SuarIndonesia -Majelis hakim yang diketuai hakim Yusriansyah, mencecar pertanyaan kepada saksi Joko dari Inspektorat Kabupaten Tala (Tanah Laut).
Saksi Joko mengatakan bahwa penggunaan uang yang di terima oleh dinas dalam hal ini Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut, seharus disetor ke kas daerah dan tidak boleh digunakan oleh dinas tersebut.
Hal ini dikemukakan oleh saksi Joko, dengan terdakwa Rafi’i Effendi Kepala Dinas Pariwisata Tanah Lautm yang diduga menilep uang diterima oleh dinas tersebut, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (27/5/2024).
Majelis hakim yang diketuai hakim Yusriansyah cecar soal tersangka kepada saksi Joko dan menyebutkan bahwa pihaknya selalu melakukan pembinaan kepada dinas apabila terjadi kesalahan administrasi.
Saksi juga mengatakan bahwa terdakwa juga pernah melakukan konsultasi kepada pihaknya, karena insopektorat melakukan pembinaan maka disarankan agar terdakwa emngembalikan uang kerugian negara tersebut.
Pada kesempatan tersebut saksi yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa sebagai saksi yang meringankan, juga menyampaikan bukti kepada majelis hakim pengembalian yang dilakukan terdakwa.
Seperti diketahui, terdakwa Kepala Dinas Pariwisata Tanah Laut Muhammad Rafi Effendi bekerja sama dengan Bendahara Penerimaan Tinawati pada dinas yang sama, menilep uang retribusi dan asuransi pariwisata dari obyek wisata yang ada di daerah tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kevin Ryana yang menyeret kedua terdakwa.
Berdasarkan ketentuan dan kerja sama dengan PT Asuransi Jasa Raharja Putra, setiap retribusi pariwisata ke objek wisata dikenai biaya Rp 5000 dengan ketentuan Rp 4500 disetor ke Kas daaerajh dan yang Rp 500 disetor ke PT Asuransi Jasa Rahardja Putra.
Ternyata, menurut JPU kedua tersangka yang dipisah dalam berkas tetapi disidang secara bersama, selama tahun 2022 damn 2023, kedua tersangka tidak menyetor ke Kas daerah sebanyak Rp 42 juta dari Rp 900 juta lebih perolehan dari retribusi pariwisata.
Sementara untuk jasa asuransi sebanyak Rp183 juta lebih sehingga kerugian yang di derita daerah dan perusahaan negara tersebut mencapai Rp 225 juta lebih.
Dari jumlah tersebut, tambah JPU, mereka tidak dapat mempertnggung jawaban sehingga sampai ke ranah hukum.
Atas perbuat kedua terdakwa tersebut, JPU mematok pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 i sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 k2 1 KUHP, untuk dakwan primairnya.
Sedangkan dakwan subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwan subsidair dan kedua pasal 8 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















