KPK SETOR ke Kas Negara Rp153,7 M Hasil Rampasan Kasus Heli AW-101

- Penulis

Rabu, 22 November 2023 - 22:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK setorkan uang ke kas negara sejumlah Rp153,7 miliar hasil dari rampasan penanganan kasus dugaan korupsi terkait pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101. Ilustrasi. (Medcom/Fachri AH)

KPK setorkan uang ke kas negara sejumlah Rp153,7 miliar hasil dari rampasan penanganan kasus dugaan korupsi terkait pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101. Ilustrasi. (Medcom/Fachri AH)

SuarIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang ke kas negara sejumlah Rp153,7 miliar hasil dari rampasan penanganan kasus dugaan korupsi terkait pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp17,22 miliar.

“Jaksa Eksekutor Leo Sukoto Manalu melalui biro keuangan telah selesai melaksanakan putusan tingkat akhir dari Majelis Hakim Tipikor pada Mahkamah Agung RI atas nama terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh yaitu dengan melakukan perampasan uang sejumlah Rp153,7 miliar yang kemudian disetorkan ke kas negara sebagaimana isi salah satu diktum bunyi putusan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (22/11/2023), kutip SuarIndonesia dari CNNIndonesia.

Ali menjelaskan uang tersebut sebelumnya merupakan bagian dari barang bukti yang disita saat melakukan proses penyidikan.

“Melalui penyetoran ke kas negara, uang rampasan dimaksud menjadi salah satu bukti riil dilaksanakan dan dicapainya asset recovery dari penanganan perkara oleh KPK,” tambah juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.

Sebelumnya, Selasa (21/11/2023), KPK menjebloskan Irfan Kurnia Saleh ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Irfan akan menjalani pidana badan selama 10 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani sejak masa penyidikan.

Lebih lanjut, Irfan juga dihukum membayar pidana denda Rp1 miliar ditambah dengan pembayaran uang pengganti Rp17,22 miliar. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Irfan dihukum dengan pidana 15 tahun penjara.

Baca Juga :   TONGKAT KOMANDO Kapolresta Banjarmasin Dipegang Kombes Pol Riza Muttaqin, Begini Komitmen dan Prioritasnya

Irfan selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri ini dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp17,22 miliar.

Tindak pidana dilakukan Irfan bersama-sama dengan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Agus Supriatna; Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division Agusta Westland Products Lorenzo Pariani; Direktur Lejardo, Pte. Ltd. Bennyanto Sutjiadji.

Kemudian Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (KADISADA AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko; KADISADA AU dan PPK periode 20 Juni 2016-2 Februari 2017 Fachri Adamy; Asisten Perencanaan dan Anggaran (ASRENA) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017 Supriyanto Basuki; dan Kepala Pemegang Kas (PEKAS) Mabes TNI AU periode 2015-Februari 2017 Wisnu Wicaksono. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DILANTIK Sukarman Sumarinton sebagai Kajati Kalsel, Begini Penekanan Jaksa Agung RI
PERTALITE dan Biodiesel Masih Aman!
KASUS Korupsi Kouta Haji: Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp4,83 Miliar
ATASI Konflik Agraria, Dibentuk Tim Lintas Kementerian
MENDAGRI Tito: Pastikan tidak Ada PPPK Dirumahkan
BPS: 6% Anak Indonesia Belum Punya Akta Kelahiran
KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Tujuh Saksi Diperiksa Kejagung
KASUS MBG: 16 Saksi Dipanggil Kejagung dalam Penyidikan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:47

DILANTIK Sukarman Sumarinton sebagai Kajati Kalsel, Begini Penekanan Jaksa Agung RI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:39

PERTALITE dan Biodiesel Masih Aman!

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:34

KASUS Korupsi Kouta Haji: Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp4,83 Miliar

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:17

MENDAGRI Tito: Pastikan tidak Ada PPPK Dirumahkan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:49

BPS: 6% Anak Indonesia Belum Punya Akta Kelahiran

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:02

KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Tujuh Saksi Diperiksa Kejagung

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:57

KASUS MBG: 16 Saksi Dipanggil Kejagung dalam Penyidikan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:50

ENAM Provinsi Rawan Karhutla Difokuskan untuk Ditangani

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan awak media usai menghadiri Musyawarah Anggota Asosiasi Emiten Indonesia 2026 di Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Foto: Antara/Harianto)

Bisnis

PERTALITE dan Biodiesel Masih Aman!

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:39

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca