Suarindonesia – Dari perkara dugaan penipuan yang sidang lanjutan dengan terdakwa Tri Yuni Rasnagiri, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (11/10).
Ternyata ada pengakuan serupa diungkapkan saksi Hidayat Taupik yang juga ditipu terdakwa sebesar Rp9 Miliar.
Namun untuk saksi Hidayat Taupik, modusnya dilakukan terdakwa dengan melakukan pinjaman karena ada proyek.
Saksi mau menyerahkan sejumlah uang karena percaya dengan terdakwa yang merupakan pegawai Bank.
“Terdakwa ini merupakan pegawai di BNI yang senior, dan kita sudah lama tahu.
Makanya kami percaya apalagi ada perjanjian, sehingga saya pun percaya hingga harus kehilangan uang sebesar Rp9 Miliar,” aku Hidayat. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















