LAPORKAN ke Polisi Jika Ada Informasi tak Jelas Tentang Corona

- Penulis

Rabu, 25 Maret 2020 - 18:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Baliho berisikan maklumat Kapolri, Jenderal Pol Idham Tentang Kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Desease (Covid 19) di pasang di 6 titik di wilayah hukum Banjarmasin, Selasa (24/3/2020).

Itu untuk menjaga Hari Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) yang Kondusif.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan melalui Kasubbag Humas Ipda Imam P, dalam maklumat Kapolri agar masyarakat tidak panik dan tidak menimbun bahan pokok (sembako) secara berlebih.

Tak hanya itu, agar masyarakat tidak terpengaruh dan tidak menyebarkan berita dengan sumber yang tidak jelas.

“Masyarakat bisa melaporkan ke pihak berwajib jika ada informasi yang tak jelas terkait penyebaran virus corona,” jelas Imam kepada wartawan.

Dalam.hal ini, Kasubbag Humas mengatakan 6 titik pemasangan baliho diantaranyadi depan Mako Polresta Banjarmasin, di Polsek Selatan, Timur, Barat dan Utara serta Tengah maupun Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Banjarmasin.

Diterangkan Imam, maklumat tersebut sudah diteken Kapolri tertanggal 19 Maret 2020 menjadi rujukan bagi Polresta Banjarmasin dalam mengambil tindakan untuk penanganan virus Corona.

Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

Baca Juga :   BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK

Dalam maklumat itu, Kapolri melarang keramaian berbentuk pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan, seperti seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan
lainnya.

Hal ini juga termasuk kegiatan konser music, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran atau resepsi keluarga.

“Ini artinya kegiatan resepsi pernikahan dan acara keluarga lainnya juga dilarang, “sebut Kasubag Humas Polresta Ipda Imam

Pelarangan juga berlaku untuk kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan.

“Dan jangan harap untuk rasa, pawai dalm lainnya bisa berlangsung lantaran termasuk yang dilarang.

Jika ada kegiatan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan orang banyak bisa dijalankan, asalkan tetap menjaga jarak atau social distance,” tambahnya (YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

ANGGOTA DPRD Mempawah Diduga Bakar Lahan untuk Tanam Sawit
BOCAH Tewas Tertembak Senapan Angin
TERJEBAK Diperkebunan Sawit, Mama Lifa dan Lifa Diselamatkan
SATU Lagi korban meninggal KM Virgo Transport 8 Ditemukan
DUKA CITA Penyerahan Jenazah Korban KM Virgo pada Pihak Keluarga, Jasa Raharja Pastikan Pemenuhan Hak Santunan
KEBAKARAN di Cempaka XI Banjarmasin Tengah Diduga Usur Kesengajaan, Seorang Diamankan Polisi
TERIDENTIFIKASI Tiga Jenazah Korban KM Virgo, Adalah Pasutri dan Sang Paman
RADIKALISME di Medsos Incar Anak Muda, FKPT Kalsel Perkuat Pencegahan Dini

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 21:18

KPK: Pengadaan dan Mutasi Jabatan di Daerah Rawan Korupsi

Jumat, 18 September 2026 - 20:43

258 KABUPATEN/KOTA Sudah Terapkan Perlinsos Digital

Jumat, 18 September 2026 - 20:31

KAPAL Induk Giuseppe Garibaldi Tiba di Jakarta

Jumat, 18 September 2026 - 14:49

DITETAPKAN Lima Tersangka Karhutla dan 10 Korporasi dalam Penyidikan Polda Kalsel

Kamis, 17 September 2026 - 21:10

KASUS KORUPSI ATR/BPN: KPK Geledah Ruangan 3 Dirjen dan Sita Dokumen

Kamis, 17 September 2026 - 20:56

KESEHATAN Mental Nakes Salah Satu Penentu Keselamatan Pasien

Kamis, 17 September 2026 - 20:19

KAPOLRI Diperintahkan “All Out” Cek Unsur Pidana Pelaku Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 18:52

PEMILIK KM Virgo Transport 8 “Angkat Bicara” Terkait Musibah di Laut Jawa

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi garis polisi. (Foto: Getty Images/Ole Schwander)

Hukum

BOCAH Tewas Tertembak Senapan Angin

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:50

Foto Ilustrasi, Pesawat di Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, (Foto: Prokalteng)

Kalteng

14 JADWAL Penerbangan Terdampak Kabut Asap

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:39

Grand Prix Austria 2026 menandai kemenangan perdana bagi Pedro Acosta (Red Bull KTM Factory Racing). Membayar lunas blunder yang dilakukannya saat balapan Sprint, sang pembalap bernomor #37 berperforma mengesankan untuk mengklaim podium tertinggi MotoGP. Ia mengalahkan duet Aprilia Racing, Jorge Martin dan Marco Bezzecchi. (Foto: MotoGP.com)

Internasional

RACE MotoGP Austria 2026: Kemenangan Perdana Pedro Acosta!

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:24

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca