Ketua PA 212 Diperiksa Polisi, Pengacara Cemas Dikriminalisasi

- Penulis

Senin, 11 Februari 2019 - 20:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Ketua Pembina Tim Pengacara Muslim Mahendradatta cemas Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif dikriminalisasi oleh aparat kepolisian dalam dugaan kasus pelanggaran kampanye rapat umum di luar jadwal. Dia cemas sehingga memutuskan untuk turun tangan menjadi pengacara Slamet.

Slamet baru saja diperiksa di Mapolres Surakarta sebagai saksi. Dia dilaporkan karena diduga kampanye rapat umum di luar jadwal saat tabligh Akbar di Solo, Jawa Tengah.

“Tentu cemas kriminalisasi, makanya saya sekarang tampil langsung,” ujar Mahendradatta saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (7/2).

Mahendradatta mengatakan ada sejumlah keganjilan dalam dugaan kasus yang membelit Slamet.

Mulanya, kata Mahendradatta, Slamet dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo. Namun, dia mengatakan Slamet tidak diklarifikasi hadir ebagai apa di acara tabligh Akbar oleh Bawaslu.

Mahendra menyebut Bawaslu pun belum mengklarifikasi isi acara tabligh Akbar itu sendiri. Bawaslu, lanjutnya, tidak mengklarifikasi apakah acara tersebut memang untuk kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atau bukan kepada Slamet. Namun, Mahendradatta mengatakan  Bawaslu justru langsung melanjutkan proses hukum ke Polres Surakarta.

“Tapi semua akibat Bawaslu Solo yang main meneruskan proses saja,” kata Mahendradatta.

Mahendradatta lalu menyinggung soal batasan – batasan kampanye berupa rapat umum. Dia menegaskan bahwa Slamet hadir dalam acara tabligh Akbar. Bukan kampanye terbuka atau rapat umum Paslon 02 Prabowo-Sandi.

“Tabligh Akbar sama dengan Rapat Umum? Lihat saja foto-foto tabligh akbar solo, mana yg menunjukkan itu kampanye?” Ucap Mahendradatta.

Mahendradatta lalu menjelaskan bahwa Slamet juga belum resmi menjadi anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Dia menyebut Slamet belum diminta persyaratan seperti fotocopy KTP serta mengisi surat kesediaan menjadi anggota BPN.

Menurut Mahendradatta, hal itu menjadi aneh ketika Slamet diduga melanggar aturan kampanye karena ketua PA 212 itu sendiri belum menjadi anggota timses.

Baca Juga :   DUA PENDULANG EMAS Tewas Tertimbun Pasir

“Tetapi kalau dia mendukung Paslon 02 benar karena sejalan dengan Ijtima Ulama dimana PA212 ikut didalamnya,” ujar Mahendradatta.

Ketua Divisi Hukum PA 212 Damai Hari Lubis mengatakan hal serupa. Damai mengatakan Slamet tidak tahu bahwa dirinya adalah anggota timses paslon 02. Slamet justru baru tahu dari pemberitaan di media massa.

Damai mengatakan Slamet juga belum menyetujui dirinya dijadikan anggota timses.  Bahkan, kata Damai, Slamet sudah menjelaskan  hal itu saat proses hukum masih berjalan di Bawaslu Solo.

“Pembentukan Timses termasuk ikatan hukum di dalamnya memiliki sifat ad.hoc,” tutur Damai.

“Bila peristiwa hukum a quo ditindak lanjuti proses perkaranya, maka penyidik polri telah merusak tatanan atau sistem hukum dan penegakan hukum serta utamanya mencedari rasa keadilan masyarakat,” lanjutnya.

Diketahui, Slamet baru saja diperiksa di Mapolres Surakarta atas dugaan kampanye rapat umum di luar jadwal. Dia diduga melanggar pasal 492 dan 521 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Semua bermula ketika Slamet menghadiri acara tabligh Akbar di Solo, Jawa Tengah. Tim kampanye Jokowi-Ma’ruf setempat kemudian melaporkan Slamet ke Bawaslu Solo. Mereka menilai Slamet telah mengucapkan hal-hal bermuatan kampanye Paslon 02.

Bawaslu lantas memproses laporan dengan memeriksa saksi. Bawaslu juga berkoordinasi  dengan sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu). Mereka menyimpulkan bahwa kasus Slamet tergolong dalam ranah pidana pemilu kemudian melimpahkan berkas ke Polres Surakarta.(CNNIndonesia/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

UMPAN Pemancing Disambar Buaya
PERMOHONAN Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak
AMUK API Hanguskan Tiga Toko di Sungai Andai Banjarmasin Utara
KOLABORASI Polri – Media Investasi Sosial Sangat Penting, Begini Penekanan Kapolda Kalsel
SEORANG MONTIR MOTOR Tergeletak Tak Bernyawa di Bengkel
BAKTI KESEHATAN POLRI, Berkaitan Hari Bhayangkara ke-80 Polda Kalsel Layani 7.414 Warga
DISOROT Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh, Target Pemberian Amnesty Maupun Abolisi 40 Hingga 100 Ribu
MIGRAN CENTER ULM Satu-satunya di Kalimantan, Menteri P2MI : Berorientasi tak Hanya Lokal Tetapi Menjadi Talenta Global

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:24

UMPAN Pemancing Disambar Buaya

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:49

AMUK API Hanguskan Tiga Toko di Sungai Andai Banjarmasin Utara

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:36

SEORANG MONTIR MOTOR Tergeletak Tak Bernyawa di Bengkel

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:33

BAKTI KESEHATAN POLRI, Berkaitan Hari Bhayangkara ke-80 Polda Kalsel Layani 7.414 Warga

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:17

DISOROT Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh, Target Pemberian Amnesty Maupun Abolisi 40 Hingga 100 Ribu

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:25

MIGRAN CENTER ULM Satu-satunya di Kalimantan, Menteri P2MI : Berorientasi tak Hanya Lokal Tetapi Menjadi Talenta Global

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:37

JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba

Senin, 22 Juni 2026 - 21:45

PWI KALSEL Dorong Puluhan Media Bisa Terverifikasi Dewan Pers Tahun Ini

Berita Terbaru

Umpan pemancing di Kumai disambar buaya. (Foto: Istimewa)

Kalteng

UMPAN Pemancing Disambar Buaya

Rabu, 24 Jun 2026 - 00:24

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat menyampaikan sambutan dalam acara peresmian DEAL 2026 di Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026). (Foto: An tara/Farhan Arda N)

Lifestyle

KEMKOMDIGI Siapkan AI dalam Digitalisasi Bansos

Selasa, 23 Jun 2026 - 23:53

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca