KETUA KPK: Tak Ada Paksaan Tetapkan Tersangka di Kasus Korupsi Kementan

- Penulis

Kamis, 5 Oktober 2023 - 23:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: RRI)

Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: RRI)

SuarIndonesia — Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan dinamika penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia mengatakan tidak ada paksaan untuk menetapkan sosok tersangka dalam korupsi di Kementan.

Firli awalnya menjawab isu adanya pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam pengusutan korupsi di Kementan. Dia mengatakan pemerasan tersebut tidak pernah terjadi.

“Saya pastikan kami tidak pernah melakukan hubungan dengan para pihak, meminta sesuatu, apalagi disebut pemerasan. Saya kira tidak ada tuduhan itu,” kata Firli di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).

Dia kemudian menjelaskan proses gelar perkara dalam penanganan korupsi di Kementan. Menurut Firli, kegiatan ekspose atau gelar perkara kasus Kementan dilakukan sama seperti saat menangani kasus korupsi lainnya di KPK.

“Termasuk juga ekspose, ini tidak ada yang memaksakan. Forum ekspose dilaksanakan terbuka. Penyelidik, penyidik, pejabat di penuntutan, Dirlidik, Dirdik, Dirtut, hadir. Semua memiliki hak yang sama,” ujar Firli.

Dia mengatakan tidak ada pemaksaan untuk menetapkan adanya sosok tersangka dalam korupsi di Kementan.

“Tidak ada intervensi memaksakan seseorang menjadi tersangka,” ucap Firli, seperti dikutip detikNews, Kamis (5/10/2023).

Kasus korupsi di Kementan saat ini telah naik ke tingkat penyidikan. KPK telah mengantongi sosok tersangka namun belum mengumumkan secara resmi ke publik.

Baca Juga :   SENGKETA PELAYANAN Ketenagalistrikan Bergulir “ke Meja Hijau” PTUN Banjarmasin

Respons Kabar SYL Telah Jadi Tersangka
Firli juga menjawab soal pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md yang mendapatkan informasi SYL telah berstatus tersangka. Dia merespons santai pernyataan dari Mahfud tersebut.

Firli awalnya tersenyum ketika ditanya keterangan Mahfud terkait status hukum SYL. Dia mengatakan penanganan perkara di Kementerian Pertanian dilakukan sesuai prosedur.

“Tadi sudah saya sampaikan ya, sudah saya sampaikan. Semua proses penegakan hukum itu melalui proses sesuai dengan ketentuan hukum pidana,” kata Firli.

Firli tidak menjawab tegas terkait status hukum dari SYL saat ini. Dia hanya menerangkan penetapan tersangka dilakukan melalui proses pengumpulan barang bukti hingga pemeriksaan saksi.

“Pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi sehingga membuat terangnya suatu peristiwa pidana. Baru ada tersangkanya, jadi gitu aja ya,” pungkas Firli. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
BIAYA HAJI 2027: Presiden Prabowo Usulkan Komposisi 52:48
SEORANG PEREMPUAN Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Kamar
API BERKOBAR di Jalan Bali Ludeskan Tiga Rumah dan Dua Anggota BPK Kesetrum
MERUSAK JARINGAN Air Asin, PDAM Batola Masih Suplai dan PAM Bandarmasih Besok Hentikan
DANA 760 Miliar Pemkab Balangan Belum Cair
HARI KE-14: Tiga Kapal Negara Perkuat Operasi SAR KMP Virgo Transport 8
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca