LIMA PIMPINAN Komisi IV DPR Diduga Terima THR SYL!, Ini Kata KPK

- Penulis

Kamis, 2 Mei 2024 - 23:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. [detikcom/Adrial]

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. [detikcom/Adrial]

SuarIndonesia — Saksi di sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan, dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), Arief Sopian, menyebut ada Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibagikan SYL kepada lima pimpinan Komisi IV DPR RI. Begini kata KPK.

“Ketika penyelenggara negara menerima sesuatu walaupun diserahkan oleh tadi penyelenggara negara juga karena menteri penyelenggara negara, dan pada saat itu memang tidak ada kepentingan langsung misalnya itu jatuhnya gratifikasi,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, kutip detikNews, Kamis (2/5/2024).

Terlebih lagi jika penerimaan itu tidak dilaporkan ke KPK selama 30 hari kerja. Namun terkait keterangan dalam persidangan tersebut, Ali mengatakan masih harus dikonfirmasi lebih lanjut kepada saksi lainnya.

“Tentunya ketika tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja kan begitu,” sebutnya.

Terkait apakah pihak yang menerima THR itu akan dihadirkan di persidangan untuk memberikan kesaksian, Ali menyerahkan keputusannya pada Tim Jaksa KPK. Jika Tim Jaksa KPK merasa butuh keterangan pihak tersebut, maka akan dipanggil di persidangan sebagai saksi.

“Kalau memang fakta-faktanya kuat untuk dikonfirmasi kepada para anggota DPR komisi IV yang diduga tadi menerima THR ya pasti dipanggil sebagai saksi dalam proses persidangan,” sebutnya.

THR untuk 5 Pimpinan Komisi IV DPR
Sebelumnya, jaksa KPK menghadirkan mantan koordinator substansi rumah tangga Kementerian Pertanian (Kementan), Arief Sopian, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan, dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Arief mengatakan SYL bagi-bagi tunjangan hari raya (THR) ke lima pimpinan Komisi IV DPR RI dengan nominal masing-masing Rp 100 juta.

Baca Juga :   DUGAAN MALAPRATIK, Dewan Panggil Direksi RSUD Ulin Banjarmasin pada Kamis

Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Arief yang dibacakan jaksa KPK dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (29/4). BAP itu dibacakan jaksa KPK setelah Arief mengaku lupa terkait pemberian THR tersebut.

“Izin untuk dibacakan BAP, Yang Mulia,” pinta jaksa.

“Silakan,” jawab ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.

“Baik. Terima kasih, Yang Mulia. ‘Perlu saya sampaikan bahwa satu buah buku agenda berwarna hijau dengan emboss logo pertanian merupakan buku catatan milik saya yang biasanya saya gunakan untuk mencatat arahan pimpinan terkait pengumpulan dan pengeluaran dana uang untuk kepentingan Menteri Syahrul Yasin Limpo melalui Muhammad Hatta, yang menyalurkan dana uang yang sudah terkumpul dari eselon I di lingkungan Kementan RI. Berdasarkan catatan yang diperlihatkan kepada saya tersebut, benar, bahwa tulisan dalam catatan tersebut merupakan tulisan saya, di mana dalam catatan tersebut saya buat sekitar bulan April 2022’,” kata jaksa saat membacakan BAP Arief.

BAP itu menerangkan Arief membuat catatan pembagian THR tersebut pada April 2022. Dalam BAP itu juga diterangkan adanya pembagian THR ke 5 pimpinan Ketua Komisi IV DPR RI dengan nominal masing-masing Rp 100 juta.

“Adapun catatannya tertulis tunjangan hari raya untuk diberikan ke Komisi IV DPR RI yang terdiri dari 5 orang ketua atau pimpinan. Petunjuk dari Kasdi Subagyono sesuai arahan Syahrul Yasin Limpo untuk diberi masing-masing Rp 100 juta sehingga total uang yang disiapkan dan diserahkan kepada 5 orang ketua atau pimpinan Komisi IV DPR RI sebesar Rp 500 juta,” bunyi BAP Arief yang dibacakan jaksa. [*/UT]

Berita Terkait

TEREKAM CCTV, Seorang Pria Terjun dari Jembatan
MANTAN Karyawan BPR Amuntai Selatan Dituntut Tujuh Tahun Penjara
OMBUDSMAN RI Beri Catatan tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan
DESY Ratnasari ‘Siap Dinikahi!’
KEJAGUNG Sita Rumah Mewah Tersangka Korupsi Timah
MENKES: Iuran BPJS Kesehatan Arahnya Jadi Satu, Tapi Bertahap
SELEBGRAM Adelia Jaringan Narkoba Fredy Pratama Divonis 5 Tahun Penjara
KUALITAS Tinggi Kategori A, Polresta Banjarmasin Raih Penghargaan
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Mei 2024 - 22:03 WITA

PAMAN BIRIN Resmi Buka POPDA Kalsel, Gelorakan Prestasi Pelajar ke Tingkat Nasional

Senin, 13 Mei 2024 - 18:08 WITA

POPDA Tingkat Provinsi Kalsel Diikuti 1.338 Atlet

Minggu, 12 Mei 2024 - 21:56 WITA

RACE MOTOGP Prancis 2024: JMartin Menang, MMarquez Kalahkan FBagnaia

Minggu, 12 Mei 2024 - 18:46 WITA

PAMAN BIRIN Trophy VII 2024, Laga Eksebisi Gubernur Cetak Tiga Gol

Jumat, 10 Mei 2024 - 20:14 WITA

FP1 MOTOGP Prancis 2024: J Martin Tercepat, MM Posisi 9

Kamis, 9 Mei 2024 - 23:28 WITA

GARUDA MUDA U-23 Gagal ke Olimpiade, Dikalahkan Guinea

Kamis, 9 Mei 2024 - 23:03 WITA

PIALA ASIA U-17 2024, Garuda Pertiwi Kalah Telak Skor 0-12.

Senin, 6 Mei 2024 - 23:50 WITA

PIALA ASIA WANITA U-17 2024: Claudia Cetak Gol Indah, Timnas Kalah 1-6 dari Filipina

Berita Terbaru

Hukum

TEREKAM CCTV, Seorang Pria Terjun dari Jembatan

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:05 WITA

pertemuan penting antara Pemerintah Kota Banjarmasin, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pengelola Air Limbah Daerah (PALD) Banjarmasin, dan Tim Indah Water Konsortium (IWK) Malaysia. (SuarIndonesia/Ist)

Ekonomi

PERUMDA PALD Banjarmasin Gandeng IWK Malaysia

Jumat, 17 Mei 2024 - 00:58 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca