SuarIndonesia – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin, “diserbu” (datangi) massa Kalimatan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Tengah (Kalteng) tergabung Ikatan Angkutan Sungai dan Danau (IKASUDA), Senin (26/1/2026).
Ada ratusan massa dimaa intinya sampaikan penolakan terhadap Instruksi Menteri Perhubungan (IM) Nomor 3 Tahun 2025.
Pasalnya, kbijakan tersebut dinilai merugikan para pengusaha kapal sungai dan danau. Khususnya yang beroperasi di wilayah Kalsel dan Kalteng.
Massa penyampaian aspirasi di depan Kantor KSOP) dengan ada 10 tuntutan yakni penolakan terhadap penyamaan aturan kapal sungai dengan kapal laut.
Secara geografis kapal sungai beroperasi di wilayah pedalaman, bukan di laut, sehingga dinilai tidak tepat jika dikenakan regulasi pelayaran laut.
Selain itu, ribuan juragan dan awak kapal sungai selama ini bekerja menggunakan Surat Keterangan Kecakapan (SKK).
Jika kebijakan tersebut mengharuskan penggunaan ijazah atau sertifikasi pelaut laut, maka ribuan pekerja terancam kehilangan mata pencaharian karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Massa juga menyoroti kewajiban docking kapal setiap 12 bulan apabila aturan laut diberlakukan di sungai.
Menurut massa, kebijakan tersebut sangat memberatkan, mengingat kapal sungai beroperasi di air tawar yang tidak menyebabkan korosi tinggi, sehingga tidak memerlukan perawatan dan docking sesering kapal laut.
Ketua IKASUDA Kalsel–Kalteng, Maulana Rahman, mengatakan penolakan dilakukan karena kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan perbedaan karakteristik operasional kapal sungai dan kapal laut.
“Kami menilai Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2025 tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” katanya.
“Kapal sungai memiliki karakteristik yang berbeda dengan kapal laut, baik dari sisi operasional, perawatan, hingga kompetensi awak kapalnya,” ujarnya.
Maulana juga mengingatkan bahwa penerapan kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak ekonomi dan sosial yang luas.
Biaya operasional angkutan sungai diprediksi meningkat signifikan, ribuan juragan dan awak kapal terancam kehilangan pekerjaan, serta berimbas pada kenaikan harga komoditas kebutuhan masyarakat di wilayah pedalaman.
IKASUDA Kalsel–Kalteng berharap pemerintah pusat dapat meninjau kembali IM Perhubungan Nomor 3 Tahun 2025 dan menyusun regulasi yang lebih berpihak pada karakteristik angkutan sungai dan danau.
Serta keberlangsungan hidup masyarakat yang bergantung pada sektor tersebut.
“Kalau diterapkan juga, kami pastikan akan banyak yang menganggur. Kemudian peran kapal sungai sangatlah sentral untuk memenuhi kebutuhan pokok di pedalaman, sehingga harga akan naik, buatlah kebijakan yang tidak memberatkan masyarakat. Kalau tidak dipenuhi kami akan datang dengan jumlah yang lebih besar lagi,” katanya.
Sementara, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Lala) KSOP Kelas I Banjarmasin Yuniarsono, mengatakan, pihak KSOP memberikan ruang untuk penyampaian aspirasi tersebut dan akan meneruskan aspirasi ke tingkat Kementrian perhubungan.
“Memang peralihan kewenangan dari Perhubungan Darat ke KSOP tentunya pasti akan meberatkan. Tapi berkaitan dengan aspek keselamatan standarnya sudah ada. “Tapi Aspirasi kawan-kawan IKASUDA akan kita sampaikan ke pusat. Kami hanya UPT,” ujarnya.
Sebelumnya IKASUDA telah melakukan rapat tertutup dengan KSOP, kepolisian dan jajaran terkait. Rapat ini digelar dengan tujuan mendapatkan titik temu persoalan IM Perhubungan ini.
Pengurus IKASUDA, Daryanto mengatakan dalam rapat belum ditemukan titik temu seperti yang diharapkan. Di sana, mereka hanya bertemu KSOP yang diwakili Kepala Bidang (Kabid).
“Karena Kepala KSOP-nya lagi umrah. Jadi kami bertemu dengan Kabid-nya saja. Nah beliau tidak berani juga mengambil keputusan,” ujar Daryanto.
“Kami minta jaminan bahwa kami aman berlayar, tidak akan ditangkap. Dan tadi dari Polair memastikan hal itu,” tegasnya.
Daryanto juga menyebut alasan sebagian pelaku usaha tak memperpanjang surat-surat lagi. Salah satunya soal besarnya biaya yang harus dikeluarkan pada kebijakan Inmen baru tersebut.”High cost, biaya besar. Itu yang memberatkan kami,” ungkap Daryanto.
“Kami dari IKASUDA meminta adanya aturan atau kebijakan khsusus untuk angkutan sungai atau dikembalikan seperti sebelumnya berada di dinas perhubungan daerah masing-masing kabupaten kota dan provinsi, untuk dokumen dan syarat berlayar,” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya pula IKASUDA telah menggelar Forum Group Discussion (FGD) dan sepakat menolak IM Perhubungan soal pelayaran. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















