SuarIndonesia – Sidang dengan terdakwa Muhammad Ilmi salah satu pejabat di bank “plat merah” (IBUMN) Cabang Marabahan, terpaksa ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, dipimpin hakim Aris Buwono.
Sidang lanjutan itu digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin berlangsung singkat, Senin (17/10/2022).
Tak seperti sidang sebelumnya, sidang kali ini hanya berlangsung kurang lebih selama 5 menit, karena saksi fakta yakni Dewi Dinda Rini tak memenuhi panggilan persidangan.
“Memang kami sudah memanggil yang bersangkutan, tetapi saksi tidak muncul sampai sidang yang dibuka tadi,’’ujar Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Kuala Riska Nurdin, kepada awak media, usai sidang.
Ditambahkannya akan berusaha menghadirkan saksi tersebut di sidang mendatang, aksi ini menyangkut masalah alat berat yang di beli debitur.
Terdakwa Muhammad Ilmi, didakwa oleh JPU mencairkan kredit fiktif sehingga ban bersangkutan menderita kerugian mencapai Rp 5,9 M.
Dimana semua jaminan berupa alat berat invoice dipalsukan
JPU yang dimotori jaksa Harwanto mendakwakan terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, untuk dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsidair dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















