KPK BAKAL Jerat Keluarga SYL dengan TPPU

- Penulis

Kamis, 2 Mei 2024 - 23:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. KPK tidak menutup kemungkinan bakal menjerat keluarga SYL dengan TPPU. [detikcom/Adrial]

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. KPK tidak menutup kemungkinan bakal menjerat keluarga SYL dengan TPPU. [detikcom/Adrial]

SuarIndonesia — KPK tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK tidak menutup kemungkinan bakal menjerat keluarga SYL dengan TPPU.

“Ya sangat-sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan. Turut menikmati dari hasil kejahatan. Yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Dilansir detikNews, Ali menjelaskan, jika ada pihak yang menerima hasil TPPU dan mengetahuinya, bisa dijerat hukum. Ali mengatakan harta yang dikategorikan sebagai TPPU juga bisa diukur.

“Bisa dihukum? Bisa, karena penyelenggara negara itu kan penghasilannya bisa terukur setiap waktu setiap bulan misalnya berapa sehingga ketika perolehan sebuah rumah apakah dia pas dengan profilnya,” ucapnya.

Ali mengatakan pihak tersebut bisa dikenai pasal TPPU pasif. Di mana pihak tersebut bukan pelaku TPPU, tapi turut menikmati hasil kejahatan.

“Maka jatuhnya dia menikmati dari hasil kejahatan korupsi yang berubah jadi aset yang itu artinya TPPU dan dia bisa dikenakan TPPU pasal pasif. Bukan pelaku TPPU, tapi dia turut menikmati dari kejahatan,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024) lalu, Jaksa KPK mencecar Kasubag Pengadaan Biro Umum pada Kementerian Pertanian (Kementan), Abdul Hafidh, terkait pembuatan kantin untuk anak SYL, Indira Chunda Thita. Jaksa membacakan BAP Hafidh yang menerangkan ada kantin yang digunakan Thita, namun biaya sewanya dibebankan ke Kementan.

Baca Juga :   KPK NONAKTIFKAN 2 Rutan, Tahanan Dipindah ke Gedung Merah Putih

“Tadi saksi juga menyebutkan, atas pertanyaan majelis hakim, ada untuk anaknya Pak Menteri ya, antara lain Indira Chunda Thita, Kemal Redindo, dan cucunya. Tadi disebutkan ada juga untuk kantin sebagaimana keterangan saksi. Mohon, izin Yang Mulia, di BAP nomor 20 Yang Mulia, ‘Bahwa kebutuhan keluarga Syahrul Yasin Limpo yang saya ketahui antaranya untuk saudari Indira Chunda Thita anak kandung Syahrul Yasin Limpo, poin pertama. Kantin di Kementerian Pertanian digunakan oleh Indira untuk berusaha namun yang membayar sewa masuk PNPB adalah kami kami’ benar ini?” tanya jaksa.

“Siap,” jawab Hafidh.

Jaksa menanyakan biaya sewa kantin tersebut. Hafidh mengatakan kantin itu dibayar dengan biaya sewa Rp 1,8 juta per bulan.

“Berapa ini sewa yang saudara bayarkan? berapa nilai sewa yang saudara saksi bayarkan?” tanya jaksa.

“Sebulannya Rp 1,8 juta kalau nggak salah,” jawab Hafidh.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Hafidh mengatakan Biro Umum tak membayarkan biaya sewa kantin tersebut. Dia mengatakan tunggakan biaya sewa itu menjadi temuan di Inspektorat Jenderal Kementan.

“Jadi tunggakan istilahnya?” tanya jaksa.

“Iya, temuan nanti di Irjen,” jawab Hafidh.

“Ada jadi temuan, itu yang harus dibayarkan?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Hafidh.

Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah. [*/UT]

 

Berita Terkait

DESY Ratnasari ‘Siap Dinikahi!’
KEJAGUNG Sita Rumah Mewah Tersangka Korupsi Timah
MENKES: Iuran BPJS Kesehatan Arahnya Jadi Satu, Tapi Bertahap
SELEBGRAM Adelia Jaringan Narkoba Fredy Pratama Divonis 5 Tahun Penjara
KUALITAS Tinggi Kategori A, Polresta Banjarmasin Raih Penghargaan
STAND Deskrasnada Kalsel Dikunjungi Ibu Iriana Jokowi dan Hj Raudatul Jannah Promosikan Produk UMKM
KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar
POLRESTA Palangka Raya Ringkus Komplotan Pembobol Kantor BUMN
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 21:42 WITA

STAND Deskrasnada Kalsel Dikunjungi Ibu Iriana Jokowi dan Hj Raudatul Jannah Promosikan Produk UMKM

Rabu, 15 Mei 2024 - 23:38 WITA

RESES Bang Lutfi, Warga Kelayan Timur Keluhkan Air Pasang dan Sungai Sering Tersumbat

Rabu, 15 Mei 2024 - 23:27 WITA

PIMPIN Peringatan HUT ALRI, Paman Birin : Jas Merah, Jangan Pernah Melupakan Sejarah

Selasa, 14 Mei 2024 - 22:26 WITA

PAMAN BIRIN Borong Makanan Banjar di Bazar Halalbihalal KBB Jatim

Senin, 13 Mei 2024 - 22:03 WITA

PAMAN BIRIN Resmi Buka POPDA Kalsel, Gelorakan Prestasi Pelajar ke Tingkat Nasional

Minggu, 12 Mei 2024 - 18:46 WITA

PAMAN BIRIN Trophy VII 2024, Laga Eksebisi Gubernur Cetak Tiga Gol

Minggu, 12 Mei 2024 - 12:33 WITA

UNDIAN SIMPEDA 2024, Nasabah Bank Kalsel Raih Hadiah Utama Sebesar Rp500 Juta

Sabtu, 11 Mei 2024 - 23:31 WITA

JALIN KEBERSAMAAN, Pemprov Kalsel dan Bank Kalsel Gelar Eksibisi Sepak Bola

Berita Terbaru

pertemuan penting antara Pemerintah Kota Banjarmasin, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pengelola Air Limbah Daerah (PALD) Banjarmasin, dan Tim Indah Water Konsortium (IWK) Malaysia. (SuarIndonesia/Ist)

Ekonomi

PERUMDA PALD Banjarmasin Gandeng IWK Malaysia

Jumat, 17 Mei 2024 - 00:58 WITA

Komang Ayu Cahya Dewi melaju ke perempat final Thailand Open 2024 setelah menang lawan Sim Yu Jin (Korsel) dengan rubber game 19-21, 21-19, 21-14. [PBSI]

Olahraga

THAILAND Open 2024: 7 Wakil Indonesia Lolos Perempat Final

Jumat, 17 Mei 2024 - 00:51 WITA

Desy Ratnasari mengaku siap 'dinikahi' alias dipasangkan dengan siapapun untuk maju dalam Pilgub Jabar pada Pilkada 2024 ini. [Foto: ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI]

Nasional

DESY Ratnasari ‘Siap Dinikahi!’

Jumat, 17 Mei 2024 - 00:42 WITA

Rumah mewah milik tersangka Tamron alias Aon (TN) kasus korupsi PT Timah disita Kejagung. [Arsip Kejagung]

Hukum

KEJAGUNG Sita Rumah Mewah Tersangka Korupsi Timah

Jumat, 17 Mei 2024 - 00:36 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca