KESAKSIAN PPK, Akhirnya Mantan Bendaraha Bawaslu Mengakui Memalsukan Tandatangan

- Penulis

Rabu, 28 September 2022 - 14:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa mantan Bendahara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar, Saupiah, mengakui kalau dirinya memalsukan tanda tangan Rahmat Hidayat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Badan Bawaslu Prov Kalsel.

Hal ini terungkap ketika Rahmat Hidayat dijadikan saksi oleh JPU Setyo Wahyu, pada sidang lanjutan terdakwa Saupiah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (28/9/2022) di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak.

Pengakuan tersebut, kata Rahmat, ketika ia berhasil menemui terdakwa di Martapura menanyakan soal saldo yang hanya tinggaL Rp 102 juta yang seharusnya sisa anggaran adalah Rp 1,9 M yang harus dikembalikan ke kas negara.

“Terdakwa dihadapan saya juga mengakui kalau tanda tangan saya dipalsukan untuk mencairkan sisa anggaran tersebut, untuk mencairkan dana di bank Kalsel tersebut cek harus ditanda saya dan terdakwa,’’ beber Rahmat.

Hal ini diperkuat pula dengan kesaksian Sekretaris Bawaslu Kab. Banjar, dalam suatu rapat dengan komisioner Bawaslu kalau terdakwa mencairkan dana tanpa ditanda tangani saksi Rahmat Hidayat, dan diakui sendiri oleh terdakwa.

Selain itu, selaku sekretaris Bawaslu, ia sering meminta terdakwa untuk mencapaikan laporan pengeluaran keuangan.

Tetapi tidak pernah di gubris terdakwa, Hal ini perlu dilakukan agar diketahui apakah program Bawaslu sudah sesuai dengan rencana.

Malah dalam rapat tersebut terdakwa megakui kalau uang yang diambilnya tanpa sepengetahuan saksi Rahmat, dirampok sehingga habis.

Dan terdakwa juga berjanji akan mengembalikan uang tersebut, tetapi kenyataan tidak dilakukan sehingga sampai ke ranah hukum

Baca Juga :   TABUR BUNGA di Makam Pahlawan Desa Tabu, Begini Pesan PJ Bupati HSU

Dalam dakwaannya JPU menyebutkan sisa dana hibah Bawaslu pada Pilkada (pemilihan kepala daerah) Kabupaten Banjar, yang seharus dikembalikan ke kas daerah malah digunakan untuk kepentingan diri sendiri.

Jumlahnya menurut dakwaan yang disampaikan JPU Setya Wahyu dari Kejaksaan Negeri Banjar, sebesar Rp1,356 M lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa selaku bendahara, melalui perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel.

Dana yang merupakan dana hibah dari Pemkab Banjar tersebut, usai pilkada sisa dana tersebut tidak dikemblikan terdakwa ke kas daerah.

Sempat terdakwa berdalih kalau uang tersebut, disebut terdakwa telah dirampok, tetapi pihak Kepolisian setempat menaruh curiga terhadap pengakuan terdakwa, dan memang terdapat kejanggalan.

Setelah dilakukan pendalaman akhirnya pihak penyidik dari Kepolisian menetapkan terdakwa sebagai pelaku utama penyelewengan dana tersebut.

Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU mematok pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk dakwaan primair dan
Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam persidangan karena pengakuan terdakwa tindak memampu membayar penasihat hukum, maka majelis menunjukan advokat Ernawati dan rekan mendampingi terdakwa selama persidangan.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka
DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan
KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu
BERPOLEMIK Pengelolaan Parkir Samsat Banjarbaru, Pemerintah Tetapkan Gratis Oknum Pengelola Tarik Iuran
“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel
TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:43

GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:08

“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Berita Terbaru

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan barang bukti narkoba yang digelar Polda Kalsel, Kamis (18/6/2026) (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:18

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca