KASUS Pemerasan Izin Kerja TKA: KPK Tahan Empat Tersangka

- Penulis

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (kiri depan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memperlihatkan tersangka dugaan pemerasan izin kerja tenaga kerja asing di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (belakang, ki-ka) Wisnu Pramono, Haryanto, Devi Anggraeni, dan Suhartono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (kiri depan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memperlihatkan tersangka dugaan pemerasan izin kerja tenaga kerja asing di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (belakang, ki-ka) Wisnu Pramono, Haryanto, Devi Anggraeni, dan Suhartono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

SuarIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Setelah adanya kecukupan bukti pada proses penyidikan, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap empat dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan pada 5 Juni 2025 lalu,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Setyo mengungkapkan empat tersangka yang ditahan berinisial SH, HY, WP, dan DA.

Empat tersangka tersebut adalah mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker Suhartono (SH), mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker Haryanto (HY), mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker Wisnu Pramono (WP), dan mantan Direktur PPTKA Kemenaker Devi Anggraeni (DA).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap empat tersangka untuk 20 hari pertama, yakni terhitung sejak tanggal 17 Juli hingga 5 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Setyo, dilansir dari ANTARANews.

Setyo mengatakan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Baca Juga :   UANG Rp1,3 Miliar Disita KPK dari Mantan Suami Aktris Olla Ramlan

Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan begitu, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung
NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:48

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:02

DITETAPKAN TERSANGKA Delapan Pembakar Lahan

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:23

KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka

Berita Terbaru

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca