LPRI DICORET KPU Kalsel Sebagai Pemantau, Terancam Pidana

- Penulis

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa

Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa

SuarIndonesia – Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) sebagai pemantau Pemungutan Suara Ulang (PSUU) Pilkada Banjarbaru dicabut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Selain itu, LPRI juga terancam pidana berdasarkan rekomendasi Bawaslu Banjarbaru ke kepolisian.

Pencabutan status pemantau  diumumkan Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa, usai pleno tertutup di Aula KPU Kota Banjarbaru, Jumat (9/5/2025).

Melalui Surat Keputusan Nomor 74 Tahun 2025, LPRI dilarang melakukan segala aktivitas pemantauan, termasuk menggunakan atribut organisasi selama Pilkada berlangsung.

Pemicunya adalah dugaan pelanggaran netralitas dan publikasi hasil real count yang jauh berbeda dari data resmi milik KPU dan Jaga Suara.

“Lembaga pemantau semestinya menjaga netralitas, bukan justru mengambil peran seperti penyelenggara,” tegas Tenri dalam jumpa pers.

Sementara Ketua Bawaslu Banjarbaru, Nor Ikhsan, dalam surat pemberitahuan menyatakan bahwa laporan terhadap LPRI telah diteruskan ke Kepolisian Resor (Polres) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru untuk diproses lebih lanjut.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Bawaslu.

“Laporan dilimpahkan kepada kami karena ditemukan indikasi pidana,” sahut Haris.

Ia mengaku segera mengambil langkah penyelidikan dengan memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, Said Subari menyampaikan keprihatinannya terhadap aktivitas LPRI yang dinilai melampaui kewenangan.

Salah satunya dengan merilis hasil real count PSU.

Hasil real count versi LPRI menunjukkan bahwa kotak kosong unggul dengan perolehan 54 persen suara atau 52.239 suara.

Baca Juga :   PENIPUAN-PENGGELAPAN Puluhan Miliar, Dua Terdakwa Digiring dan Duduk "di Kursi Pesakitan"

Sementara pasangan calon Hj Erna Lisa Halaby-Wartono hanya memperoleh 46 persen atau 44.716 suara.

Namun, data tersebut berbeda dengan hasil resmi yang diumumkan oleh KPU Kalsel.

Berdasarkan rekapitulasi KPU, pasangan Lisa-Wartono meraih 56.043 suara, sementara kotak kosong memperoleh 51.415 suara.

“Real count mereka tidak sesuai dengan KPU dan Jaga Suara.

Ini menimbulkan ketidaknyamanan publik.

Kami berharap laporan ini menjadi pelajaran agar semua pihak memahami batas kewenangan,” ucap Said sebelumnya.

Sorotan publik meningkat sejak LPRI dilaporkan ke Bawaslu oleh Said Subari, tokoh masyarakat yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Banjarbaru.

Dia menyebut LPRI telah menciptakan kebingungan di tengah masyarakat.

“Real count versi mereka bisa memicu kegaduhan. Pemantau harusnya jadi penjernih, bukan penyulut,” tuturnya.

Langkah KPU  mencerminkan dilema yang dihadapi banyak daerah. Bagaimana menjaga ruang pemantauan independen tanpa membiarkannya melampaui batas fungsi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak LPRI.

Di balik keputusan, publik dihadapkan pada pertanyaan penting.

Ketika pemantau mulai bertindak seperti penyelenggara, siapa yang mengawasi sang pengawas?. (RW)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN
GUBERNUR Muhidin: Dua Gangguan Penyebab Pemadaman Listrik
DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa
GUNCANG KALIMANTAN ! Gubernur Cup Road to Pangdam 2026, Puluhan Klub Terbaik Kalteng Vs Kalsel Berebut Mahkota Juara
SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek
RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:58

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:36

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Berita Terbaru

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Jul 2026 - 19:58

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca