SuarIndonesia – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kalsel bersama PT. Antang Gunung Meratus (AGM) dengan PT. Tapin Coal Terminal (TCT) terkait perseteruan hingga penutupan Jalan Hauling Kilometer 101 Suato Tatakan Tapin, belum membuahkan hasil, Selasa (4/1/2022)
RDP yang sempat diskor Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK yang memimpin rapat, untuk dilakukan pertemuan tertutup selama kurang lebih satu jam, karena menemui jalan buntu.
Setelah berdiskusi dan bermusyawarah antara pihak PT. TCT dan PT. AGM di fasilitasi Dewan Kalsel, alhasil rapat terkait permasalahan penutupan jalan hauling kilometer 101 melahirkan suatu kesimpulan yang dibacakan Ketua Komisi III DPRD Kalsel H Sahrujani yang diminta Ketua Dewan Kalsel.
Kesimpulannya yang pertama bahwa saat ini belum ditemukan kesepakatan solusi kedua belah pihak. Kedua proses hukum tetap berjalan, baik pidana maupun perdata, namun dari kedua belah pihak.
Yakni PT. TCT dan PT. AGM mengurus semua perizinan terkait. Ketiga selama proses perizinan baik PT. TCT maupun AGM yang ada kontrak kerja dengan perusahaan untuk menjamin biaya hidup dan kesejahteraan masyarakat baik berupa kompensasi maupun jalur lainnya.
Keempat kami berharap baik kedua perusahaan ini untuk segera mencari solusi terbaik untuk penyelesaian permasalahan ini.
Kelima pemerintah daerah akan membawa permasalahan ini ke pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti mencari solusi yang terbaik.

Asosiasi pengusaha tongkang dan angkutan batubara yang juga dihadirkan dalam RDP tersebut, menyebutkan sudah memperkirakan pihak PT TCT tidak akan bisa hadir orang yang dapat mengambil keputusan di RDP.
Ketua asosiasi tongkang kanal tapin. Muhammad Sapi’i mengatakan
sebagai rakyat merasa dihina oleh PT TCT, karena telah diundang lembaga terhormat Dewan tidak menghadirkan orang yang mengambil keputusan
“Sesuai janji ketua dewan, kalau tidak hadir yang mengambil keputusan maka akan diusulkan dibekukan,” ujarnya.
Menurutnya kalau PT. TCT memang melakukan bisnis to bisnis. Adalah kebohongan besar, mereka beranggapan adanya intimidasi ke PT. AGM dan para sopir angkutan yang berusaha mencari pekerjaan disana menjadi korban.”Lebih kejam dari pada G.30 S PKI,” ungkapnya.
Mereka bersepakat, dalam minggu akan datang akan melakukan aktivitas sebagaimana lazimnya.
“Apapun yang terjadi, kami minta pada PT. AGM semoga bisa mengisi tronton dengan batubara untuk berusaha, dengan mengucapkan bismillah, paling lambat minggu depan kami akan bekerja apapun resikonya,” ujarnya
Sementara itu Ketua DPRD Kalsel H Supian HK yang memimpin RDP tersebut menyarankan kepada pihak-pihak yang tengah bertikai dengan mengacu dari hasil kesimpulan yang telah dibacakan.
Agar pihak terkait kontrak baik dengan PT AGM maupun PT TCT silahkan nanti masing-masing kedua belah pihak untuk menyelesaikannya sesuai dengan hasil rapat kali ini. (HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















