SuarIndonesia – Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) sebagai pemantau Pemungutan Suara Ulang (PSUU) Pilkada Banjarbaru dicabut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Selain itu, LPRI juga terancam pidana berdasarkan rekomendasi Bawaslu Banjarbaru ke kepolisian.
Pencabutan status pemantau diumumkan Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa, usai pleno tertutup di Aula KPU Kota Banjarbaru, Jumat (9/5/2025).
Melalui Surat Keputusan Nomor 74 Tahun 2025, LPRI dilarang melakukan segala aktivitas pemantauan, termasuk menggunakan atribut organisasi selama Pilkada berlangsung.
Pemicunya adalah dugaan pelanggaran netralitas dan publikasi hasil real count yang jauh berbeda dari data resmi milik KPU dan Jaga Suara.
“Lembaga pemantau semestinya menjaga netralitas, bukan justru mengambil peran seperti penyelenggara,” tegas Tenri dalam jumpa pers.
Sementara Ketua Bawaslu Banjarbaru, Nor Ikhsan, dalam surat pemberitahuan menyatakan bahwa laporan terhadap LPRI telah diteruskan ke Kepolisian Resor (Polres) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru untuk diproses lebih lanjut.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Bawaslu.
“Laporan dilimpahkan kepada kami karena ditemukan indikasi pidana,” sahut Haris.
Ia mengaku segera mengambil langkah penyelidikan dengan memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya, Said Subari menyampaikan keprihatinannya terhadap aktivitas LPRI yang dinilai melampaui kewenangan.
Salah satunya dengan merilis hasil real count PSU.
Hasil real count versi LPRI menunjukkan bahwa kotak kosong unggul dengan perolehan 54 persen suara atau 52.239 suara.
Sementara pasangan calon Hj Erna Lisa Halaby-Wartono hanya memperoleh 46 persen atau 44.716 suara.
Namun, data tersebut berbeda dengan hasil resmi yang diumumkan oleh KPU Kalsel.
Berdasarkan rekapitulasi KPU, pasangan Lisa-Wartono meraih 56.043 suara, sementara kotak kosong memperoleh 51.415 suara.
“Real count mereka tidak sesuai dengan KPU dan Jaga Suara.
Ini menimbulkan ketidaknyamanan publik.
Kami berharap laporan ini menjadi pelajaran agar semua pihak memahami batas kewenangan,” ucap Said sebelumnya.
Sorotan publik meningkat sejak LPRI dilaporkan ke Bawaslu oleh Said Subari, tokoh masyarakat yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Banjarbaru.
Dia menyebut LPRI telah menciptakan kebingungan di tengah masyarakat.
“Real count versi mereka bisa memicu kegaduhan. Pemantau harusnya jadi penjernih, bukan penyulut,” tuturnya.
Langkah KPU mencerminkan dilema yang dihadapi banyak daerah. Bagaimana menjaga ruang pemantauan independen tanpa membiarkannya melampaui batas fungsi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak LPRI.
Di balik keputusan, publik dihadapkan pada pertanyaan penting.
Ketika pemantau mulai bertindak seperti penyelenggara, siapa yang mengawasi sang pengawas?. (RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















