Ketua PA 212 Diperiksa Polisi, Pengacara Cemas Dikriminalisasi

- Penulis

Senin, 11 Februari 2019 - 20:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Ketua Pembina Tim Pengacara Muslim Mahendradatta cemas Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif dikriminalisasi oleh aparat kepolisian dalam dugaan kasus pelanggaran kampanye rapat umum di luar jadwal. Dia cemas sehingga memutuskan untuk turun tangan menjadi pengacara Slamet.

Slamet baru saja diperiksa di Mapolres Surakarta sebagai saksi. Dia dilaporkan karena diduga kampanye rapat umum di luar jadwal saat tabligh Akbar di Solo, Jawa Tengah.

“Tentu cemas kriminalisasi, makanya saya sekarang tampil langsung,” ujar Mahendradatta saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (7/2).

Mahendradatta mengatakan ada sejumlah keganjilan dalam dugaan kasus yang membelit Slamet.

Mulanya, kata Mahendradatta, Slamet dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo. Namun, dia mengatakan Slamet tidak diklarifikasi hadir ebagai apa di acara tabligh Akbar oleh Bawaslu.

Mahendra menyebut Bawaslu pun belum mengklarifikasi isi acara tabligh Akbar itu sendiri. Bawaslu, lanjutnya, tidak mengklarifikasi apakah acara tersebut memang untuk kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atau bukan kepada Slamet. Namun, Mahendradatta mengatakan  Bawaslu justru langsung melanjutkan proses hukum ke Polres Surakarta.

“Tapi semua akibat Bawaslu Solo yang main meneruskan proses saja,” kata Mahendradatta.

Mahendradatta lalu menyinggung soal batasan – batasan kampanye berupa rapat umum. Dia menegaskan bahwa Slamet hadir dalam acara tabligh Akbar. Bukan kampanye terbuka atau rapat umum Paslon 02 Prabowo-Sandi.

“Tabligh Akbar sama dengan Rapat Umum? Lihat saja foto-foto tabligh akbar solo, mana yg menunjukkan itu kampanye?” Ucap Mahendradatta.

Mahendradatta lalu menjelaskan bahwa Slamet juga belum resmi menjadi anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Dia menyebut Slamet belum diminta persyaratan seperti fotocopy KTP serta mengisi surat kesediaan menjadi anggota BPN.

Menurut Mahendradatta, hal itu menjadi aneh ketika Slamet diduga melanggar aturan kampanye karena ketua PA 212 itu sendiri belum menjadi anggota timses.

Baca Juga :   DUA PENDULANG EMAS Tewas Tertimbun Pasir

“Tetapi kalau dia mendukung Paslon 02 benar karena sejalan dengan Ijtima Ulama dimana PA212 ikut didalamnya,” ujar Mahendradatta.

Ketua Divisi Hukum PA 212 Damai Hari Lubis mengatakan hal serupa. Damai mengatakan Slamet tidak tahu bahwa dirinya adalah anggota timses paslon 02. Slamet justru baru tahu dari pemberitaan di media massa.

Damai mengatakan Slamet juga belum menyetujui dirinya dijadikan anggota timses.  Bahkan, kata Damai, Slamet sudah menjelaskan  hal itu saat proses hukum masih berjalan di Bawaslu Solo.

“Pembentukan Timses termasuk ikatan hukum di dalamnya memiliki sifat ad.hoc,” tutur Damai.

“Bila peristiwa hukum a quo ditindak lanjuti proses perkaranya, maka penyidik polri telah merusak tatanan atau sistem hukum dan penegakan hukum serta utamanya mencedari rasa keadilan masyarakat,” lanjutnya.

Diketahui, Slamet baru saja diperiksa di Mapolres Surakarta atas dugaan kampanye rapat umum di luar jadwal. Dia diduga melanggar pasal 492 dan 521 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Semua bermula ketika Slamet menghadiri acara tabligh Akbar di Solo, Jawa Tengah. Tim kampanye Jokowi-Ma’ruf setempat kemudian melaporkan Slamet ke Bawaslu Solo. Mereka menilai Slamet telah mengucapkan hal-hal bermuatan kampanye Paslon 02.

Bawaslu lantas memproses laporan dengan memeriksa saksi. Bawaslu juga berkoordinasi  dengan sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu). Mereka menyimpulkan bahwa kasus Slamet tergolong dalam ranah pidana pemilu kemudian melimpahkan berkas ke Polres Surakarta.(CNNIndonesia/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PLAYOFF CHAMPIONSHIP: Adhyaksa FC Promosi ke Super League, Diwarnai Suporter Ricuh
PELANTIKAN BESAR-BESARAN, Tercatat 167 Pejabat Struktural Pemprov Kalsel
KEMENKES: Ada 23 Kasus Hantavirus dalam 3 Tahun Terakhir, Ada yang di Kalbar
PERKARA OTT KPK Tiga Eks Pejabat Kejari HSU Berkasnya Teregistrasi Segerisidangkan di PN Tipikor Banjarmasin
SEORANG BURUH di Banjarmasin Ancamkan Pisau dan Cabuli Anak Tiri, Berakhir Dicokok Polisi
DILANTIK EMPAT PEJABAT Termasuk Aspidsus dan Kajari, Begini Pesan Kajati Kalsel
PEMERIKSAAN SAKSI Pihak Tergugat Perkara Transaksi Tanah dan Perjanjian Pembayaran Ratusan Juta
KAYU LOG ILEGAL Disita di Kawasan Hutan Produksi Tanah Bumbu

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:21

PLAYOFF CHAMPIONSHIP: Adhyaksa FC Promosi ke Super League, Diwarnai Suporter Ricuh

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:22

KEMENKES: Ada 23 Kasus Hantavirus dalam 3 Tahun Terakhir, Ada yang di Kalbar

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:01

SATGAS HAJI Cegah Keberangkatan 80 WNI Terindikasi Haji Ilegal

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:26

KEMENKES Perbaiki Tata Kelola Program Dokter Magang

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:42

KAPOLRI: Rekomendasi KPRP Ditindaklanjuti Lewat Revisi Regulasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:36

KEMENDAGRI: DESLab untuk Edukasi Pemilu Digital

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:30

ROBI HERBAWAN Ditunjuk Menjadi Kabais TNI

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:20

KEMENHAJ Larang JCH Tur Kota sebelum Puncak Haji

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca