KPK: Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Ditunda 3 Pekan, Hakim Layangkan Surat Peringatan

- Penulis

Senin, 28 Oktober 2024 - 21:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang dari operasi tangkap tangan KPK Kadis PUPR Kalsel, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024) lalu. KPK menyita barang bukti uang Rp12 miliar dan USD500 setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap enam tersangka termasuk Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya Provinsi Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah serta menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka. (Wardhany Tsa Tsia-VOI)

Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang dari operasi tangkap tangan KPK Kadis PUPR Kalsel, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024) lalu. KPK menyita barang bukti uang Rp12 miliar dan USD500 setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap enam tersangka termasuk Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya Provinsi Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah serta menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka. (Wardhany Tsa Tsia-VOI)

SuarIndonesia — Hakim tunggal sidang gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Afrizal Hadi menyatakan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta sidang ditunda selama tiga pekan ke depan. Afrizal tidak menjelaskan alasan permintaan penundaan sidang dalam surat yang disampaikan KPK.

“Pada hari ini belum dapat hadir dan termohon sudah meminta penundaan selama tiga minggu,” kata Afrizal di PN Jakarta Selatan, Senin ( 28/10/2024), seperti dilansir dari Tempo.

Afrizal tetap akan melayangkan surat peringatan agar KPK hadir pada sidang yang dijadwalkan digelar pada Senin ( 4/11/2024) mendatang.

Sidang perdana praperadilan Sahbirin Noor alias Paman Birin hari ini dijadwalkan digelar pada pukul 9.00 WIB, namun sidang baru dimulai pada pukul 13.46 WIB.

Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut penundaan itu diajukan lantaran lembaga antirasuah masih melakukan koordinasi. “Alasan penundaannya masih melakukan koordinasi guna menyiapkan materi persidangan,” kata dia saat dihubungi terpisah.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya. KPK telah menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Minggu  (6/10/ 2024).

Gugatan praperadilan didaftarkan pada Kamis, (10/10/2024) dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam permohonannya, Sahbirin meminta agar penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan batal. “Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” seperti tertulis dalam petitum gugatan Sahbirin yang diperoleh Tempo pada Jumat (11/10/2024).

Sahbirin meminta PN Jakarta Selatan untuk memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap dirinya. Dia juga meminta KPK dihukum untuk membayar biaya perkara yang diajukannya.

KPK mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan pada Selasa (8/10/2024).

Penyidik KPK juga memberlakukan larangan keluar negeri terhadap Sahbirin Noor karena masih dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut. Larangan keluar negeri tersebut diberlakukan sejak Senin (7/10/2024) dan berlaku selama enam bulan ke depan.

Proyek yang menjadi objek perkara korupsi yang menyeret Sahbirin Noor adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp 23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp 22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp 9 miliar.

Baca Juga :   GELAR Unjuk Rasa Diimbau tidak Anarkis

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Sembunyi

Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin, Soesilo Aribowo membantah kliennya saat ini sedang bersembunyi seusai ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin, Soesilo Aribowo saat ditemui usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024). (PublicaNews/Hartati)

Namun, Soesilo juga tidak tahu Paman Birin ada di mana. “Ketika itu ada di Banjar, ya sekarang saya tidak tahu. Sekarang saya tidak tahu ada di mana,” kata dia, usai sidang perdana gugatan praperadilan Gubernur Kalsel itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (28/10/2024).

Soesilo menyebut bertemu dengan Paman Birin di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, pada Selasa (8/10/2024) untuk meminta tanda tangan tersangka korupsi itu sebagai kuasa hukum sebelum mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, menyatakan akan memasukkan nama Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) dalam daftar pencarian orang atau DPO apabila tidak memenuhi panggilan dari penyidik lembaga antirasuah.

“Nanti kita lakukan terlebih dahulu pemanggilan kalau tidak hadir kita panggil kembali, tidak hadir lagi, maka akan kita DPO-kan,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

KPK juga telah mengajukan pencegahan Sahbirin Noor untuk bepergian ke luar negeri. “Gubernur Kalsel sudah dicegah keluar negeri per tanggal Senin (7/10/2024),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (9/10/2024).

Dari OTT di Banjabaru itu KPK menetapkan tujuh orang tersangka yakni Sahbirin Noor; Kepala Dinas Pekerjan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan (SOL); Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimatan Selatan, Yulianti Erlynah (YUL); Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean; Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD); dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). Total uang yang dijadikan barang bukti dalam kasus ini yakni senilai Rp 12,11 miliar dan US$ 500 serta beberapa dokumen lainnya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WUJUD KEPEDULIAN Jajaran Polresta Banjarmasin Sambangi Rumah Duka Anggota Relawan BPK KTC
DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat
SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar
POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla
POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla
SEHARI PENCARIAN, Jasad Anak yang Tenggelam Ditemukan
SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng
PRESIDEN Prabowo: Karhutla Jangan Sampai Masuk Zona Inti IKN

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 22:59

HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 13:13

DPRD Kalsel dan Kalteng Perkuat Wawasan Ekonomi dan Keuangan

Senin, 7 September 2026 - 13:12

PERKUAT SINERGI Pengawasan dan Pelayanan Publik Dilaksanakan DPRD Kalsel dan Kalteng

Minggu, 6 September 2026 - 20:36

KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Jumat, 4 September 2026 - 22:08

BUSA SABUN Jadi Senjata Lawan Karhutla

Jumat, 4 September 2026 - 21:44

BARA API di Lahan Gambut Dicari Pakai Drone Thermal

Jumat, 4 September 2026 - 20:50

SATGAS ‘Pemburu Api’ Dikerahkan, Cegah Api Karhutla Meluas

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: HO-Setpres)

Kalbar

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 Sep 2026 - 23:11

Hujan mengguyur sejumlah wilayah di Kotim, warga harap kabut asap cepat reda. (Foto: Istimewa)

Kalteng

HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim

Senin, 7 Sep 2026 - 22:59

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca