SuarIndonesia – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah ruko (rumah-toko) yang berfungsi sebagai kantor di kawasan Balikpapan Baru, Balikpapan, pada Jumat (2/8/2024).
Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Penggeledahan dimulai usai Salat Jumat dengan pengawalan dari Brimob. Hingga pukul 18.00 WITA, tim KPK terlihat membawa koper yang diduga berisi dokumen sebagai barang bukti.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengonfirmasi kegiatan ini dan menegaskan bahwa penggeledahan berkaitan dengan kasus LPEI.
“Betul, ada kegiatan penggeledahan KPK di Balikpapan terkait perkara LPEI,” ujar Tessa dalam keterangannya yang dikutip antara pada Sabtu, (3/8/2024).
Tessa menambahkan rincian lebih lanjut mengenai kasus ini belum dapat disampaikan karena proses penggeledahan masih berlangsung.
“Informasi lebih jelasnya belum bisa kami infokan dulu, karena masih berlangsung,” ujarnya.
Dalam perkembangan kasus LPEI, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, meski identitas mereka masih dirahasiakan.
Ketujuh tersangka juga telah dilarang bepergian ke luar negeri melalui Surat Keputusan Nomor 981 tahun 2024 yang dikeluarkan pada 29 Juli 2024.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,451 triliun dari pemberian kredit ekspor kepada tiga perusahaan besar. Rinciannya, PT PE sebesar Rp 800 miliar, PT RII Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL Rp1,051 triliun. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















