SuarIndonesia — Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan tentang penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri, sore hari ini sekitar jam 17.00 WIB,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/11/2023), kutip SuarIndonesia dari AntaraNews.
Ari mengatakan Rancangan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan Presiden pada kesempatan pertama.
Diberitakan sebelumnya, Ari menyebut bahwa Presiden Joko Widodo akan menjalankan mekanisme yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berkaitan dengan penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan Menteri Pertanian.
Menurut Ari Dwipayana, mekanisme akan dijalankan segera setelah surat resmi penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polri diterima Kementerian Sekretariat Negara.
Ari Dwipayana mengatakan dalam pasal 32 ayat 2 UU KPK disebutkan bahwa respons yang dapat dilakukan terkait penetapan Ketua KPK sebagai tersangka adalah pemberhentian sementara yang harus dibungkus dalam satu Keputusan Presiden oleh Presiden.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan bahwa Firli masih aktif sebagai ketua KPK meski telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo. Alex secara pribadi juga tak malu Firli menjadi tersangka karena dirinya mengedepankan praduga tak bersalah.
“Ini kita tidak berandai-andai, kita juga tidak tahu, dan belum ada juga Keppres dari Presiden. Sampai saat ini Pak Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa,” kata Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (23/11/2023) kutip CNNIndonesia.
Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam. Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.
Penyidik mengenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP kepada Firli. Ia terancam pidana seumur hidup.
Firli akan dipanggil kembali untuk diperiksa sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah bukti juga telah disita.
Di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya. Ada pula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat. (*/UT)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















