SuarIndonesia – Kanit Resnarkoba Polres Barito Selatan (Barsel) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) , Aiptu Andi Kahartang, terseret peredaran narkotika.
Ia, sempat berontak dan melawan ketika diamankan anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan (Kalsel), yang mengembangkan tangkapan , dan kini dalam perkaranya dituntut 9 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yosephine SH pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, dipimpin Ketua Majeli9s Hakim, Vidiawan Satriantoro SH MH pada Kamis (10/10/2024).
Tak hanya tuntutan, namun juga Aiptu Andi Kahartang terancam dipecat.
JPU menyatakan bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan narkoba, terdakwa dinilai berbelit-belit dan juga kemudian terdakwa adalah seorang anggota Polri.
Dan pada tuntutannya, JPU pun menyatakan terdakwa Andi Kahartang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Surat Dakwaan Alternatif Pertama JPU.
“Menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda Rp 2 Miliar subsidaer kurungan selama 6 bulan,” kata JPU.
Atas tuntutan dari JPU tersebut, terdakwa Andi Kahartang melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan pada Selasa (15/10/2024).
Terdakwa Andi Kahartang terseret dalam perkara ini, bermula dari pengungkapan yang dilakukan oleh BNNP pada Rabu (28/2/2024).
P BNNP pada awal mengamankan seorang pria bernama Haris Rahmat alias Haris dan Supiansyah alias Supian. Keduanya menjalani penuntutan terpisah.
Haris sering melakukan transaksi narkotika di kawasan tempat tinggalnya di Jalan Timbang Rasa Komp Griya Utama Permai Blok E Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Haris saat itu baru saja turun dari satu unit sepeda motor, kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, menemukan sebanyak 4 paket sabu di dalam jok, dengan berat 405,6 gram.
Setelah dilakukan pengembangan dan pengakuan Haris, diketahui bahwa sabu tersebut adalah milik Supian yang juga berstatus sebagai warga binaan di Rutan Kelas IIB Buntok, Kabupaten Barsel, Kalteng.
Dan Haris diamankan oleh petugas BNNP Kalsel saat tengah bersiap melakukan pengantaran ke daerah Buntok, yang diperintahkan oleh Supian.
Oleh petugas, Haris dibawa ke Buntok dalam rangka pengembangan. Dan saat itu Haris terus dihubungi oleh Haris terkait dengan pengantaran sabu.
Setibanya di Buntok, Haris diarahkan oleh Supian untuk menunggu di sebuah tempat. Dan saat itu Haris sudah dalam pengawalan petugas.
Kemudian seseorang pria tiba di lokasi dan turun dari mobil kemudian mengetuk pintu mobil yang dikendarai oleh Haris dan petugas BNNP Kalsel.
Setelah mengambil paket sabu, petugas BNNP Kalsel kemudian menangkap Andi Kahartang yang belakang diketahui juga menjabat sebagai Kanit Resnarkoba.
Andi Kahartangn sempat memberontak dan mengaku sebagai seorang anggota Polri. Setelah dilakukan pemeriksaan, di dompetnya ditemukan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri.
Saat diamankan petugas, Andi Kahartang ternyata sempat berupaya kabur dan bercebur ke sungai hingga petugas sempat memberikan tembakan peringatan. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















