SuarIndonesia – Kepala Urusan Keuangan (Kaurkeu) Desa Mekar Raya Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Muhammad Rizka, duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (12/7/2022).
Pasalnya selaku Kepala Urusan Keuangan di desa tersebut Rizka yang kini jadi terdakwa di pengadilan tersebut tidak dapat mempertanggungjaweabkan keuangan desa tersebut sebesar Rp 319 juta lebih yang merupakan kerugian negara.
Menurut dakwaan yang disampaikan oleh JPU Setyo Wahyu dari Kejaksaan Negeri Kab. Banjar, terdakwa selama dua tahun anggaran yakni tahun 2019 sampai 2020, tidak dapat mempertanggungjawaban keuangan desa yang dikelolanya.
Modusnya kata Setyo terdakwa mencairkan keuangan desa tersebut untuk keperluan operasional desa, tetapi selama dua tahun tersebut barang yang dibel;i ternyata tidak ada sementara uangnya dicairkan oleh terdakwa.
Berdaarkan perhitungan yang di keluarkan oleh Inspektorat Kab. Banjar terdapat keuangan yang tidak bia dipertanggungjawabkan terdakwa yang merupakan unsur kerugian negara Rp 319 juta lebih.
Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim I Gede Yuliartha, mendakwa terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pada dakwaan primirnya. Sedangkan dakwan subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















