LAGI !! Mantan Bupati Balangan Divonis 1 Tahun Perkara Dugaan Penggelapan

- Penulis

Jumat, 7 Januari 2022 - 10:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Lagi !! mantan Bupati Balangan Provinsi Kalimantan Selatan ,H Ansharuddin divonis 1 tahun perkara dugaan penggelapan.

Sebelum itu, Ansharuddin, terjerat kasus dugaan penipuan cek kosong, dan kemudian  tersandung kasus dugaan penggelapan.

Vonis itu pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Paringin, Kamis (6/1/2022) petang, dengan agenda putusan dengan Majelis Hakim diketuai Evi Fitriasuti SH MH bersama dua hakim anggota Ida Arif Dwi Nurvianto SH dan
Sofyan Anshori Rambe SH.

Menyatakan terdakwa Ansharuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelepan.

“Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dengan tuntutan JPU dan dijatuhi hukuman selama 1 tahun,” ucap Evi Fitri Astuti.

Vonis, sebenarnya jauh lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum, Indra SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Disebut, akibat perbuatan terdakwa Drs Ansharruddin, saksi/korban H Syaifullah (mantan Wakil Bupati Balangan, red) mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta.

Atas putusan tersebut terdakwa Ansharuddin lewat tim penasihat hukumnya dari Borneo Law Firm Banjarmasin, menyatakan banding. Sementara JPU, Indra SH menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga :   POLISI Selidiki Kebakaran Hanguskan Rumah dan Satu Unit Motor

Diketahui kalau perkara cek kosong ditangani pihak Polda Kalsel dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Sedangkan untuk perkara dugaan penggelepan uang tunai Rp 200 Juta, ditangani Polres Balangan hingga menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Paringin. Untuk kasus cek kosong senilai Rp1 miliar sudah lama selesai sidangnya.

Untuk dugaan penggelapan seauai dalam dakwaan jaksa, terdakwa pada hari Jumat tanggal 4 April 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di rumah jabatan Wakil Bupati Balangan Komplek Garuda Maharam di Paringin.

Atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum PN Paringin.

Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain. Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. (*/ZI)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar
KORBAN TENGGELAM Mengenakan Pakaian Ayahnya, Terseret Radius 10 Kilometer dari Lokasi Awal Kampung Sasirangan
JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan
HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi
KETUA DPRD Kalsel Dorong Sinergi BPK dan Stakeholder demi Percepatan Pembangunan
GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:24

DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar

Senin, 20 April 2026 - 16:16

KORBAN TENGGELAM Mengenakan Pakaian Ayahnya, Terseret Radius 10 Kilometer dari Lokasi Awal Kampung Sasirangan

Senin, 20 April 2026 - 15:56

JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan

Senin, 20 April 2026 - 13:40

HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi

Senin, 20 April 2026 - 13:28

KETUA DPRD Kalsel Dorong Sinergi BPK dan Stakeholder demi Percepatan Pembangunan

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 15:18

KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Minggu, 19 April 2026 - 00:21

TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan berhasil menemukan jasad Muhammad Zaini (19), Senin (20/4/2026) siang yang tenggelam di Sungai Martapura. (SuarIndonesia/Ist)

Headline

JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan

Senin, 20 Apr 2026 - 15:56

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca