KPK Cegah Istri, Anak, dan Cucu SYL ke Luar Negeri

- Penulis

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 01:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

SuarIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mencegah anggota keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) keluar negeri selama enam bulan hingga April 2024.

Mereka yang dicegah melancong keluar Indonesia adalah istri SYL yakni Ayun Sri Harahap yang berprofesi dokter; anak SYL bernama Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR; dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang berstatus mahasiswa.

Total ada sembilan orang yang dicegah KPK ke luar negeri terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

“Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up & support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (6/10).

Sembilan orang dimaksud terdiri dari tersangka dan pihak terkait lainnya. Adapun enam orang lain sisanya ialah SYL, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Selanjutnya Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan Zulkifli; Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Tommy Nugraha; dan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan Sukim Supandi.

“Pengajuan cegah ini ditujukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama sampai dengan nanti bulan April 2024 dan tentu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan,” terang Ali, seperti dikutip CNNIndonesia, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga :   CEGAH Karhutla dan Kekeringan OMC Diintensifkan

Ali meminta para pihak tersebut bersikap kooperatif menghadiri pemeriksaan baik sebagai saksi maupun tersangka apabila dipanggil tim penyidik.

KPK menggunakan Pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementan RI.

KPK telah menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.

Rumah kediaman SYL di Jalan Pelita Raya, Makassar, juga sudah digeledah. KPK mengamankan satu unit mobil diduga terkait perkara dalam upaya paksa tersebut.

SYL sudah buka suara merespons proses penegakan hukum di KPK. Ia memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatan Menteri Pertanian agar bisa fokus menghadapi proses hukum. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan
KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus
BARESKRIM Dalami Unsur Pidana Karhutla dari Sanksi Administratif
8 OKTOBER, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung
2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat
KEMENHAJ: 50 Persen Biro Umrah Berstatus tidak Aktif
RUU APBN 2027 Disahkan jadi Undang-Undang
SEORANG WARGA KALSEL Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Polisi, Diapresiasi Respons Divisi Propam Polri
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 22:09

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 September 2026 - 21:51

KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus

Selasa, 29 September 2026 - 21:45

BARESKRIM Dalami Unsur Pidana Karhutla dari Sanksi Administratif

Selasa, 29 September 2026 - 21:30

2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 21:26

KEMENHAJ: 50 Persen Biro Umrah Berstatus tidak Aktif

Selasa, 29 September 2026 - 21:10

RUU APBN 2027 Disahkan jadi Undang-Undang

Selasa, 29 September 2026 - 14:52

SEORANG WARGA KALSEL Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Polisi, Diapresiasi Respons Divisi Propam Polri

Senin, 28 September 2026 - 21:06

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Berita Terbaru

Ketua Umum Perempuan Aman Devi Anggraini (kiri), Dewan Pakar Perempuan Aman Arimbi Heroepoetri (kedua kiri), Dewan Nasional Perempuan Aman dari Kalimantan Isnah Ayunda (ketiga kiri), dan Pengurus Harian Komunitas Perempuan Aman Sawesuma Novilla Maria Aru (kedua kanan) dalam media gathering Temunas IV Perempuan Aman, di Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:09

Irjen Pol Iwan Kurniawan, Kapolda Kalteng. (Foto: HO-Polda Kalteng)

Kalteng

PENEGAKAN HUKUM 130 Laporan Karhutla Kalteng

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:01

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca