LIMA PIMPINAN Komisi IV DPR Diduga Terima THR SYL!, Ini Kata KPK

- Penulis

Kamis, 2 Mei 2024 - 23:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. [detikcom/Adrial]

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. [detikcom/Adrial]

SuarIndonesia — Saksi di sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan, dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), Arief Sopian, menyebut ada Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibagikan SYL kepada lima pimpinan Komisi IV DPR RI. Begini kata KPK.

“Ketika penyelenggara negara menerima sesuatu walaupun diserahkan oleh tadi penyelenggara negara juga karena menteri penyelenggara negara, dan pada saat itu memang tidak ada kepentingan langsung misalnya itu jatuhnya gratifikasi,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, kutip detikNews, Kamis (2/5/2024).

Terlebih lagi jika penerimaan itu tidak dilaporkan ke KPK selama 30 hari kerja. Namun terkait keterangan dalam persidangan tersebut, Ali mengatakan masih harus dikonfirmasi lebih lanjut kepada saksi lainnya.

“Tentunya ketika tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja kan begitu,” sebutnya.

Terkait apakah pihak yang menerima THR itu akan dihadirkan di persidangan untuk memberikan kesaksian, Ali menyerahkan keputusannya pada Tim Jaksa KPK. Jika Tim Jaksa KPK merasa butuh keterangan pihak tersebut, maka akan dipanggil di persidangan sebagai saksi.

“Kalau memang fakta-faktanya kuat untuk dikonfirmasi kepada para anggota DPR komisi IV yang diduga tadi menerima THR ya pasti dipanggil sebagai saksi dalam proses persidangan,” sebutnya.

THR untuk 5 Pimpinan Komisi IV DPR
Sebelumnya, jaksa KPK menghadirkan mantan koordinator substansi rumah tangga Kementerian Pertanian (Kementan), Arief Sopian, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan, dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Arief mengatakan SYL bagi-bagi tunjangan hari raya (THR) ke lima pimpinan Komisi IV DPR RI dengan nominal masing-masing Rp 100 juta.

Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Arief yang dibacakan jaksa KPK dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (29/4). BAP itu dibacakan jaksa KPK setelah Arief mengaku lupa terkait pemberian THR tersebut.

Baca Juga :   ENAM Kementerian Bersatu Lawan Kekerasan Anak

“Izin untuk dibacakan BAP, Yang Mulia,” pinta jaksa.

“Silakan,” jawab ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.

“Baik. Terima kasih, Yang Mulia. ‘Perlu saya sampaikan bahwa satu buah buku agenda berwarna hijau dengan emboss logo pertanian merupakan buku catatan milik saya yang biasanya saya gunakan untuk mencatat arahan pimpinan terkait pengumpulan dan pengeluaran dana uang untuk kepentingan Menteri Syahrul Yasin Limpo melalui Muhammad Hatta, yang menyalurkan dana uang yang sudah terkumpul dari eselon I di lingkungan Kementan RI. Berdasarkan catatan yang diperlihatkan kepada saya tersebut, benar, bahwa tulisan dalam catatan tersebut merupakan tulisan saya, di mana dalam catatan tersebut saya buat sekitar bulan April 2022’,” kata jaksa saat membacakan BAP Arief.

BAP itu menerangkan Arief membuat catatan pembagian THR tersebut pada April 2022. Dalam BAP itu juga diterangkan adanya pembagian THR ke 5 pimpinan Ketua Komisi IV DPR RI dengan nominal masing-masing Rp 100 juta.

“Adapun catatannya tertulis tunjangan hari raya untuk diberikan ke Komisi IV DPR RI yang terdiri dari 5 orang ketua atau pimpinan. Petunjuk dari Kasdi Subagyono sesuai arahan Syahrul Yasin Limpo untuk diberi masing-masing Rp 100 juta sehingga total uang yang disiapkan dan diserahkan kepada 5 orang ketua atau pimpinan Komisi IV DPR RI sebesar Rp 500 juta,” bunyi BAP Arief yang dibacakan jaksa. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
BIAYA HAJI 2027: Presiden Prabowo Usulkan Komposisi 52:48
HARI KE-14: Tiga Kapal Negara Perkuat Operasi SAR KMP Virgo Transport 8
OPERASI Pencarian Korban KM Virgo Dilanjutkan Tujuh Hari Berikutnya, 71 yang Belum Ditemukan
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca