SuarIndonesia – Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, menegaskan komitmen Polri untuk memastikan netralitas penuh anggota Polri dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Menurut kapolda, tugas utama Polri adalah untuk mengamankan dan memfasilitasi jalannya Pemilu secara adil, transparan, dan bebas dari campur tangan pihak manapun.
“Kami, sebagai penegak hukum, memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan lancar tanpa ada intervensi yang dapat mengganggu integritas Pemilu,” jelas Kapolda
Dalam hal ini, Kapolda mengungkapkan seluruh jajaran Polri di Kalsel telah diberikan instruksi yang jelas untuk menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024.
“Seluruh anggotanya untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat merugikan integritas Pemilu atau mendukung pihak politik manapun,” ujarnya
Tak hanya itu, pihaknya akan berikan sanksi tegas bagi personil Polri apabila terbukti tidak netral dalam setiap pentahapan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024.
“Saya ingin menekankan bahwa Polri adalah penegak hukum yang bertugas untuk melindungi keamanan dan kepentingan masyarakat secara adil dan tanpa pandang bulu.
Kami siap bekerja sama dengan semua pihak terkait demi menjamin jalannya Pemilu yang berkualitas dan berintegritas,” tambahnya, Rabu (22/11/2023).
Ia pun mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi dan mendukung proses Pemilu. Kapolda juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama proses Pemilu berlangsung.
“Diharapkan netralitas Polri dalam Pemilu akan menjadi pijakan kokoh dalam menjaga integritas dan keamanan selama proses demokrasi berlangsung di seluruh wilayah Kalimantan Selatan,” kata Andi lagi
Terkait Netralitas Polri tertuang dalam Tap MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri. Khususnya Pasal 10 tentang keikutsertaan Polri dalam penyelenggaraan negara.
Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis (ayat 1), serta tidak menggunakan hal memilih dan dipilih (ayat 2).
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga menegaskan hal tersebut dalam Pasal 28 ayat 1 dan 2. Bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak menggunakan memilih dan dipilih.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















