SuarIndonesia – Kosmetik ilegal diungkap jajaran Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dan kasusnya digelar Selasa (29/10/2024).
Kosmetik tidak memiliki izin edar tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp 250 juta disita aparat kepolisian. Ini diduga berasal dari berbagai macam jenis kosmetik dari impor
Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata menyampaikan bahwa pengungkapan berawal informasi diterima terkait adanya peredaran kosmetik tidak ada ijin edar.
Polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial EA atas dugaan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
Dalam pengungkapan kosmetik tidak layak edar ini disita senilai sekitar Rp.250 juta,
“Barang bukti ini kita amankan dari beberapa gudang,” ungkapnya.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati hati dalam membeli produk kosmetik yang tidak memiliki ijin edar guna menghindari kemungkinan dampak negatif efek samping.
Ditambahkan Kapolres bahwa pengungkapan juga menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait tentang pemberantasan impor ilegal. (ZS)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















