KAYU SELUNDUPAN Berkasnya P-21 dan Tersangka Bersama “BB” Diserahkan Penyidik Kepolisian ke Kejati Kalsel

- Penulis

Selasa, 20 September 2022 - 14:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kayu selundupan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), dan oleh penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kalsel diserahkan dua tersangka dan “BB” (barang bukti(  (Tahap II)  ke Kejati Kalsel, Senin (19/9/2022).

Dua tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum yakni berinisial YH (42) warga Alalak Tengah, Banjarmasin Utara, Banjarmasin dan MR (49) warga Desa Begagap, Barambai, Barito Kuala, Kalsel.

“Sudah kami serahkan ke Kejaksaan supaya bisa segera disidangkan,” kata Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Takdir Mattanete melalui Plt Kasbdit Gakkum, Kompol Budi Prasetyo.

Dalam berkas perkara dicantumkan, YH dan MR disangkakan dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.

Ancaman hukuman yang menanti keduanya jika terbukti di persidangan yakni pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Diketahui sebelumnya, kedua tersangka ditangkap oleh personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel di Perairan Sungai Alalak Banjarmasin Utara, Rabu (20/7/2022).

Tersangka MR menumpangi KM Berkat Usaha ditangkap lebih dulu sekitar pukul 01.00 Wita lalu tersangka YH yang menumpangi KM Berkat Setia ditangkap setelahnya sekitar pukul 01.30 Wita.

Baca Juga :   RESMI DILANTIK Kapolda Kalsel Tiga Pejabat Utama, Termasuk Kapolresta Banjarmasin

Mereka menggunakan dua kapal kedapatan mengangkut total 394 batang atau sekitar 50 kubik kayu log jenis campuran tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

“Modus operandi pelaku menyamarkan angkutan kayu bulat dalam palka kapal menggunakan kayu sibitan di atasnya untuk mengelabui petugas,” ujar Kompol Budi.

Ini bukan satu-satunya perkara terkait penyelundupan kayu ilegal yang ditangani Ditpolairud Polda Kalsel di Tahun 2022 ini.

Sebelumnya pada Bulan Maret Tahun 2022 juga melakukan penindakan serupa terhadap empat tersangka yang menyelundupkan 5.370 potong kayu olahan dengan volume 76,43 meter kubik dan 245 batang kayu log dengan volume 35,89 meter kubik.

Keempat tersangka yang saat itu diamankan di perairan kawasan Alalak Banjarmasin kini sudah berstatus terpidana dan dihukum penjara selama satu tahun dua bulan. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DITAHAN POLISI Terduga Pelaku Penipuan Arisan Online, Para Korban Berharap Hukuman Diberikan jadi Efek Jera
DPRD KALSEL Apresiasi Terselenggaranya Road Safety Week.2026
RATUSAN PESERTA Berkompetisi “Road Safety Week” SDC Ditlantas Polda Kalsel
KAPOLSEK Banjarmasin Utara Sambangi Warga Kurang Mampu
POLICE LINE Lokasi Dugaan Tambang Emas di Palau Aranio
LEBIH DARI 40 Karya Muslim Anang Abdullah di Taman Budaya Kalsel
DEWAN KALSEL Monitor Reklamasi dan Limbah B3 Tambang
SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:22

ICT: Mekanisme Akumulasi Kuota Internet Harus Dibuat Sederhana

Rabu, 2 September 2026 - 21:48

FIRMAN YUSI Bantu Operasional Tiga UPBS di Tabalong dan Bagikan Masker

Selasa, 1 September 2026 - 21:44

SOSPER Penyelenggaraan Kesehatan, Begini Himbauan Ketua Dewan Kalsel

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:29

KEGIATAN Sosial Kemanusiaan Kejati Kalsel Donor Darah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12

AKSI Tanggap Lingkungan Dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:28

LANJUT BAHAS Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:10

KABUT ASAP di Kalsel Rentan Meningkat Penyakit ISPA, Polisi Bagikan Masker

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:31

WASPADAI Risiko ISPA Selama Musim Kemarau

Berita Terbaru


Kepala BGN Sudaryono. (Foto: HO-BGN)

Nasional

BGN Keluarkan 1.653 Satuan Pendidikan Penerima MBG

Sabtu, 12 Sep 2026 - 00:01

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca