LAPORAN Dana Hibah Pilkada Harus Rampung 31 Desember

- Penulis

Selasa, 17 November 2020 - 20:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Banjarmasin menegaskan seluruh penggunaan dana hibah yang dikeluarkan Pemerintah Kota Banjarmasin untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 harus dilaporkan maksimal pada 31 Desember 2020 mendatang.

Karenanya, Kepala Bakesbangpol Kota Banjarmasin, Muhammad Kasman mengatakan pihaknya mengundang perwakilan partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin untuk mensosialisasikan hal tersebut.

“Hari ini adalah kegiatan terakhir dari Kesbagpol untk sosialisasi penggunaan anggaran dana hibah. Jadi kita menyampaikan dana hibah dari partai politik maupun untuk penyelenggaraan Pilkada di Banjarmasin,” ucapnya pada awak media.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjarmasin nomor 15 tahun 2020 tentang pengelolaan dana hibah tersebut harus dilaporkan paling lambat pada 31 Desember.

“Akhir Desember seluruh laporan harus klop semua,” ujarnya.

Ia menambahkan, sosialisasi yang dilakukan saat ini bertujuan agar seluruh pihak yang menerima dana hibah tersebut secepatnya menyiapkan pertanggungjawaban dari penggunaannya.

“Dana hibah ini kan sudah diserahkan mulai Maret kemarin. Sampai ini pasti dana tersebut sudah mulai dibelanjakan, otomatis harus dilaporkan ke kami secepatnya,” jelasnya.

Jangan sampai, Kasman melanjutkan, Surat Pertanggung jawaban (SPj) itu menumpuk di akhir tahun. Ditakutkan akan terjadi keterlambatan untuk menyelesaikannya dan menyerahkan ke BPK.

Baca Juga :   STRATEGI Peningkatan Kualitas Pelayanan Pelanggan PAM Bandarmasih

Selain itu, Kasman menambahkan penggunaan dana hibah tersebut harus sesuai dengan proposal atau rencana anggaran belanja yang sudah diusulkan.

“Karena masing-masing instansi yang menerima dana hibah ini seperti TNI, Polri, KPU, Bawaslu serta Partai Politik sudah mengusulkan kepada Bakesbangpol untuk digunakan dalam pelaksanaan Pilkada,” bebernya.

Kendati demikian, ia melanjutkan, apabila ada perubahan perencanaan dalam penggunaan dana hibah yang dimaksud, ia berharap instansi yang bersangkutan untuk sesegera mungkin melaporkan sebelum membuat pertanggungjawaban.

“Jadi perubahan yang mereka maksud bisa diketahui secara jelas,” ungkapnya.

Ia membeberkan. Secara keseluruhan jumlah dana hibah yang ia maksud tersebut sebesar Rp50 miliar diluar partai politik untuk penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, TNI dan Polri.

“Yang paling besar ada di KPU, karena lembaga ini berkewajiban untuk menyediakan seluruh fasilitas untuk terselenggaranya Pilkada tahun 2020,” pungkasnya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026
SAMPAH LOW VALUE, Plastik Ciki Cikian jadi Bahan Bakar Pabrik Semen di Kalsel
FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM
KONTROVERSI Pelibatan Babinsa dalam Mengawasi Kepatuhan Wajib Pajak Dikritik – ‘Bisa Menggerus Kepercayaan’
DIUPAYAKAN Penerbangan Umrah Langsung ke Jeddah
SEPAKATI Banggar DPRD Kalsel dan TAPD Pendapatan Daerah 2027 Sebesar 8 Triliun

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:31

PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek

Senin, 27 Juli 2026 - 22:10

PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN

Senin, 27 Juli 2026 - 20:32

GUBERNUR Muhidin: Dua Gangguan Penyebab Pemadaman Listrik

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:31

CHINA OPEN 2026: Fajar/Fikri Juara, Sukses Pertahankan Gelar!

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:16

SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Berita Terbaru

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Jul 2026 - 19:58

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca