KEJAGUNG Sita 70.000 Hektar Lahan

- Penulis

Minggu, 2 Februari 2025 - 20:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan karyawan PT WHS, Duta Palma Group Sambas melakukan aksi menuntut hak mereka yang tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan. (ANTARA/HO-Link-Art Borneo)

Ratusan karyawan PT WHS, Duta Palma Group Sambas melakukan aksi menuntut hak mereka yang tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan. (ANTARA/HO-Link-Art Borneo)

SuarIndonesia — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita lahan seluas 68.338 hektar milik Dulta Palma Group dan 1.577 hektar lahan yang dikelola masyarakat Desa Semunying Jaya, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

“Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan pelanggaran hukum dalam penguasaan lahan yang merugikan masyarakat adat setempat,” kata Ketua Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nasional (PD AMAN) Kabupaten Bengkayang, Angga di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (1/2/2025).

Penyitaan lahan ini menuai respons dari masyarakat adat Dayak Iban di Desa Semunying Jaya, yang menuntut pengembalian hak atas tanah mereka.

“Lahan ini telah menjadi bagian dari kehidupan dan budaya kami selama bertahun-tahun. Kami mendesak pemerintah untuk segera mengembalikan hak kami yang dirampas sejak 2003,” ujarnya.

Diketahui, masyarakat adat Semunying Jaya, yang terdiri dari 100 kepala keluarga atau sekitar 385 jiwa, telah mengajukan perlindungan hukum melalui Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Bengkayang.

Mereka menuntut pengembalian 1.577 hektar tanah, termasuk 30 hektar sawah, 117 hektar tanah milik individu, dan 1.420 hektar hutan adat, yang digarap dan ditanami kelapa sawit oleh PT Ledo Lestari (PT LL), anak perusahaan Dulta Palma Group.

Angga menjelaskan bahwa berbagai upaya hukum telah dilakukan sejak 2014, termasuk gugatan terhadap perusahaan dan Pemda Bengkayang. Namun, putusan pengadilan dinilai tidak berpihak kepada masyarakat adat.

“Kami juga telah memfasilitasi mediasi dengan Komnas HAM Kalimantan Barat, tetapi prosesnya masih berlangsung,” tutur Angga dilansir dari AntaraNews.

Konflik tanah antara masyarakat adat Semunying Jaya dan PT LL telah berlangsung sejak 2005/2006. PT LL, yang merupakan anak perusahaan PT Alfa Ledo milik pengusaha Surya Darmadi, telah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dan pencucian uang.

Baca Juga :   BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK

Surya Darmadi sendiri saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), sementara manajemen PT LL dikendalikan oleh Cheryl Darmadi, yang juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang oleh Kejaksaan Agung.

Menurut Angga, Kejaksaan Agung menyatakan akan terus memantau situasi dan memastikan keadilan ditegakkan. Sementara itu, masyarakat adat Semunying Jaya berharap pemerintah dapat memenuhi aspirasi mereka dan mengembalikan hak atas tanah yang telah menjadi sumber kehidupan mereka selama puluhan tahun.

Sementara itu, Dulta Palma Group belum memberikan tanggapan resmi mengenai penyitaan tersebut. Pihak kejaksaan menyatakan akan terus memantau situasi dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan, baik bagi masyarakat adat maupun untuk kepentingan hukum yang lebih luas. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

31 WNA Malaysia-Taiwan Ditangkap, Diduga Scamming
KARHUTLA Kalbar: Tiga Helikopter CH-47 Chinook Jepang Perkuat Pemadaman
ENAM Orang Utan Diselamatkan dari Karhutla
SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar
WALHI Kalbar Desak Penindakan Perusahaan Sebabkan Karhutla
WARGA Sambut Antusias Hujan di Sebagian Wilayah Pontianak
HOTSPOT NAIK, Kalteng dan Kalbar Prioritas Penanganan Karhutla
DIDUGA 12 Perusahaan di Kalimantan Jadi Penyebab Karhutla

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 22:06

BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC

Kamis, 10 September 2026 - 21:45

RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan

Kamis, 10 September 2026 - 18:08

HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru

Kamis, 10 September 2026 - 16:53

MAULID di DPRD Kalsel, Momentum Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Keimanan

Kamis, 10 September 2026 - 16:49

PEMANFAATAN ASET Swargaloka Dievaluasi DPRD Kalsel

Kamis, 10 September 2026 - 12:41

PEDULI Korban Kebakaran, Kapolsek Banjarmasin Tengah Salurkan Bantuan Senbako

Rabu, 9 September 2026 - 23:38

WAPRES Gibran ke Kalsel Tinjau SR hingga ISPA dan karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 22:35

LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla

Berita Terbaru

31 WNA Malaysia dan Taiwan ditangkap Imigrasi Pontianak, Kalbar. (Foto: Istimewa)

Kalbar

31 WNA Malaysia-Taiwan Ditangkap, Diduga Scamming

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:50

Karhutla mengancam habitat orang utan di TN Tanjung Puting Kalteng. (Foto: HO-Dok Balai TNTP)

Headline

3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:46

Tim BKSDA dan YIARI Kalbar mengevakuasi Orang utan dari salah satu kebun warga di Kayong Utara. (Foto: HO-YIARI Kalbar)

Kalbar

ENAM Orang Utan Diselamatkan dari Karhutla

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:17

Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto menyampaikan laporan terkini penanggulangan karhutla kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat rapat koordinasi di Pos Pantau Karhutla di Guntung Damar Banjarbaru, Kamis (10/9/2026). (Foto: HO-Antara)

Kalsel

BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca