“LC” KARAOKE di Banjarbaru Mabuk Disetubuhi Dua Rekan Kerja

- Penulis

Sabtu, 27 Juli 2024 - 01:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Saat kondisi seorang “LC” (Lady Companion) atau pemandu lagu berinisial LL (21), di salah satu karaoke di Banjarbaru, mabuk berat, disetubuhi paksa dua rekan kerjanya. Pelaku , MRF (27) dan SR (25), telah diamankan Polisi.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas, AKP Syahruji, Jumat (26/7/2024) membenarkan terjadinya peristiwa pada Rabu (24/7) dini hari.

Dimana kedua pelaku, tak hanya menggagahi korban secara bergantian.

MRF yang berdomisili di Martapura dan SR warga Kandangan juga diduga mencuri uang yang berada dalam tas milik korban.

Kkedua pelaku tidak merasa melakukan perbuatan itu dan bahkan menantang pembuktian di Mapolres Banjarbaru.

Usai dilakukan pelaporan oleh korban dan pemeriksaan saksi dan bukti-bukti, kedua pemuda ini mengakui perbuatannya dan langsung dilakukan penahanan oleh petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjarbaru, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kronologis kejadian bermula, ketika korban usai melakukan pekerjaannya.

Saat itu kondisinya dalam keadaan mabuk setelah menemani tamu,  sempat rebahan untuk mengurangi rasa pusing kepalanya.

Namun dihampiri pelaku, yakni MRF seraya berkata setengah memaksa menyuruhnya segera pulang dan menawarkan diri untuk mengantarkan ke rumah kost milik korban.

Seperti direncanakan, MRF dibantu temannya SR langsung membawa korban keluar dan menaikkan korban ke sepeda motor miliknya.

Dengan berboncengan tiga orang, korban bukannya diantar ke rumah kos miliknya, namun dibawa ke rumah kost tersangka SR di kawasan Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.

Meski mendengar percakapan kedua pelaku saat dibonceng yang berniat melakukan pemerkosaan, namun korban tidak berdaya melawan, saat ia direbahkan di atas kasur dan disetubuhi paksa oleh kedua pelaku secara bersamaan.

Baca Juga :   PENGACARA TAK TAHU Dimana Sahbirin!, 'Mungkin Hanya Tenangkan Diri'

“Ulun (saya, red) mendengar, tapi tidak berdaya melawan,” ucap korban, usai dilakukan BAP oleh penyidik PPA Polres Banjarbaru.

Usai disetubuhi paksa, korban lantas diajak oleh kedua pelaku makan di sebuah warung lalapan, hingga akhirnya diantar ke rumah kost korban.

Tidak terima atas perbuatan ini, korban langsung melapor ke Mapolres Banjarbaru.

Korban juga ceritakan kepada ke teman-temannya yang juga manajemen tempat ia bekerja, tentang perbuatan kedua pelaku yang tidak lama dikenalnya ini.

“Pelaku sempat mengelak dan menantang. Makanya kami bersama-sama ke Polres untuk pembuktian, dan korban sudah melakukan pelaporan saat itu,” kata salah seorang saksi, Ayu ditemui saat mendampingi korban saat pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan keterangan korban dan memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan beberapa barang bukti menguatkan, seperti tisu bekas sperma dan jepit rambut milik korban yang tertinggal, sehingga penyidik melakukan interogasi hingga akhirnya kedua pelaku mengakui perbuatannya.

“MRF dan SR sudah kita tahan di dan dari pemeriksaan kedua pelaku telah mengakui melakukan pemerkosaan terhadap korban, pelaku SR mengakui menggauli korban dua kali dan pelaku MRF satu kali,” sambung kasi Humas.

Atas perbuatanya kedua pelaku disangkakan pasal tindak pidana kekerasan seksual, pasal 6 huruf c UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dan terancam pidana penjara paling lama 12 tahun. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti
SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan
DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang
JARINGAN ANTARPROVINSI Ditangkap BNNP Kalsel di Guest House, Sabu 1,99 Kg Dimusnahkan
RANTIS TAMBORA jadi Sorotan Kapolda Kalsel
SERAHKAN 1.774 Usul Masyarakat untuk RKPD 2027
PENGGELEDAHAN Selain Kantor PT MCM di Kalsel Tim Kejaksaan Sasar KSOP Banjarmasin, Terkait Korupsi Tambang Samin Tan
SEORANG PELAJAR Ditemukan Mengapung di Sungai Martapura, Kawasan Kampung Hijau

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 22:27

SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan

Rabu, 1 April 2026 - 22:04

DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang

Rabu, 1 April 2026 - 21:50

RI KECAM UU Israel Vonis Mati bagi Tahanan Palestina

Rabu, 1 April 2026 - 21:23

TIGA PRAJURIT TNI Gugur, Israel Bantah Serang Pasukan PBB di Lebanon

Rabu, 1 April 2026 - 20:31

HARGA MIGAS di Eropa Naik hingga 70 Persen Imbas Konflik Timur Tengah

Rabu, 1 April 2026 - 15:34

RANTIS TAMBORA jadi Sorotan Kapolda Kalsel

Rabu, 1 April 2026 - 15:23

SERAHKAN 1.774 Usul Masyarakat untuk RKPD 2027

Rabu, 1 April 2026 - 01:25

SEORANG PELAJAR Ditemukan Mengapung di Sungai Martapura, Kawasan Kampung Hijau

Berita Terbaru

Itamar Ben-Gvir (tengah), Menteri Keamanan Nasional Israel dan para anggota parlemen merayakan setelah parlemen Israel mengesahkan undang-undang yang menyetujui hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel, di Knesset, Yerusalem, Senin (30/3/2026). (AP Photo/Itay Cohen)

Internasional

RI KECAM UU Israel Vonis Mati bagi Tahanan Palestina

Rabu, 1 Apr 2026 - 21:50

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca