KPK TETAPKAN Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka

- Penulis

Senin, 25 November 2024 - 00:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah jadi tersangka dalam kasus dugaan pungutan terkait Pilkada 2024. (CNN Indonesia/Ryan Hadi)

KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah jadi tersangka dalam kasus dugaan pungutan terkait Pilkada 2024. (CNN Indonesia/Ryan Hadi)

SuarIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua orang lain sebagai tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Dua orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu.

“KPK selanjutnya akan melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan tanggal 13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip CNNIndonesia, Minggu (24/11/2024).

Sebelumnya, OTT terhadap Rohidin dkk dilakukan pada Sabtu (23/11/2024). OTT ini diduga berkaitan dengan pungutan untuk keperluan Pilkada 2024.

Rohidin merupakan calon gubernur petahana yang maju lagi di Pilgub 2024. Kali ini, ia maju bersama Meriani untuk periode 2024-2029. Rohidin dan Meriani melawan pasangan Helmi Hasan-Mi’an.

Tim kuasa hukum Rohidin sebelumnya menyatakan keberatan atas upaya hukum KPK terhadap kliennya. Ia meyinggung posisi Rohidin yang masih menjadi kontestan Pilkada 2024.

“Sekarang ini masih soal Pilkada. Pak Rohidin ini adalah paslon nomor 2. Berdasarkan kesepakatan bersama Kapolri, Kejagung dan KPK, itu enggak bisa berikan proses hukum terhadap paslon,” ujar tim hukum Rohidin, Aizan Dahlan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu.

“Buktinya sekarang ini pada saat injury time, masa tenang, paslon diperiksa cuma enggak balik lagi. Kalau pemeriksaan ya enggak masalah, cuma setelah diperiksa ya kembalikan dong, bukan malah dibawa ke Jakarta,” sambungnya.

Pernyataan tim hukum tersebut keliru lantaran KPK memutuskan tetap melakukan penegakan hukum kasus korupsi di masa Pilkada 2024, berbeda dengan Kejaksaan Agung dan Polri.

KPK Sita Duit Rp 7 M dalam 3 Mata Uang

Dilansir dari detikNews, KPK telah menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pungutan pegawai untuk pendanaan pilkada. KPK menyita sejumlah uang senilai Rp 7 miliar dalam tiga mata uang.

Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Anca (AC) adc Gubernur Bengkulu. Rohidin Mersyah adalah Gubernur Bengkulu yang mencalonkan diri kembali di Pilgub Bengkulu.

Baca Juga :   POLDA KALSEL Telah Usulkan ke Kementerian Komdigi Pemblokiran Ribuan Website Judi Online

Di kasus ini, KPK mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat. Uang tersebut ditemukan di rumah maupun mobil.

“Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta pada mobil saudara SD. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp120 juta pada rumah saudara FEP,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers, Minggu (24/11/2024).

“Uang tunai sejumlah Rp370 juta pada mobil saudara RM,” kata Alexander.

Selain itu, KPK pun menemukan uang dalam bentuk Dolar Amerika (USD) dan Dolar Singapura (SGD).

“Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil saudara EV,” katanya.

Total uang yang disita oleh KPK dari kasus tersebut adalah Rp 7 Miliar dalam bentuk tiga mata uang.

“Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD),” katanya.

KPU Bengkulu Pastikan Pilkada Sesuai Jadwal, Tak Terpengaruh OTT KPK

Sementara itu, dikutip dari CNNIndonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menyatakan tahapan Pilkada 2024 akan tetap berjalan sesuai jadwal.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono menyatakan pemungutan suara tak terpengaruh operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dkk.

“Bahwasanya kami KPU Provinsi Bengkulu akan melaksanakan tahapan ini sesuai dengan jadwal, tetap akan melakukan pencoblosan 27 November,” kata Rusman Sudarsono di Bengkulu, dilansir AntaraNews, Minggu (24/11/2024).

Rusman menjelaskan pada 24-26 November 2024 telah memasuki masa tenang dan pendistribusian logistik Pilkada 2024. Ia pun memastikan tak ada kendala distribusi logistik.

“Jadi tidak terganggu isu-isu lagi kekinian, dan kami tetap melaksanakan tahapan itu, dan mulai besok kami akan melakukan pendistribusian logistik di beberapa TPS yang sulit. Dan 26 November kami pastikan seluruh logistik terdistribusi ke seluruh TPS di seluruh wilayah provinsi Bengkulu,” ujarnya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf
PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin
SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus
PUNCAK HAJI: Pemerintah Siagakan Pos Kesehatan di Arafah dan Mina
KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:28

AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:13

PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:37

SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:22

TERDUGA KAWANAN PREMAN di SPBU Resahkan Sopir Truk, Digiring Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:09

PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin

Senin, 25 Mei 2026 - 22:43

KEMENSOS Evaluasi Ratusan Penerima Bansos di Banjarmasin

Senin, 25 Mei 2026 - 21:45

SEORANG PEJABAT di Lingkup Pemprov Kalsel Ditemukan Tak Bernyawa, Begini Kronologisnya

Senin, 25 Mei 2026 - 21:30

DIMENSI PEMAHAMAN Jadi Sorotan, Potensi Radikalisme di Kalsel Meningkat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca