Suarindonesia – Kurir narkoba berinisial SH alias Ateng (33), ketika sedang menunggu pembeli di depan sebuah Masjid di Jalan Kelayan A RT 01 RW 01, disergap anggota Polsek Banjarmasin Selatan.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno SH, Jum’at (25/7/2025), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti dan dikenakan pasal 114 Ayat (1) sub 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka diketahui beralamatkan Jalan Kelayan A RT 01 RW 01 dan anggota mengamankan barang bukti tiga paket sabu berat 2,27 gram, satu buah timbangan digital serta lainnya
Dimana tersangka ditangkap pada Jum’at (18/7/2025) lalu, yang waktu itu anggota Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, sedang melakukan patroli.
Anggota berpakaian preman melihat ada seorang pria menggunakan jaket yang menccrigakan, dilakukan penggeledahan, remukan barang bukti di kantong jaket (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















