SuarIndonesia — Hakim tunggal sidang gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Afrizal Hadi menyatakan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta sidang ditunda selama tiga pekan ke depan. Afrizal tidak menjelaskan alasan permintaan penundaan sidang dalam surat yang disampaikan KPK.
“Pada hari ini belum dapat hadir dan termohon sudah meminta penundaan selama tiga minggu,” kata Afrizal di PN Jakarta Selatan, Senin ( 28/10/2024), seperti dilansir dari Tempo.
Afrizal tetap akan melayangkan surat peringatan agar KPK hadir pada sidang yang dijadwalkan digelar pada Senin ( 4/11/2024) mendatang.
Sidang perdana praperadilan Sahbirin Noor alias Paman Birin hari ini dijadwalkan digelar pada pukul 9.00 WIB, namun sidang baru dimulai pada pukul 13.46 WIB.
Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut penundaan itu diajukan lantaran lembaga antirasuah masih melakukan koordinasi. “Alasan penundaannya masih melakukan koordinasi guna menyiapkan materi persidangan,” kata dia saat dihubungi terpisah.
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya. KPK telah menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Minggu (6/10/ 2024).
Gugatan praperadilan didaftarkan pada Kamis, (10/10/2024) dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam permohonannya, Sahbirin meminta agar penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan batal. “Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” seperti tertulis dalam petitum gugatan Sahbirin yang diperoleh Tempo pada Jumat (11/10/2024).
Sahbirin meminta PN Jakarta Selatan untuk memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap dirinya. Dia juga meminta KPK dihukum untuk membayar biaya perkara yang diajukannya.
KPK mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan pada Selasa (8/10/2024).
Penyidik KPK juga memberlakukan larangan keluar negeri terhadap Sahbirin Noor karena masih dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut. Larangan keluar negeri tersebut diberlakukan sejak Senin (7/10/2024) dan berlaku selama enam bulan ke depan.
Proyek yang menjadi objek perkara korupsi yang menyeret Sahbirin Noor adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp 23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp 22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp 9 miliar.
Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Sembunyi
Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin, Soesilo Aribowo membantah kliennya saat ini sedang bersembunyi seusai ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, Soesilo juga tidak tahu Paman Birin ada di mana. “Ketika itu ada di Banjar, ya sekarang saya tidak tahu. Sekarang saya tidak tahu ada di mana,” kata dia, usai sidang perdana gugatan praperadilan Gubernur Kalsel itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (28/10/2024).
Soesilo menyebut bertemu dengan Paman Birin di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, pada Selasa (8/10/2024) untuk meminta tanda tangan tersangka korupsi itu sebagai kuasa hukum sebelum mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, menyatakan akan memasukkan nama Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) dalam daftar pencarian orang atau DPO apabila tidak memenuhi panggilan dari penyidik lembaga antirasuah.
“Nanti kita lakukan terlebih dahulu pemanggilan kalau tidak hadir kita panggil kembali, tidak hadir lagi, maka akan kita DPO-kan,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
KPK juga telah mengajukan pencegahan Sahbirin Noor untuk bepergian ke luar negeri. “Gubernur Kalsel sudah dicegah keluar negeri per tanggal Senin (7/10/2024),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (9/10/2024).
Dari OTT di Banjabaru itu KPK menetapkan tujuh orang tersangka yakni Sahbirin Noor; Kepala Dinas Pekerjan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan (SOL); Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimatan Selatan, Yulianti Erlynah (YUL); Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean; Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD); dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). Total uang yang dijadikan barang bukti dalam kasus ini yakni senilai Rp 12,11 miliar dan US$ 500 serta beberapa dokumen lainnya. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















