LIMA MENIT Sidang Korupsi Mantan Pejabat Bank Cabang Marabahan

- Penulis

Senin, 17 Oktober 2022 - 20:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Sidang dengan terdakwa Muhammad Ilmi salah satu pejabat di bank “plat merah” (IBUMN) Cabang Marabahan, terpaksa ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, dipimpin hakim Aris Buwono.

Sidang lanjutan itu digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin berlangsung singkat, Senin (17/10/2022).

Tak seperti sidang sebelumnya, sidang kali ini hanya berlangsung kurang lebih selama 5 menit, karena saksi fakta yakni Dewi Dinda Rini tak memenuhi panggilan persidangan.

“Memang kami sudah memanggil yang bersangkutan, tetapi saksi tidak muncul sampai sidang yang dibuka tadi,’’ujar Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Kuala Riska Nurdin, kepada awak media, usai sidang.

Ditambahkannya akan berusaha menghadirkan saksi tersebut di sidang mendatang, aksi ini menyangkut masalah alat berat yang di beli debitur.

Terdakwa Muhammad Ilmi, didakwa oleh JPU mencairkan kredit fiktif sehingga ban bersangkutan menderita kerugian mencapai Rp 5,9 M.

Dimana semua jaminan berupa alat berat invoice dipalsukan
JPU yang dimotori jaksa Harwanto mendakwakan terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, untuk dakwaan primair.

Baca Juga :   TARGETKAN Kolaborasi Kuat Demi Kota Banjarmasin Aman dan Religius

Sedangkan dakwaan subsidair dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DITAHAN POLISI Terduga Pelaku Penipuan Arisan Online, Para Korban Berharap Hukuman Diberikan jadi Efek Jera
DPRD KALSEL Apresiasi Terselenggaranya Road Safety Week.2026
RATUSAN PESERTA Berkompetisi “Road Safety Week” SDC Ditlantas Polda Kalsel
KAPOLSEK Banjarmasin Utara Sambangi Warga Kurang Mampu
POLICE LINE Lokasi Dugaan Tambang Emas di Palau Aranio
LEBIH DARI 40 Karya Muslim Anang Abdullah di Taman Budaya Kalsel
DEWAN KALSEL Monitor Reklamasi dan Limbah B3 Tambang
SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:22

ICT: Mekanisme Akumulasi Kuota Internet Harus Dibuat Sederhana

Rabu, 2 September 2026 - 21:48

FIRMAN YUSI Bantu Operasional Tiga UPBS di Tabalong dan Bagikan Masker

Selasa, 1 September 2026 - 21:44

SOSPER Penyelenggaraan Kesehatan, Begini Himbauan Ketua Dewan Kalsel

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:29

KEGIATAN Sosial Kemanusiaan Kejati Kalsel Donor Darah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12

AKSI Tanggap Lingkungan Dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:28

LANJUT BAHAS Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:10

KABUT ASAP di Kalsel Rentan Meningkat Penyakit ISPA, Polisi Bagikan Masker

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:31

WASPADAI Risiko ISPA Selama Musim Kemarau

Berita Terbaru


Kepala BGN Sudaryono. (Foto: HO-BGN)

Nasional

BGN Keluarkan 1.653 Satuan Pendidikan Penerima MBG

Sabtu, 12 Sep 2026 - 00:01

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca