KETUA KPK: Tak Ada Paksaan Tetapkan Tersangka di Kasus Korupsi Kementan

- Penulis

Kamis, 5 Oktober 2023 - 23:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: RRI)

Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: RRI)

SuarIndonesia — Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan dinamika penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia mengatakan tidak ada paksaan untuk menetapkan sosok tersangka dalam korupsi di Kementan.

Firli awalnya menjawab isu adanya pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam pengusutan korupsi di Kementan. Dia mengatakan pemerasan tersebut tidak pernah terjadi.

“Saya pastikan kami tidak pernah melakukan hubungan dengan para pihak, meminta sesuatu, apalagi disebut pemerasan. Saya kira tidak ada tuduhan itu,” kata Firli di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).

Dia kemudian menjelaskan proses gelar perkara dalam penanganan korupsi di Kementan. Menurut Firli, kegiatan ekspose atau gelar perkara kasus Kementan dilakukan sama seperti saat menangani kasus korupsi lainnya di KPK.

“Termasuk juga ekspose, ini tidak ada yang memaksakan. Forum ekspose dilaksanakan terbuka. Penyelidik, penyidik, pejabat di penuntutan, Dirlidik, Dirdik, Dirtut, hadir. Semua memiliki hak yang sama,” ujar Firli.

Dia mengatakan tidak ada pemaksaan untuk menetapkan adanya sosok tersangka dalam korupsi di Kementan.

“Tidak ada intervensi memaksakan seseorang menjadi tersangka,” ucap Firli, seperti dikutip detikNews, Kamis (5/10/2023).

Kasus korupsi di Kementan saat ini telah naik ke tingkat penyidikan. KPK telah mengantongi sosok tersangka namun belum mengumumkan secara resmi ke publik.

Baca Juga :   SENGKETA PELAYANAN Ketenagalistrikan Bergulir “ke Meja Hijau” PTUN Banjarmasin

Respons Kabar SYL Telah Jadi Tersangka
Firli juga menjawab soal pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md yang mendapatkan informasi SYL telah berstatus tersangka. Dia merespons santai pernyataan dari Mahfud tersebut.

Firli awalnya tersenyum ketika ditanya keterangan Mahfud terkait status hukum SYL. Dia mengatakan penanganan perkara di Kementerian Pertanian dilakukan sesuai prosedur.

“Tadi sudah saya sampaikan ya, sudah saya sampaikan. Semua proses penegakan hukum itu melalui proses sesuai dengan ketentuan hukum pidana,” kata Firli.

Firli tidak menjawab tegas terkait status hukum dari SYL saat ini. Dia hanya menerangkan penetapan tersangka dilakukan melalui proses pengumpulan barang bukti hingga pemeriksaan saksi.

“Pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi sehingga membuat terangnya suatu peristiwa pidana. Baru ada tersangkanya, jadi gitu aja ya,” pungkas Firli. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DILANTIK Sukarman Sumarinton sebagai Kajati Kalsel, Begini Penekanan Jaksa Agung RI
PERTALITE dan Biodiesel Masih Aman!
GUBERNUR MUHIDIN di Arena Kobaran Api Karhutla Ikut Padamkan
KASUS Korupsi Kouta Haji: Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp4,83 Miliar
ATASI Konflik Agraria, Dibentuk Tim Lintas Kementerian
MENDAGRI Tito: Pastikan tidak Ada PPPK Dirumahkan
BPS: 6% Anak Indonesia Belum Punya Akta Kelahiran
KEMARAU MENGGANAS, 23 Kebakaran Lahan Terjadi di Banjarmasin
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:47

DILANTIK Sukarman Sumarinton sebagai Kajati Kalsel, Begini Penekanan Jaksa Agung RI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:39

PERTALITE dan Biodiesel Masih Aman!

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:34

KASUS Korupsi Kouta Haji: Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp4,83 Miliar

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:17

MENDAGRI Tito: Pastikan tidak Ada PPPK Dirumahkan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:49

BPS: 6% Anak Indonesia Belum Punya Akta Kelahiran

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:02

KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Tujuh Saksi Diperiksa Kejagung

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:57

KASUS MBG: 16 Saksi Dipanggil Kejagung dalam Penyidikan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:50

ENAM Provinsi Rawan Karhutla Difokuskan untuk Ditangani

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan awak media usai menghadiri Musyawarah Anggota Asosiasi Emiten Indonesia 2026 di Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Foto: Antara/Harianto)

Bisnis

PERTALITE dan Biodiesel Masih Aman!

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:39

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca