MAJELIS HAKIM Mencecar Pertanyaan pada SaksiI dari Inspektorat Tala

- Penulis

Senin, 27 Mei 2024 - 18:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (27/5/2024) (SuarIndonesia/HD)

sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (27/5/2024) (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia -Majelis hakim yang diketuai hakim Yusriansyah, mencecar pertanyaan kepada saksi Joko dari Inspektorat Kabupaten Tala (Tanah Laut).

Saksi Joko mengatakan bahwa penggunaan uang yang di terima oleh dinas dalam hal ini Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut, seharus disetor ke kas daerah dan tidak boleh digunakan oleh dinas tersebut.

Hal ini dikemukakan oleh saksi Joko, dengan terdakwa Rafi’i Effendi Kepala Dinas Pariwisata Tanah Lautm yang diduga menilep uang diterima oleh dinas tersebut, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (27/5/2024).

Majelis hakim yang diketuai hakim Yusriansyah cecar soal tersangka kepada saksi Joko dan menyebutkan bahwa pihaknya selalu melakukan pembinaan kepada dinas apabila terjadi kesalahan administrasi.

Saksi juga mengatakan bahwa terdakwa juga pernah melakukan konsultasi kepada pihaknya, karena insopektorat melakukan pembinaan maka disarankan agar terdakwa emngembalikan uang kerugian negara tersebut.

Pada kesempatan tersebut saksi yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa sebagai saksi yang meringankan, juga menyampaikan bukti kepada majelis hakim pengembalian yang dilakukan terdakwa.

Seperti diketahui, terdakwa Kepala Dinas Pariwisata Tanah Laut Muhammad Rafi Effendi bekerja sama dengan Bendahara Penerimaan Tinawati pada dinas yang sama, menilep uang retribusi dan asuransi pariwisata dari obyek wisata yang ada di daerah tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kevin Ryana yang menyeret kedua terdakwa.
Berdasarkan ketentuan dan kerja sama dengan PT Asuransi Jasa Raharja Putra, setiap retribusi pariwisata ke objek wisata dikenai biaya Rp 5000 dengan ketentuan Rp 4500  disetor ke Kas daaerajh dan yang  Rp 500  disetor ke PT Asuransi Jasa Rahardja Putra.

Ternyata, menurut JPU kedua tersangka yang dipisah dalam berkas tetapi disidang secara bersama, selama tahun 2022 damn 2023, kedua tersangka tidak menyetor ke Kas daerah sebanyak Rp 42 juta dari Rp 900 juta lebih perolehan dari retribusi pariwisata.

Baca Juga :   JOB FAIR 2026 Sediakan 2.295 Loker Dalam-Luar Negeri

Sementara untuk jasa asuransi sebanyak Rp183 juta lebih sehingga kerugian yang di derita daerah dan perusahaan negara tersebut mencapai Rp 225 juta lebih.

Dari jumlah tersebut, tambah JPU, mereka tidak dapat mempertnggung jawaban sehingga sampai ke ranah hukum.

Atas perbuat kedua terdakwa tersebut, JPU mematok pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 i sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 k2 1 KUHP, untuk dakwan primairnya.

Sedangkan dakwan subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwan subsidair dan kedua pasal 8 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUA JENAZAH LAGI Korban KM Virgo Transport 8 Dievakuasi dan Diterbangkan Menggunakan Helikopter ke Banjarmasin
ANGGOTA DPRD Mempawah Diduga Bakar Lahan untuk Tanam Sawit
BOCAH Tewas Tertembak Senapan Angin
SATU Lagi korban meninggal KM Virgo Transport 8 Ditemukan
DUKA CITA Penyerahan Jenazah Korban KM Virgo pada Pihak Keluarga, Jasa Raharja Pastikan Pemenuhan Hak Santunan
KEBAKARAN di Cempaka XI Banjarmasin Tengah Diduga Usur Kesengajaan, Seorang Diamankan Polisi
TERIDENTIFIKASI Tiga Jenazah Korban KM Virgo, Adalah Pasutri dan Sang Paman
PENCEGAHAN Stunting Butuh Peran Bersama. Begini Pesan Alpiya

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 22:03

MOTOGP San Marino 2026: Marc Marquez Juara dan Puncaki Klasemen

Sabtu, 12 September 2026 - 19:10

DPRD KALSEL Apresiasi Terselenggaranya Road Safety Week.2026

Sabtu, 12 September 2026 - 18:58

RATUSAN PESERTA Berkompetisi “Road Safety Week” SDC Ditlantas Polda Kalsel

Rabu, 9 September 2026 - 22:31

ASIAN GAMES 2026: Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Perorangan

Jumat, 4 September 2026 - 19:55

BANJIR Nepal-China: Korban Tewas Bertambah 1.280 Orang, 5.260 Masih Hilang

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:55

BANJIR Nepal-China: Korban Tewas 919 Orang dan 4.800 Hilang

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:24

JEPANG Kerahkan Kapal dan Helikopter Bantu Tangani Karhutla di Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:53

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi garis polisi. (Foto: Getty Images/Ole Schwander)

Hukum

BOCAH Tewas Tertembak Senapan Angin

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:50

Foto Ilustrasi, Pesawat di Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, (Foto: Prokalteng)

Kalteng

14 JADWAL Penerbangan Terdampak Kabut Asap

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:39

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca