KETUA Unit PNPM Ini Harus Mendekam 5 Tahun di Penjara

- Penulis

Selasa, 27 September 2022 - 15:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa Fatuljanah selaku Ketua Unit Pengelola Kegiatan PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) di Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala (Batola, Provinsi Kalimantan Selatan, diubui 5 tahun.

Vovis dijatuhkan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dipimpin hakim I Gede Yuliartha, pada sidang lanjutan di pengadikan tersebut, Selasa (27/9/2022).

Selain [utusan tersebut, terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 200 juta subsidai empat bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 969 juta lebih.

Dan bila tak dapat membayar maka kurungannya bertambah lagi selama 3 tahun.

Majelis dalam putusannya sependapat dengan JPU Rendr Fernado Saputra kalau terdakwak secara meyakinkan melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti pada dakwaan primairnya.

Seperti diketahui dalam tuntutanya JPU menuntut terdakwa tujuh tahun penjara, serta terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 969 juta lebih setelah dipotong pengembalian yang dilakukan terdakwa sebesar Rp 20 juta.

Baca Juga :   DPRD Minta Kontraktor Pelaksana dan Dinas PUPR Kalsel Memastikan Kondisi Jalan Jalan Veteran Sungai Lulut Bbenar-benar Siap

Bila tidak dapat membayar makan kurungannya bertambah 3 tahun dan enam bulan penjara.

Terdakwa diseret “ke meja hijau” selaku kepada unit bermain sendiri tanpa memanfaatkan pengurus lainnya seperti sekretaris maupun bendahara unit.

Dalam menyalurkan kredit bertgulir untuk perempuan di desanya.

Menurut dakwaan JPU Rendra Fernado Saputra dalam laporan kegatan ternyata terdakwa memanipulalsi data penjaman bergulir tersebut.

JPU dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala, mendakwa sudah memanipulasi datang sehingga terdapat unsur kerugian negara dikisaran angka hampir Rp 1 Miliar.

Kerugian negara tersebut digunakan terdakwa untuk beberapa kali melakukan perjalanan wisata ke beberapa daerah yang aklhirnya berujung “di hotel predio” (penjara,red). (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DITAHAN POLISI Terduga Pelaku Penipuan Arisan Online, Para Korban Berharap Hukuman Diberikan jadi Efek Jera
DPRD KALSEL Apresiasi Terselenggaranya Road Safety Week.2026
RATUSAN PESERTA Berkompetisi “Road Safety Week” SDC Ditlantas Polda Kalsel
KAPOLSEK Banjarmasin Utara Sambangi Warga Kurang Mampu
POLICE LINE Lokasi Dugaan Tambang Emas di Palau Aranio
LEBIH DARI 40 Karya Muslim Anang Abdullah di Taman Budaya Kalsel
DEWAN KALSEL Monitor Reklamasi dan Limbah B3 Tambang
SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:22

ICT: Mekanisme Akumulasi Kuota Internet Harus Dibuat Sederhana

Rabu, 2 September 2026 - 21:48

FIRMAN YUSI Bantu Operasional Tiga UPBS di Tabalong dan Bagikan Masker

Selasa, 1 September 2026 - 21:44

SOSPER Penyelenggaraan Kesehatan, Begini Himbauan Ketua Dewan Kalsel

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:29

KEGIATAN Sosial Kemanusiaan Kejati Kalsel Donor Darah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12

AKSI Tanggap Lingkungan Dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:28

LANJUT BAHAS Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:10

KABUT ASAP di Kalsel Rentan Meningkat Penyakit ISPA, Polisi Bagikan Masker

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:31

WASPADAI Risiko ISPA Selama Musim Kemarau

Berita Terbaru


Kepala BGN Sudaryono. (Foto: HO-BGN)

Nasional

BGN Keluarkan 1.653 Satuan Pendidikan Penerima MBG

Sabtu, 12 Sep 2026 - 00:01

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca