SuarIndonesia — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin menyatakan pihaknya sudah mengirimkan draf peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang syarat Pilkada sebagai tindak lanjut dari putusan Mahakamah Konstitusi (MK) kepada Komisi II DPR.
“Kami sudah menyiapkan adaptasi dalam draf PKPU yang sudah kami kirimkan 21 Agustus. Kami akan melaksanakan putusan MK,” kata Afif dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Afif menjelaskan, sebagai langkah tertinb prosedur, selanjutnya KPU akan berkonsultasi dan membahas draf PKPU bersama DPR.
Dia mengatakan hal itu dilakoni karena KPU pernah sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait tindak lanjut putusan MK nomor 90 tentang perubahan syarat usia capres- cawapres.
“Tentu belajar dari pengalaman apa yang dianggap tidak benar kami benahi. Kami mengambil langkah prosedural,” ujarnya melansir dari CNNIndonesia.
Dia pun menegaskan pada masa pendaftaran calon kepala daerah di seluruh Indonesia pada 27-29 Agustus nanti akan berpedoman pada aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Yang juga di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan yang diputuskan pada 20 Agustus kemarin,” tegasnya. [*/UT]
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















