Ketua PA 212 Diperiksa Polisi, Pengacara Cemas Dikriminalisasi

- Penulis

Senin, 11 Februari 2019 - 20:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Ketua Pembina Tim Pengacara Muslim Mahendradatta cemas Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif dikriminalisasi oleh aparat kepolisian dalam dugaan kasus pelanggaran kampanye rapat umum di luar jadwal. Dia cemas sehingga memutuskan untuk turun tangan menjadi pengacara Slamet.

Slamet baru saja diperiksa di Mapolres Surakarta sebagai saksi. Dia dilaporkan karena diduga kampanye rapat umum di luar jadwal saat tabligh Akbar di Solo, Jawa Tengah.

“Tentu cemas kriminalisasi, makanya saya sekarang tampil langsung,” ujar Mahendradatta saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (7/2).

Mahendradatta mengatakan ada sejumlah keganjilan dalam dugaan kasus yang membelit Slamet.

Mulanya, kata Mahendradatta, Slamet dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo. Namun, dia mengatakan Slamet tidak diklarifikasi hadir ebagai apa di acara tabligh Akbar oleh Bawaslu.

Mahendra menyebut Bawaslu pun belum mengklarifikasi isi acara tabligh Akbar itu sendiri. Bawaslu, lanjutnya, tidak mengklarifikasi apakah acara tersebut memang untuk kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atau bukan kepada Slamet. Namun, Mahendradatta mengatakan  Bawaslu justru langsung melanjutkan proses hukum ke Polres Surakarta.

“Tapi semua akibat Bawaslu Solo yang main meneruskan proses saja,” kata Mahendradatta.

Mahendradatta lalu menyinggung soal batasan – batasan kampanye berupa rapat umum. Dia menegaskan bahwa Slamet hadir dalam acara tabligh Akbar. Bukan kampanye terbuka atau rapat umum Paslon 02 Prabowo-Sandi.

“Tabligh Akbar sama dengan Rapat Umum? Lihat saja foto-foto tabligh akbar solo, mana yg menunjukkan itu kampanye?” Ucap Mahendradatta.

Mahendradatta lalu menjelaskan bahwa Slamet juga belum resmi menjadi anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Dia menyebut Slamet belum diminta persyaratan seperti fotocopy KTP serta mengisi surat kesediaan menjadi anggota BPN.

Baca Juga :   BARITO PUTRA Bersholawat, Lautan Manusia Larut dalam Syair

Menurut Mahendradatta, hal itu menjadi aneh ketika Slamet diduga melanggar aturan kampanye karena ketua PA 212 itu sendiri belum menjadi anggota timses.

“Tetapi kalau dia mendukung Paslon 02 benar karena sejalan dengan Ijtima Ulama dimana PA212 ikut didalamnya,” ujar Mahendradatta.

Ketua Divisi Hukum PA 212 Damai Hari Lubis mengatakan hal serupa. Damai mengatakan Slamet tidak tahu bahwa dirinya adalah anggota timses paslon 02. Slamet justru baru tahu dari pemberitaan di media massa.

Damai mengatakan Slamet juga belum menyetujui dirinya dijadikan anggota timses.  Bahkan, kata Damai, Slamet sudah menjelaskan  hal itu saat proses hukum masih berjalan di Bawaslu Solo.

“Pembentukan Timses termasuk ikatan hukum di dalamnya memiliki sifat ad.hoc,” tutur Damai.

“Bila peristiwa hukum a quo ditindak lanjuti proses perkaranya, maka penyidik polri telah merusak tatanan atau sistem hukum dan penegakan hukum serta utamanya mencedari rasa keadilan masyarakat,” lanjutnya.

Diketahui, Slamet baru saja diperiksa di Mapolres Surakarta atas dugaan kampanye rapat umum di luar jadwal. Dia diduga melanggar pasal 492 dan 521 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Semua bermula ketika Slamet menghadiri acara tabligh Akbar di Solo, Jawa Tengah. Tim kampanye Jokowi-Ma’ruf setempat kemudian melaporkan Slamet ke Bawaslu Solo. Mereka menilai Slamet telah mengucapkan hal-hal bermuatan kampanye Paslon 02.

Bawaslu lantas memproses laporan dengan memeriksa saksi. Bawaslu juga berkoordinasi  dengan sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu). Mereka menyimpulkan bahwa kasus Slamet tergolong dalam ranah pidana pemilu kemudian melimpahkan berkas ke Polres Surakarta.(CNNIndonesia/RA)

Berita Terkait

DUGAAN MALAPRAKTIK di RS Milik Pemerintah di Banjarmasin, Kepala Bayi Tertinggal di Rahim Sang Ibu
DISERBU Pembeli Stand Dinas Pedagangan Balangan
PERPUSTAKAAN HYBRID Kejari Tabalong Terdapat 572 Buku Digital dan 1.124 Konvensional Bersertifikat Nasional
MUSRENBANG Kejaksaan RI Tahun 2024, Begini Arahan ST Burhanuddin
MILIKI Tiga Paket Sabu, Aluh Digiring ke Penjara
KELUARGA KORBAN Pengeroyokan Kecewa Hasil Rekonstruksi di Palsek Kertak Hanyar
VONIS Ayah Gembong Narkotika Dikurangi 4 Bulan, Sebagian Harta Dikembalikan
BANJARMASIN Terima Penghargaan Pembangunan Kota Terbaik di Kalsel Tahun 2024

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 19:59 WITA

DUGAAN MALAPRAKTIK di RS Milik Pemerintah di Banjarmasin, Kepala Bayi Tertinggal di Rahim Sang Ibu

Kamis, 25 April 2024 - 19:21 WITA

MUSRENBANG Kejaksaan RI Tahun 2024, Begini Arahan ST Burhanuddin

Kamis, 25 April 2024 - 18:32 WITA

KELUARGA KORBAN Pengeroyokan Kecewa Hasil Rekonstruksi di Palsek Kertak Hanyar

Kamis, 25 April 2024 - 18:22 WITA

VONIS Ayah Gembong Narkotika Dikurangi 4 Bulan, Sebagian Harta Dikembalikan

Kamis, 25 April 2024 - 15:51 WITA

BANJARMASIN Terima Penghargaan Pembangunan Kota Terbaik di Kalsel Tahun 2024

Kamis, 25 April 2024 - 00:47 WITA

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 April 2024 - 00:40 WITA

MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot

Kamis, 25 April 2024 - 00:36 WITA

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Berita Terbaru

Beberapa stand menjual aneka kebutuhan masyarakat ini langsung diserbu pembeli (SuarIndonesia/Adv)

Balangan

DISERBU Pembeli Stand Dinas Pedagangan Balangan

Kamis, 25 Apr 2024 - 19:43 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca