SuarIndonesia – Ahdiyat Zairullah, selaku Koordinator Wilayah BEM se-Kalsel, dipanggil dan diklarifikasi penyidik Dit Reskrimum Polda Kalsel dengan 20 pertanyaan, Senin (26/10/2020).
Ahdiyat didampingi penasihat hukumnya, M Fajri SH MH dari Borneo Law Firm. Saat ini pemanggilan sebagai saksi sesuai surat pemanggilan Nomor: S.Pgl/525 -1/X/2020/Ditreskimum yang dilayangkan pada 23 Oktober 2020.
Dalam laporan, ada saksi diantaranya pihak Satpam di DPRD Kalsel dan lainnya. Ahdiyat diduga dituding sesuai maksud pada Pasal 218 KUHP, karena tak membubarkan diri setelah mendapat tiga kali peringatan dari Polisi agar bubar aksinya.
Itu terjadi pada saat aksi demo penolakan Undang-undang Cipta Kerja di Jalan Lambung Mangkurat pada 15 Oktober yang digelar hingga dini hari.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 KUHPidana Jo Pasal 11 UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum Jo Pasal 7 ayat (1) Perkap Nomor 7 Tahun 2012 tentang tata cara penyelenggaraan pelayanan, pengamanan dan penanganan perkara penyampaian pendapat dimuka umum
Dari keterangan, M Fajri SH MH kalau Ahdiyat Zairullah, bersikap kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan Polisi.
“Iya saya kooperatif memenuhi panggilan kepolisian terkait dugaan tindak pidana pasal 218 KUHP,” tambah Ahdiyat.
“Kami tak tahu apa yang kami langgar, makanya koorperatif memenuhi panggilan kepolisian. Saya rasa kami di sini tak ada yang bersalah. Tidak ada penjahat di sini,” ujarnya lagi.
Selain itu, sebagai bentuk solidaritas terhadap rekannya belasan anggota BEM se – Kalsel juga menghantarkan Ahdiyat ke Mapolda Kalsel yang dilakukan dengan berjalan kaki.
Sedangkan M Fajri berharap dengan masalah ini, Kapolda Kalsel, Irjen Pol Dr Nico Afinta SIK SH MH, bisa bijak mensikapinya.
“Kalau melihat secara mendasar dari surat pemanggilan atas dasar laporan polisi ini, memang naik ke tingkat penyidikan,” ujarnya, kepada wartawan.
Dan diakui sudah ada 20 item, yang diklarifikasi penyidik.“Harapannya tak kendorkan perjuangan kawan-kawan, apalagi ke depan ada peringatan sumpah pemuda dan lainnya.
Soal dalam perkara ini masih ada perdebatan. Karena sisi lain hak mahasiswa sampaikan aspirasinya, dan ketika itu tak ada teguran untuk dibubarkan dan perintah lainnya. Inilah yang masih kita pertanyakan,” pungkas Fajri. (ZI)