SuarIndonesia – Amat Jufri alias Jufri (38) seharinya pedagang kepergok petugas kepolisian dan buang bungkusan berisi pil ekstasi.
Dan ini berurusan dengan petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, setelah diamankan Kamis (4/6/2020) lalu sekitar pukul 11.45 WITA.
Jufri (38) warga Jalan Prona I Rt 11 Rw 01 Kelurahan Pemurus Baru Banjarmasin Selatan, diamankan ketika berada di Jalan Gerilya kelurahan Kelayan Timur.
Darinya disita sebanyak 30 pil ekstasi warna logo Batman.”Setelah mendapat informasi, anggota menindak lanjuti dengan penyelidikan.
Ketika di amankan tersangka Jufor berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang,” kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasim, Kompol Wahyu Hidayat kepada wartawan.
Petugas curiga dengan bungkusan yang di buang tersangka ke tanah dan diperiksa tercatat di dalamnya ada 30 butir pil ekstasi. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















