat penyakit gula darah dan tekanan darah tinggi.

“Saya bertekad mengikuti seluruh persidangan sampai selesai, tapi kondisi kesehatan saya sering kambuh.

Mohon majelis hakim mempertimbangkan penangguhan penahanan,” pintanya.

Hakim menjelaskan bahwa permohonan tersebut bisa diajukan secara resmi melalui aplikasi e-Berpadu Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Saat ini, Anang Syakhfiani diketahui masih ditahan di Rutan sejak 19 September 2025 dan masa penahanannya diperpanjang hingga 28 Oktober 2025.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Fadhil mengatakan Anang Syakhfiani dititipkan di Rutan Kelas IIB Tanjung/

“Sebelum penahanan, menjalani pemeriksaan kesehatan dan tim medis RSUD H Badaruddin Kasim menyatakan kondisinya stabil,” jelas Fadhil. (ZI)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERDUGA KAWANAN PREMAN di SPBU Resahkan Sopir Truk, Digiring Polisi
PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin
IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi
SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus
PUNCAK HAJI: Pemerintah Siagakan Pos Kesehatan di Arafah dan Mina
KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:09

PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:54

DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi

Senin, 25 Mei 2026 - 14:44

AKSI SADIS Seorang Paman Habisi Bocah Ponakannya hingga Bacok Ibu Korban dan Warga

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:04

BURONAN Penggelapan Dua Mobil Ekspedisi Dibekuk “Macan” Polresta Banjarmasin

Berita Terbaru

Kalsel

IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:54

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca