KEPALA Urusan Keungan Desa Mekar Raya Tilep Uang Dikelolanya

- Penulis

Kamis, 14 Juli 2022 - 11:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kepala Urusan Keuangan (Kaurkeu) Desa Mekar Raya Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Muhammad Rizka,  duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (12/7/2022).

Pasalnya selaku Kepala Urusan Keuangan di desa tersebut Rizka yang kini jadi terdakwa di pengadilan tersebut tidak dapat mempertanggungjaweabkan keuangan desa tersebut sebesar Rp 319 juta lebih yang merupakan kerugian negara.

Menurut dakwaan yang disampaikan oleh JPU Setyo Wahyu dari Kejaksaan Negeri Kab. Banjar, terdakwa selama dua tahun anggaran yakni tahun 2019 sampai 2020, tidak dapat mempertanggungjawaban keuangan desa yang dikelolanya.

Modusnya kata Setyo terdakwa mencairkan keuangan desa tersebut untuk keperluan operasional desa, tetapi selama dua tahun tersebut barang yang dibel;i ternyata tidak ada sementara uangnya dicairkan oleh terdakwa.

Berdaarkan perhitungan yang di keluarkan oleh Inspektorat Kab. Banjar terdapat keuangan yang tidak bia dipertanggungjawabkan terdakwa yang merupakan unsur kerugian negara Rp 319 juta lebih.

Baca Juga :   ULM JUARA Olimpiade Anatomi Nasional Empat Tahun Berturut-turut

Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim I Gede Yuliartha, mendakwa terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pada dakwaan primirnya. Sedangkan dakwan subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar
KORBAN TENGGELAM Mengenakan Pakaian Ayahnya, Terseret Radius 10 Kilometer dari Lokasi Awal Kampung Sasirangan
JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan
HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi
KETUA DPRD Kalsel Dorong Sinergi BPK dan Stakeholder demi Percepatan Pembangunan
GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:24

DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar

Senin, 20 April 2026 - 16:16

KORBAN TENGGELAM Mengenakan Pakaian Ayahnya, Terseret Radius 10 Kilometer dari Lokasi Awal Kampung Sasirangan

Senin, 20 April 2026 - 15:56

JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan

Senin, 20 April 2026 - 13:40

HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi

Senin, 20 April 2026 - 13:28

KETUA DPRD Kalsel Dorong Sinergi BPK dan Stakeholder demi Percepatan Pembangunan

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 15:18

KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Minggu, 19 April 2026 - 00:21

TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan berhasil menemukan jasad Muhammad Zaini (19), Senin (20/4/2026) siang yang tenggelam di Sungai Martapura. (SuarIndonesia/Ist)

Headline

JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan

Senin, 20 Apr 2026 - 15:56

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca