SuarIndonesia – Lagi !! mantan Bupati Balangan Provinsi Kalimantan Selatan ,H Ansharuddin divonis 1 tahun perkara dugaan penggelapan.
Sebelum itu, Ansharuddin, terjerat kasus dugaan penipuan cek kosong, dan kemudian tersandung kasus dugaan penggelapan.
Vonis itu pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Paringin, Kamis (6/1/2022) petang, dengan agenda putusan dengan Majelis Hakim diketuai Evi Fitriasuti SH MH bersama dua hakim anggota Ida Arif Dwi Nurvianto SH dan
Sofyan Anshori Rambe SH.
Menyatakan terdakwa Ansharuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelepan.
“Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dengan tuntutan JPU dan dijatuhi hukuman selama 1 tahun,” ucap Evi Fitri Astuti.
Vonis, sebenarnya jauh lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum, Indra SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Disebut, akibat perbuatan terdakwa Drs Ansharruddin, saksi/korban H Syaifullah (mantan Wakil Bupati Balangan, red) mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta.
Atas putusan tersebut terdakwa Ansharuddin lewat tim penasihat hukumnya dari Borneo Law Firm Banjarmasin, menyatakan banding. Sementara JPU, Indra SH menyatakan pikir-pikir.
Diketahui kalau perkara cek kosong ditangani pihak Polda Kalsel dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Sedangkan untuk perkara dugaan penggelepan uang tunai Rp 200 Juta, ditangani Polres Balangan hingga menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Paringin. Untuk kasus cek kosong senilai Rp1 miliar sudah lama selesai sidangnya.
Untuk dugaan penggelapan seauai dalam dakwaan jaksa, terdakwa pada hari Jumat tanggal 4 April 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di rumah jabatan Wakil Bupati Balangan Komplek Garuda Maharam di Paringin.
Atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum PN Paringin.
Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain. Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















