Suarindonesia- Seorang kurir Narkotika berinisial MF (18) dan bandar berinisial MY (36), disergap secara terpisah oleh anggota Polsek Banjarmasin Tengah.
Dari keterangan, pertama kali ditangkap adalah tersangka MF warga Jalan Pasar laut RT. 08 RW. 01 Banjarmasin Tengah, saat berada di Jalan Cempaka 1 Banjarmasin Tengah.
Anggota menyita barang bukti satu paket sabu dengan 5 gram, satu unit sepeda motor Yamaha Lexy.
Selanjutnya dikembangkan ke rumah tersangka MY warga Jalan Pasar Lama Gang Nuri RT. 08 Banjarmasin Tengah, dia ditangkap saat berada di Jalan Pasar lama Laut Banjarmasin Tengah.
Dari tangan tersangka MY, anggota menyita barang bukti 14 paket sabu dengan total bruto 70 gram dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Indra Agung Perdana Putra, S.I.K., melalui Kanit Reskrim, Ipda Raihan Fakhri Primavinsyah, S.Tr.K, saat dikonfirmasi Rabu (3/12/2025), membenarkan telah mengamankan kedua tersangka bersama barang buktinya sesuai dengan UU RI No. 35 tahun 2009.
Dari kronologis penangkapan yag terjadi pada Selasa (25/11/2025), dimana anggota Buru Sergap (Buser) dipimpin Ipda Raihan Fakhri Primavinsyah sedang melakukan patroli.
Anggota menerima adanya laporan masyarakat bahwa di Jalan Cempaka 1, ada seorang pria mencurigakan tanpa dikenal akan melakukan transaksi narkotika.
Anggota melihat tersangka MF dengan ciri-ciri yang disebutkan sedang menunggu pembeli duduk di atas sepeda motor, mencoba mendekatinya dan penggeledahan ditubuhnya, menemukan barang bukti tersebut.
Dari pengembangan didapatlah satu nama, dimana tersangka mengambil barang yakni di tempat MY.
Saat dilakukan penangkapan tersangka MY sedang santai di atas sepeda motornya, anggota menyita sabu siap edar sebanyak 14 paket. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















