KORUPSI Dana Kader Sosial HST, Terdakwa Divonis Hakim Setahun

- Penulis

Selasa, 20 Mei 2025 - 22:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa M Saidinor saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (20/5/2025). (ANTARA/Firman)

Terdakwa M Saidinor saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (20/5/2025). (ANTARA/Firman)

SuarIndonesia — Ketua Majelis Hakim Aries Dedi memvonis setahun pidana penjara terhadap terdakwa korupsi dana kader sosial sekaligus anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) M Saidinor pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Terdakwa juga divonis denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan penjara,” kata Hakim Aries saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (20/5/2025), dilansir dari AntaraNewsKalsel.

Anggota DPRD Kabupaten HST itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU menuntut pidana satu tahun dan enam bulan terhadap terdakwa.

Selain pidana penjara, JPU menuntut terdakwa didenda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga :   DIGAGALKAN Penyelundupan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Terdakwa juga dituntut dihukum untuk membayar uang pengganti Rp33.800.000 dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama sembilan bulan.

Pada tuntutan jaksa juga mengatakan penyitaan uang yang sudah dititipkan terdakwa sebanyak Rp33.800.000 dan akan dijadikan sebagai uang pengganti.

Terdakwa melakukan penyalahgunaan penyaluran jasa upah program kader sosial.

Dia bertindak selaku pencari kader sosial dan mengumpulkan fotokopi Kartu Tanda Penuduk (KTP) sebanyak 686 orang yang tersebar di sejumlah kecamatan di HST.

Hasil pemeriksaan BPKP Kalsel, didapati kerugian negara sebesar Rp389 juta. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura
DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3
PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
KASUS PROYEK di Disdik Banjarmasin Ternyata Total Anggaran 6,5 Miliar, Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 15:18

KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27

SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura

Sabtu, 18 April 2026 - 17:58

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Pekerja menyusun tabung gas LPG yang kosong untuk dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Selasa (30/12/2025). (Dok Antara)

Bisnis

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:12

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca