KASUS Korupsi Timah: Kejagung Sita 66 Rekening dan 1 SPBU di Tangsel

- Penulis

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung telah menyita 66 rekening milik para tersangka di kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022. [detikcom/Angling Adhitya P]

Kejaksaan Agung telah menyita 66 rekening milik para tersangka di kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022. [detikcom/Angling Adhitya P]

SuarIndonesia — Kejaksaan Agung telah menyita 66 rekening milik para tersangka di kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Dikutip CNNIndonesia, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pemblokiran rekening itu dilakukan penyidikan untuk mengusut dugaan aliran dana korupsi.

“Sampai dengan hari ini tim penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening di kasus korupsi timah,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (17/5/2024).

Selain itu, Ketut mengatakan penyidik juga menyita satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tangerang Selatan.

Namun, ia tidak menjelaskan sosok pemilik SPBU yang disita tersebut. Ketut mengatakan total terdapat 55 unit alat berat, 16 unit mobil, dan 187 bidang tanah atau bangunan yang juga disita.

“Selain itu tim penyidik juga menyita aset berupa enam smelter di wilayah di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi,” tuturnya.

Di sisi lain, ia menambahkan saat ini Kejagung tengah berkoordinasi dengan BUMN untuk mengelola enam smelter yang disita agar tidak terbengkalai dan menjaga nilai ekonomisnya.

Baca Juga :   KEJAGUNG Klarifikasi Postingan Negatif di Medsos Tentang Jaksa Jovi Andrea Bachtiar

“Untuk enam smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian BUMN, sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial,” ucapnya.

Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mereka di antaranya Direktur Utama PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 triliun. Hal ini berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Namun, Kejagung menegaskan nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan
KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah
DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak
GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF
DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu
KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:48

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:03

KEMENHAJ: 245 Kloter Gelombang I Sudah Diberangkatkan ke Tanah Air

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:36

PALU DIGUNCANG GEMPA Tektonik Magnitudo 6,7

Berita Terbaru

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan barang bukti narkoba yang digelar Polda Kalsel, Kamis (18/6/2026) (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:18


Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo Harmadi. (Foto: Antara/IC Senjaya)

Bisnis

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Jun 2026 - 19:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca