SuarIndonesia.com – Plt Ketua KPU Kalsel Siswandi Reyaan mengatakan batas waktu pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) tinggal dua hari dengan batas akhir pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wita.
“Kita himbau pada bacaleg segera mendaftarkan, sebelum akhir batas yang telah di tetapkan,” ucapnya pada awak media, di KPU D Kalsel, Jum’at (12/5/2023).
Siswandi juga mengatakan sudah ada 6 parpol yang telah mendaftarkan bacalegnya.
Kini, tersisa 12 parpol kontestan Pemilu 2024 yang belum menyerahkan daftar bacaleg, guna bertarung pada pesta demokrasi lima tahunan.
“Jangan sampai saat batas akhir pendaftaran nanti ada kendala, seperti singkronisasi data fisik dengan SILON, yang tidak sesuai, kita himbau segera daftarkan (jagonya),” ujarnya
Selain itu, untuk calon DPD RI perwakilan Kalimantan Selatan, sudah mendaftar ada 9 orang bakal calon dari 10 orang telah bacalon DPD RI di dapil Kalsel.
“Jadi, hanya ada satu bakal calon yang belum mendaftarkan diri dari total 10 bacalon DPD RI di dapil Kalsel. Yakni, atas nama HM Sofwat Hadi,”Katanya (HM)
2,095 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini