KEPALA Urusan Keungan Desa Mekar Raya Tilep Uang Dikelolanya

- Penulis

Kamis, 14 Juli 2022 - 11:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kepala Urusan Keuangan (Kaurkeu) Desa Mekar Raya Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Muhammad Rizka,  duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (12/7/2022).

Pasalnya selaku Kepala Urusan Keuangan di desa tersebut Rizka yang kini jadi terdakwa di pengadilan tersebut tidak dapat mempertanggungjaweabkan keuangan desa tersebut sebesar Rp 319 juta lebih yang merupakan kerugian negara.

Menurut dakwaan yang disampaikan oleh JPU Setyo Wahyu dari Kejaksaan Negeri Kab. Banjar, terdakwa selama dua tahun anggaran yakni tahun 2019 sampai 2020, tidak dapat mempertanggungjawaban keuangan desa yang dikelolanya.

Modusnya kata Setyo terdakwa mencairkan keuangan desa tersebut untuk keperluan operasional desa, tetapi selama dua tahun tersebut barang yang dibel;i ternyata tidak ada sementara uangnya dicairkan oleh terdakwa.

Berdaarkan perhitungan yang di keluarkan oleh Inspektorat Kab. Banjar terdapat keuangan yang tidak bia dipertanggungjawabkan terdakwa yang merupakan unsur kerugian negara Rp 319 juta lebih.

Baca Juga :   ULM JUARA Olimpiade Anatomi Nasional Empat Tahun Berturut-turut

Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim I Gede Yuliartha, mendakwa terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pada dakwaan primirnya. Sedangkan dakwan subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka
DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan
KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu
BERPOLEMIK Pengelolaan Parkir Samsat Banjarbaru, Pemerintah Tetapkan Gratis Oknum Pengelola Tarik Iuran
“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel
TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:43

GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:08

“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Berita Terbaru

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan barang bukti narkoba yang digelar Polda Kalsel, Kamis (18/6/2026) (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:18

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca