Suarindonesia – Pemerintan Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) harus mengakui kemenangan PT Sebuku Grup di tiga tingkatan peradilan.
Gugatan PT Sebuku terkait Keputusan Gubernur (Kepgub) Kalsel tentang pencabutan tiga izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) di Pulau Laut, Kotabatu.
Setelah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Pemprov Kalsel melakukan upaya perlawanan hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.
PT TUN menolak banding pemprov, dan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Namun peradilan ini kembali menolak permohonan pemprov.
“Kita sudah maksimal, tapi kembali kalah di MA.
Sebagai pemerintah yang taat hukum, kita harus menerima keputusan itu,” kata Kepala Bappeda Kalsel, Nurul Fajar Desira, Jumat (23/8).
Fajar menyebut pihaknya akan menagih komitmen perusahaan tersebut, sebab Sebuku Grup menawarkan sejumlah komitmen kepada pemerintah dan masyarakat apabila menambang di Pulau Laut, Kotabaru.
PT Sebuku Grup berjanji memperhatikan daya dukung kawasan, menyediakan sistem air minum, dan membangun Jembatan Pulau Laut.
“Selain pengawasan operasional tambang yang harus ramah lingkungan, kami juga akan mengejar komitmen perusahaan agar terealisasi,” bebernya. (RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















