Suarindonesia – Sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 7 Tahun 2022, pemerintah di semua tingkatan diminta menggunakaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Penggunaan KBLBB dianggap hemat bahan bakar dan ramah lingkungan. KBLBB diwajibkan menjadi kendaraan dinas operasional maupun perorangan dinas instansi pusat/pemerintah daerah.
Menyikapi hal itu, Pemprov Kalsel bakal mulai pengadaan kendaraan listrik pada tahun depan.
Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalsel, Ariadi Noor, pihalnya sudah menganggarkan rencana pembelian sejumlah KBLBB.
Rencananya, pembelian KBLBB ini baru direalisasikan tahun 2024. Tentu saja, harus dengan pertimbangan matang.
“Untuk belanja mobil listrik nantinya, ya kita lihat dulu, sebab memang kewajiban,” ucapnya, Senin (19/6/2023).(RW)