LAGI-LAGI PENIPUAN Bermodus Arisan Online Ditangani Penyidik Polda Kalsel

- Penulis

Selasa, 27 September 2022 - 15:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Lagi-lagi dugaan penipuan bermodus arisan online dilaporkan dan ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel.

Kasus kali ini, terlapor bandar arisan online dilakoni seorang perempuan berinisial FP.

‘Masih ditrangani atas laporan itu,” kata  Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman, Senin (26/9/2022).

Bandar arisan berinisial FP dilaporkan oleh salah satu korban arisan online, Rini Anjani yang bersama 14 korban lainnya mengaku mengalami kerugian total lebih dari Rp 200 juta.

Salah seorang korban, Rini mengaku sudah sebulan lebih tak dapat menghubungi terlapor, padahal Ia dijanjikan untuk mendapat pencairan arisan sebesar Rp 10 juta.

“Dihubungi nomornya tidak aktif, mungkin diganti. Kami datangi ke rumahnya di Gambut tidak ada orang,” katanya.

Karena itu, Ia melapor ke Polda Kalsel dengan nomor laporan LP/B/352/IX/2022/SPKT/POLDA KALSEL.

Rini mengaku, mengikuti arisan online yang dibandari FP sejak Februari Tahun 2022 dengan besaran iuran Rp 800 ribu perbulan.”Satu arisan itu ada 13 peserta, saya transfer tiap bulan Rp 800,” tambah Rini.

Baca Juga :   SAMBUT PROGRAM "Diskon Pajak", Begini Target Samsat Martapura

Rini tak menyangka FP mengingkari janjinya karena keduanya sudah kenal sejak beberapa tahun sebelumnya, bahkan Rini juga sudah pernah mengikuti arisan serupa yang dibandari FP di Tahun 2020.

Pada arisan sebelumnya itu lanjutnya tak ada persoalan dan pembayaran arisan berjalan lancar hingga tuntas.

Beberapa waktu tak berkomunikasi, Rini mengaku tak curiga ketika FP kembali menghubunginya melalui media sosial di awal Tahun 2022 dan mengajaknya ikut arisan online.

Tak cuma membandari arisan online, FP kata Rini juga memperjualbelikan slot arisan yang dibandarinya itu dengan nilai beragam.

Saat ini, Rini mengaku masih menunggu panggilan penyidik untuk menyampaikan keterangan terkait laporannya. (ZI)

Berita Terkait

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru
DIBERANGKATKAN 12 Mei 2024, Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin 5.759
MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak
DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan
INILAH PENGAKUAN KORBAN Dugaan Malapraktik, Kepala Bayi Dibungkus Kain
PELAKU PENIPU Diciduk saat Santai Dalam Kamar Hotel
POLDA KALSEL Sita Aset Hampir 13 Miliar, Penyidikan dari TPPU Seorang Tersangka Narkoba
MKMK: Guntur Hamzah Tak Langgar Etik!

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 01:15 WITA

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru

Jumat, 26 April 2024 - 23:39 WITA

DIBERANGKATKAN 12 Mei 2024, Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin 5.759

Jumat, 26 April 2024 - 23:37 WITA

MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak

Jumat, 26 April 2024 - 22:56 WITA

DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan

Jumat, 26 April 2024 - 22:14 WITA

PELAKU PENIPU Diciduk saat Santai Dalam Kamar Hotel

Jumat, 26 April 2024 - 19:03 WITA

POLDA KALSEL Sita Aset Hampir 13 Miliar, Penyidikan dari TPPU Seorang Tersangka Narkoba

Jumat, 26 April 2024 - 18:29 WITA

NETIZEN Ngamuk Usai Korea Disingkirkan Timnas Indonesia di Piala Asia U23

Jumat, 26 April 2024 - 00:39 WITA

MKMK: Guntur Hamzah Tak Langgar Etik!

Berita Terbaru

Dalam jumpa pers pada, Jumat (26/4/2024) malam, Kejagung menetapkan lima tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. [detikNews/Grandyos Zafna]

Hukum

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru

Sabtu, 27 Apr 2024 - 01:15 WITA

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Balangan ikuti lomba masak nasi goreng, di Komplek Perkantoran Tugu Maritam, Paringin Selatan, pada Kamis (25/4/2024) (SuarIndonesia/Adv)

Balangan

MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak

Jumat, 26 Apr 2024 - 23:37 WITA

Headline

DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan

Jumat, 26 Apr 2024 - 22:56 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca