MANTAN Bupati PPU Setor Rp 90 Juta per Bulan ke Petugas Rutan KPK

- Penulis

Senin, 30 September 2024 - 21:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur Abdul Gafur Mas'ud. (Foto: Liputan6.com/FaizalFanani)

Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur Abdul Gafur Mas'ud. (Foto: Liputan6.com/FaizalFanani)

SuarIndonesia — Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud, dihadirkan secara virtual dari Lapas Balikpapan sebagai saksi kasus korupsi dugaan pungutan liar di Rutan KPK. Gafur mengaku harus menyetor Rp 90 juta per bulan ke petugas Rutan KPK.

Dilansir dari detikNews, uang itu harus disetor Gafur saat menjadi tahanan yang dituakan di Rutan Merah Putih KPK, Jakarta. Dia mengumpulkan setoran itu dari semua tahanan di rutan tersebut.

“Itu Rp 90 juta 1 bulan?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).

“1 bulan,” jawab Gafur.

Gafur menjadi korting atau istilah di Rutan Merah Putih sebagai tahanan yang dituakan selama lima bulan. Totalnya, uang yang dikumpulkan Gafur mencapai Rp 450 juta.

“Ini kan keterangan saksi begini, ‘Pada Juni sampai dengan Oktober 2022 adalah sebesar Rp 450 juta. Saudara Rizki adalah sopir saya yang pernah menjadi adik kelas saya di pesantren darul janah di Jakarta’. Benar ini nilainya sekian? Rp 450 juta?” tanya jaksa.

“Kurang lebihnya Pak, spesifiknya saya ndak ngerti,” jawab Gafur.

“Ini kan rata-ratanya sebulan Rp 90 juta. Apa pernah kurang dari itu?” tanya jaksa.

“Ndak pernah kurang, lebihnya aja iya,” jawab Gafur.

Gafur mengatakan tak semua tahanan membayar setoran bulanan. Dia mengaku pernah menombok untuk menutupi kekurangan agar tetap menyetor Rp 90 juta per bulan ke petugas Rutan KPK.

“Kalau Rp 90 juta ini siapa aja yang membayarkan ini? saksi masih ingat nggak?” tanya jaksa.

“Semua napi, tapi tidak semua Pak. Karena dia ada nominalnya, seingat saya nominal yang harus disetorkan Rp 90 juta. Jadi kalau kadang-kadang napinya itu cuma 15 orang, itu kan nggak cukup, karena 1 orang Rp 6 juta. Jadi kadang-kadang saya tombokin Pak, jadi harus Rp 90 juta yang disampaikan ke situ. Jadi ada napi sama tidak ada napi yang memakai HP itu kami wajib membayar sekian besar jumlah uang itu. Jadi kadang-kadang ada orang di situ napinya kurang, kan 10 orang Rp 60 juta Pak, kalau misalnya dia kurang cuma ada 14 orang di dalam kita harus bayar Rp 90 juta, kita tombokin,” tutur Gafur.

Sebelum menjadi tahanan yang dituakan, Gafur mengaku membayar Rp 20 juta untuk paket ponsel dan pemindahan dari ruang isolasi saat awal masa penahanan. Lalu, ia diwajibkan membayar iuran bulanan sekitar Rp 5-8 juta.

“Awalnya Rp 20 juta, terus berikutnya ada lagi pembayaran-pembayaran berikutnya?” tanya jaksa.

“Tiap bulan itu kadang-kadang Rp 5 juta, kadang Rp 6 juta, kadang Rp 8 juta. Tergantung kalau misalnya dia sedikit tahanannya, kita jadi banyak bayarnya. Kalau dia tahanannya banyak, misalnya sampai 24 orang, dia bisa berkurang, jadi Rp 5 jutaan, Rp 6 juta,” jawab Gafur.

Baca Juga :   SEORANG PEMUDA Warga Gang Kembang Diamankan Polisi

Biaya lain yang harus dikeluarkan yakni untuk charger ponsel. Gafur mengatakan nilainya sebesar Rp 300 ribu setiap kali charger.

“Berapa yang harus dibayar untuk mencas HP itu?” tanya jaksa.

“Rp 300 ribu sekali ngecas Pak,” jawab Gafur.

“Rp 300 ribu sekali ngecas?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Gafur.

Jaksa lalu menanyakan jumlah uang yang dibayar Gafur ke petugas Rutan KPK sebelum menjadi tahanan yang dituakan. Gafur mengatakan uang yang dibayarkannya sebesar Rp 60-74 juta.

“Ini totalnya yang Saudara saksi terangkan adalah Rp 60 juta sampai dengan Rp 74 juta, benar sebegitu jumlahnya?” tanya jaksa.

“Kurang lebih, karena ada baterai, isi cas ini loh Pak. Wajib dibayar,” jawab Gafur.

Diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, peraturan KPK, hingga peraturan Dewas KPK.

Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar jaksa.

15 terdakwa kasus ini:
1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo seluruhnya
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi
DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa
KEMENKES Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat dan Rombak Sistem Akreditasi RS
FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:31

PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek

Senin, 27 Juli 2026 - 22:10

PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN

Senin, 27 Juli 2026 - 20:32

GUBERNUR Muhidin: Dua Gangguan Penyebab Pemadaman Listrik

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:31

CHINA OPEN 2026: Fajar/Fikri Juara, Sukses Pertahankan Gelar!

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:16

SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Berita Terbaru

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Jul 2026 - 19:58

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca