KETUA KPK: Tak Ada Paksaan Tetapkan Tersangka di Kasus Korupsi Kementan

- Penulis

Kamis, 5 Oktober 2023 - 23:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: RRI)

Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: RRI)

SuarIndonesia — Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan dinamika penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia mengatakan tidak ada paksaan untuk menetapkan sosok tersangka dalam korupsi di Kementan.

Firli awalnya menjawab isu adanya pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam pengusutan korupsi di Kementan. Dia mengatakan pemerasan tersebut tidak pernah terjadi.

“Saya pastikan kami tidak pernah melakukan hubungan dengan para pihak, meminta sesuatu, apalagi disebut pemerasan. Saya kira tidak ada tuduhan itu,” kata Firli di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).

Dia kemudian menjelaskan proses gelar perkara dalam penanganan korupsi di Kementan. Menurut Firli, kegiatan ekspose atau gelar perkara kasus Kementan dilakukan sama seperti saat menangani kasus korupsi lainnya di KPK.

“Termasuk juga ekspose, ini tidak ada yang memaksakan. Forum ekspose dilaksanakan terbuka. Penyelidik, penyidik, pejabat di penuntutan, Dirlidik, Dirdik, Dirtut, hadir. Semua memiliki hak yang sama,” ujar Firli.

Dia mengatakan tidak ada pemaksaan untuk menetapkan adanya sosok tersangka dalam korupsi di Kementan.

“Tidak ada intervensi memaksakan seseorang menjadi tersangka,” ucap Firli, seperti dikutip detikNews, Kamis (5/10/2023).

Baca Juga :   STATUS TERSANGKA Gubernur Kalsel Paman Birin, Gugur ! Menang Praperadilan Lawan KPK

Kasus korupsi di Kementan saat ini telah naik ke tingkat penyidikan. KPK telah mengantongi sosok tersangka namun belum mengumumkan secara resmi ke publik.

Respons Kabar SYL Telah Jadi Tersangka
Firli juga menjawab soal pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md yang mendapatkan informasi SYL telah berstatus tersangka. Dia merespons santai pernyataan dari Mahfud tersebut.

Firli awalnya tersenyum ketika ditanya keterangan Mahfud terkait status hukum SYL. Dia mengatakan penanganan perkara di Kementerian Pertanian dilakukan sesuai prosedur.

“Tadi sudah saya sampaikan ya, sudah saya sampaikan. Semua proses penegakan hukum itu melalui proses sesuai dengan ketentuan hukum pidana,” kata Firli.

Firli tidak menjawab tegas terkait status hukum dari SYL saat ini. Dia hanya menerangkan penetapan tersangka dilakukan melalui proses pengumpulan barang bukti hingga pemeriksaan saksi.

“Pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi sehingga membuat terangnya suatu peristiwa pidana. Baru ada tersangkanya, jadi gitu aja ya,” pungkas Firli. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
BERGEMA SENI BUDAYA Dilantunkan Ratusan Peserta di Banjarbaru, Kapolda Kalsel : Ini Komitmen Nyata Polri Menjaga Kearifan Lokal
TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama
BURONAN Penipu Bisnis Batu Bara Senilai 7 Miliar Ditangkap, Diserahkan ke Kejari Banjarmasin
PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21
DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla
AKSI MASSA Tiga Hari Berturut-turut, DPRD Kalsel Janji Senin Mendatang Antar Tuntutan ke DPR RI
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:10

ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:41

4 TITIK PANAS Muncul, BMKG Ingatkan Ancaman Karhutla Meningkat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:17

TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:23

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:06

PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Berita Terbaru

Kedatangan jamaah haji Kloter 12 asal Hulu Sungai Selatan di asrama haji Debarkasi Banjarmasin di Kota Banjarbaru, Minggu (21/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

HSS

JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba

Minggu, 21 Jun 2026 - 23:00

Bekantan. (Foto: detikcom/Pradita Utama)

Kalsel

BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar

Minggu, 21 Jun 2026 - 22:54

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca