KISRUH Soal Dana di PT KCV Sama-sama Pemegang Saham, Berakhir Dilaporkan ke Polisi

- Penulis

Selasa, 9 November 2021 - 21:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Kisruh (tidak sesuai rencana, aturan) soal dana di perusahaan PT KCV (Karias Connect Vision) bergerak bidang TV Kabel di Amuntai , yang padahal sama-sama pemegang saham, berakhir dengan adanya laporan ke Polian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel).

Dari keterangan, Selasa (9/11/2021) semua atas dugaan penyimpangan dana, hingga Komisaris Utama dan Komisaris PT KCV dilaporkan oleh Abdul Hadi, selaku Direktur Utama di peruhsaan tersebut ke Dit Reskrimum Polda Kalsel.

Abdul Hadi, selaku Direktur Utama PT KCV di, Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Ia didampingi Kuasa Hukumnya Dr. H Fauzan Ramon, SH, MH, sejak Senin (8/11/2021) telah menyampaikan laporan ke Polda Kalsel.

“Itu sehubungan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan wewenang, termasuk penyalahgunaan dana yang dilakukan JB,  selaku Komisaris Utama dan IH, selaku komisaris di perusahaan itu,” ujar Fauzah Ramon, kepada wartawan.

Keduanya disebut pasangan suami istri di perusahaan yang bergerak di bidang TV Kabel di Amuntai.

Bahkan dalam keterangannya, Abdul Hadi menyatakan, sejak Juli 2021, dirinya oleh Komisaris Ida Handayani, secara sepihak tidak diperbolehkan masuk kantor lagi.

Namun dengan janji tetap dapat gaji, tapi ternyata di Bulan Agustus 2021 tidak lagi mendapatkan gaji hingga Selasa (9/11/2021).

Hal yang sama juga diterima oleh Rusman Setiana, Direktur Perusahaan, yang bahkan sejak perusahaan berdiri sampai kemaren, ungkap Abdul Hadi, tidak menerima gaji.

Selaku Kuasa Hukum Abdul Hadi dan sekaligus kuasa hukum Direktur Rusman Setiana,  Fauzan Ramon menyatakan, secara hukum tidak dibenarkan.

Karena tidak ada wewenang komisaris untuk memberhentikan seseorang, termasuk Komisaris Utama juga tidak dapat melakukan hal ini, karena hanya mengawas perusahaan.

“Kalau hanya sepihak, dan tidak ada dasarnya sebagai Komisaris untuk memberhentikan, baik secara lisan maupun tulis, secara hukum tidak dibenarkan,” ungkap Fauzan.

Sehingga Abdul Hadi dan Rusman Setiana, tetap menuntut haknya, karena selama ini secara hukum berdasarkan Undang-undang Perseroan Terbatas.

Baca Juga :   SEKDA ROY RIZALI A Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Kalsel

Abdul Hadi tetap sebagai Direktur Utama dan Rusman Setiana tetap sebagai Direktur Perusahaan.

Selain itu, pihaknya menurut Fauzan Ramon, juga menyampaikan persoalan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), yang menyelesaikan sengketa antara Karyawan dengan Perusahaan.

Sedangkan menyinggung laporan ke Polda Kalsel yang disampaikan tersebut, lanjutnya, selama ini di mana-mana kalau Perusahaan, dana-dana yang masuk dari luar, bergerak dalam TV Kabel, dimana iuran dari luar (dari masyarakat) untuk  satu rumah sebesar Rp 30.000.

Dan pelanggannya sekitar 6 ribu, yang berarti mencapai hampir Rp 187 juta rupiah perbulan, yang seharusnya dimasukkan ke rekening perusahaan.

“Tapi selama ini tidak ada. Itu kan kejanggalan. Bahkan menjadi janggal lagi, Komisaris Utama termasuk Komisaris, tiap bulan minta transfer ke rekening pribadi masing-masing,” ucapnya.

Komisaris Utama minta transfer ke rekening pribadinya sebesar Rp 30 juta perbulan dan Komisaris minta transfer Rp 6 juta rupiah.

Yang dilakukan sejak 2010, dengan total seluruhnya sekitar 2 milyar 400 juta rupiah lebih,” tambah Fauzan dan dilengkapi informasi Abdul Hadi.

Laporan yang disampaikan ke Polda Kalsel, tambah Fauzan Ramon, terkait pertanggung jawaban dari Komisaris Utama dan Komisaris, karena bukan hak milik pribadi.

Tapi milik perusahaan, yang tidak sepantasnya dan tidak seharusnya masuk ke rekening pribadi.

Sedangkan ke sidang PHI, karena belum jelasnya status Abdul Hadi dan Rusman Setiana.

Namun secara hukum,  tegas Fauzan Ramon, Abdul Hadi tetap sebagai Direktur Utama, tanpa ada surat yang jelas untuk pemberhentian tersebut.

“Dalam perusahaan ini, baik Abdul Hadi selaku Direktur Utama maupun Rusman Setiana selaku Direktur Perusahaan, masing-masing memiliki 500 lembar saham dan sampai saat ini tidak menerima hasil pembagian laba perusahaan dari saham yang mereka miliki,” pungkas Fauzan Ramon. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink
BEM Menuntut Kehadiran Anggota DPR RI Dapil Kalsel
DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah
DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia
DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla
354 JEMAAH HAJI Kloter 11 asal HSU Tiba
AKSI MASSA Tiga Hari Berturut-turut, DPRD Kalsel Janji Senin Mendatang Antar Tuntutan ke DPR RI
DUKUNG HAUL ke-100 Datu Surgi Mufti, Polsek Banjarmasin Utara Serahkan Seekor Kambing

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:15

BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10

DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:24

354 JEMAAH HAJI Kloter 11 asal HSU Tiba

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:38

AKSI MASSA Tiga Hari Berturut-turut, DPRD Kalsel Janji Senin Mendatang Antar Tuntutan ke DPR RI

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:17

DUKUNG HAUL ke-100 Datu Surgi Mufti, Polsek Banjarmasin Utara Serahkan Seekor Kambing

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Berita Terbaru

Banjir yang terjadi di Kabupaten Sanggau beberapa waktu lalu. (Foto: Dok Antara/Rendra Oxtora)

Kalbar

BPBD KALBAR: Waspadai Banjir saat Kemarau

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:30

Petugas melepasliarkan orangutan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya. (Foto: Yayasan BOS)

Kalteng

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:23

BPDLH dan Tim Norwegia bersama Dishut Kalsel saat mengevaluasi pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan program FOLU Net Sink 2030 di Desa Pasar Batu, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Kamis (18/6/2026). (Foto: Dishut Kalsel)

HST

BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:15

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca