SuarIndonesia – Suka tidak suka Kini Status Pemberlakuakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Banjarmasin benar-benar akan menuju level 4 yang mana awalnya berstatus level 2.
Wali kota Banjarmain, Ibnu Sina
Keputusan tersebut diambil berdasarkan aturan baru dari Instruksi Menteri Dalam Nomor 23 Tahun 2021.
“Status level kita sesuai dengan aturan baru Inmendagri nomor 23 tahun 2021 itu. Kita masuk dalam PPKM level 4 sama dengan PPKM darurat,” ucapnya Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, saat ditemui awak media, di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Sabtu (24/7/2021).
Khusus menyikapi perubahan level tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, akan melakukan evaluasi terlebih dahulu untuk melakukan tahapan persiapan dalam penerapan PPKM level 4 yang akan dimulai sejak 26 Juli hingga 8 Agustus mendatang.
“Siang ini kami akan melakukan evalusi di Satgas Covid-19,” bebernya.
Bahkan dalam evaluasi tersebut pihaknya juga ingin melakukan koreksi data yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel dan Pemerintah pusat terkait penetapan status level 4 ini.
“Salah satunya adalah angka kenaikan penularan, dan kapasitas rumah sakit. Memang kita harus bekerja keras lagi. Kalau bisa ditambah kapasitas rumah sakit ditambah agar bisa turun ke level 3 minimal atau level 2,” ucap Walikota ini.
Diakui orang nomor satu di Kota Seribu Sungai tersebut, perubahan status PPKM yang terkesan mendadak dan loncat tersebut sempat membuat dirinya kaget.
“Ya sudah divonis begitu ya mau gimana?” ujarnya.
Tentunya langkah pertama yang dilakukan pihaknya ialah sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat terkait penerapan PPKM level 2 ini.
“Senin nanti kita sampaikan secara persuasif dulu, tidak serta merta. Tapi memang upaya untuk menekan laju penularan Covid-19 ini kita harus lakukan lebih ketat lagi. Karena itu konsekuensinya,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan gencarkan kembali operasi yustisi di tengah masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
“Tentunya dalam suasana seperti ini saling membantu dan saling memahami karena penularan Covid-19 ini harus kita kendalikan dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.
Disinggung apakah PPKM level 4 ini penerapannya akan sama seperti PSBB awal? Ibnu menjawab bahwa ada panduan dalam penerapannya nanti.
“Kan sudah ada panduan dari Inmendagri 23, saya kira bisa kita lihat komponennya apa saja. Misalnya pasar bukanya dari jam berapa tutup jam 17, mall-mall dan tempat perbelanjaan itu tutup hanya boleh take away saja,” jelasnya.
“Berbeda kalau level 3 boleh dilonggarkan 50 persen yang penting tidak terjadi kerumunan. Jadi kita sesuaikan,” demikian Walikot H Ibnu Sina.(SU)