KPK SETOR ke Kas Negara Rp153,7 M Hasil Rampasan Kasus Heli AW-101

- Penulis

Rabu, 22 November 2023 - 22:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK setorkan uang ke kas negara sejumlah Rp153,7 miliar hasil dari rampasan penanganan kasus dugaan korupsi terkait pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101. Ilustrasi. (Medcom/Fachri AH)

KPK setorkan uang ke kas negara sejumlah Rp153,7 miliar hasil dari rampasan penanganan kasus dugaan korupsi terkait pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101. Ilustrasi. (Medcom/Fachri AH)

SuarIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang ke kas negara sejumlah Rp153,7 miliar hasil dari rampasan penanganan kasus dugaan korupsi terkait pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp17,22 miliar.

“Jaksa Eksekutor Leo Sukoto Manalu melalui biro keuangan telah selesai melaksanakan putusan tingkat akhir dari Majelis Hakim Tipikor pada Mahkamah Agung RI atas nama terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh yaitu dengan melakukan perampasan uang sejumlah Rp153,7 miliar yang kemudian disetorkan ke kas negara sebagaimana isi salah satu diktum bunyi putusan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (22/11/2023), kutip SuarIndonesia dari CNNIndonesia.

Ali menjelaskan uang tersebut sebelumnya merupakan bagian dari barang bukti yang disita saat melakukan proses penyidikan.

“Melalui penyetoran ke kas negara, uang rampasan dimaksud menjadi salah satu bukti riil dilaksanakan dan dicapainya asset recovery dari penanganan perkara oleh KPK,” tambah juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.

Sebelumnya, Selasa (21/11/2023), KPK menjebloskan Irfan Kurnia Saleh ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Irfan akan menjalani pidana badan selama 10 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani sejak masa penyidikan.

Baca Juga :   KPU RI: Kesiapan Pilkada Serentak 2024 Sudah 99%

Lebih lanjut, Irfan juga dihukum membayar pidana denda Rp1 miliar ditambah dengan pembayaran uang pengganti Rp17,22 miliar. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Irfan dihukum dengan pidana 15 tahun penjara.

Irfan selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri ini dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp17,22 miliar.

Tindak pidana dilakukan Irfan bersama-sama dengan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Agus Supriatna; Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division Agusta Westland Products Lorenzo Pariani; Direktur Lejardo, Pte. Ltd. Bennyanto Sutjiadji.

Kemudian Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (KADISADA AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko; KADISADA AU dan PPK periode 20 Juni 2016-2 Februari 2017 Fachri Adamy; Asisten Perencanaan dan Anggaran (ASRENA) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017 Supriyanto Basuki; dan Kepala Pemegang Kas (PEKAS) Mabes TNI AU periode 2015-Februari 2017 Wisnu Wicaksono. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama
BURONAN Penipu Bisnis Batu Bara Senilai 7 Miliar Ditangkap, Diserahkan ke Kejari Banjarmasin
PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21
DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla
KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka
KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:10

ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:41

4 TITIK PANAS Muncul, BMKG Ingatkan Ancaman Karhutla Meningkat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:17

TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:23

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:06

PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Berita Terbaru

Kedatangan jamaah haji Kloter 12 asal Hulu Sungai Selatan di asrama haji Debarkasi Banjarmasin di Kota Banjarbaru, Minggu (21/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

HSS

JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba

Minggu, 21 Jun 2026 - 23:00

Bekantan. (Foto: detikcom/Pradita Utama)

Kalsel

BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar

Minggu, 21 Jun 2026 - 22:54

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca