SuarIndonesia – Terdakwa mantan Bendahara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar, Saupiah, mengakui kalau dirinya memalsukan tanda tangan Rahmat Hidayat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Badan Bawaslu Prov Kalsel.
Hal ini terungkap ketika Rahmat Hidayat dijadikan saksi oleh JPU Setyo Wahyu, pada sidang lanjutan terdakwa Saupiah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (28/9/2022) di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak.
Pengakuan tersebut, kata Rahmat, ketika ia berhasil menemui terdakwa di Martapura menanyakan soal saldo yang hanya tinggaL Rp 102 juta yang seharusnya sisa anggaran adalah Rp 1,9 M yang harus dikembalikan ke kas negara.
“Terdakwa dihadapan saya juga mengakui kalau tanda tangan saya dipalsukan untuk mencairkan sisa anggaran tersebut, untuk mencairkan dana di bank Kalsel tersebut cek harus ditanda saya dan terdakwa,’’ beber Rahmat.
Hal ini diperkuat pula dengan kesaksian Sekretaris Bawaslu Kab. Banjar, dalam suatu rapat dengan komisioner Bawaslu kalau terdakwa mencairkan dana tanpa ditanda tangani saksi Rahmat Hidayat, dan diakui sendiri oleh terdakwa.
Selain itu, selaku sekretaris Bawaslu, ia sering meminta terdakwa untuk mencapaikan laporan pengeluaran keuangan.
Tetapi tidak pernah di gubris terdakwa, Hal ini perlu dilakukan agar diketahui apakah program Bawaslu sudah sesuai dengan rencana.
Malah dalam rapat tersebut terdakwa megakui kalau uang yang diambilnya tanpa sepengetahuan saksi Rahmat, dirampok sehingga habis.
Dan terdakwa juga berjanji akan mengembalikan uang tersebut, tetapi kenyataan tidak dilakukan sehingga sampai ke ranah hukum
Dalam dakwaannya JPU menyebutkan sisa dana hibah Bawaslu pada Pilkada (pemilihan kepala daerah) Kabupaten Banjar, yang seharus dikembalikan ke kas daerah malah digunakan untuk kepentingan diri sendiri.
Jumlahnya menurut dakwaan yang disampaikan JPU Setya Wahyu dari Kejaksaan Negeri Banjar, sebesar Rp1,356 M lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa selaku bendahara, melalui perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel.
Dana yang merupakan dana hibah dari Pemkab Banjar tersebut, usai pilkada sisa dana tersebut tidak dikemblikan terdakwa ke kas daerah.
Sempat terdakwa berdalih kalau uang tersebut, disebut terdakwa telah dirampok, tetapi pihak Kepolisian setempat menaruh curiga terhadap pengakuan terdakwa, dan memang terdapat kejanggalan.
Setelah dilakukan pendalaman akhirnya pihak penyidik dari Kepolisian menetapkan terdakwa sebagai pelaku utama penyelewengan dana tersebut.
Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU mematok pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk dakwaan primair dan
Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam persidangan karena pengakuan terdakwa tindak memampu membayar penasihat hukum, maka majelis menunjukan advokat Ernawati dan rekan mendampingi terdakwa selama persidangan.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















