Suarindonesia – Kepastian pengubahan kuota zonasi itu berdasarkan Peraturan Mendikbud Nomor 20 Tahun 2019.
Itu,, menyusul desakan dan tuntutan banyak pihak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah kuota zonasi sekolah, dari 90 persen menjadi 80 persen.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel, HM Yusuf Effendi menjelaskan, sebelumnya regulasi yang digunakan dalam penerimaan siswa didik baru adalah Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
Melalui regulasi ini ditetapkan kuota zonasi 80 persen, prestasi 5 persen, dan fasilitasi orang tua atau wali 5 persen.
“Berdadarkan regulasi baru diubah untuk kuota sistem zona 80 persen, prestasi 15 persen dan fasilitas orang tua atau wali 5 persen,” katanya usai pembukaan Lomba Baca Puisi Perjuangan dalam Rangka Proklamasi Pemerintah Gubernur Tentara ALRI divisi IV pertahanan Kalimantan di aula Disdikbud Kalsel, Kamis (27/6).
Menurut Yusuf, mengapa sistem zona masih dipertahankan ?.
Larena ingin membangun image semua sekolah sama atau tidak ada favorit serta unggulan.
Untuk mengubah stigma sekolah unggulan dan bukan unggulan, tugas pemerintah menyamaratakan kualitas pendidikan melalui pemenuhan standar sekolah.
Yusuf menyebut, jika standar sudah sama maka semua tergantung dari siswa masing-masing, jika belajar sungguh-sungguh di manapun bersekolah akan mendapatkan hasil yang baik.
“Kalau bahasanya banjarnya pangoler tentu hasil pendidikannya juga kurang baik.
Alat ukur kami selama ini yang mendapatkan beasiswa tidak hanya dari sekolah yang dianggap masyarakat sekolah unggulan.
Artinya jangan memaksakan diri sekolah di tempat tertentu padahal belum tentu mendapat hasil yang baik, semua tergantung kemauan siswanya untuk belajar sungguh-sungguh,” tegasnya.
Yusuf juga memastikan, pada proses belajar mengajar setiap sekolah tidak diperkenankan menerima siswa melebihi ruang kelas yang ada.
Apalagi jika memaksa menjadikan laboratorium atau aula menjadi ruang kelas tambahan hal itu sangat dilarang. Ketentuan ini juga untuk memberikan ruang kepada sekolah swasta agar kebagian siswa.
“Sekolah swasta harus tetap beroperasi dan berkembang, mereka bisa menampung siswa yang tak masuk sekolah negeri. Semua sekolah di Kalsel hampir sama aja, hampir semua sudah terakresitasi,” bebernya.
Sementara, Kabid Bina SMA Disdikbud Kalsel, Muhammadun menambahkan, 15 persen jalur prestasi terdiri dari prestasi di bidang akademik, olahraga, dan kesenian.
Ia menilai tambahan kuota jalur prestasi ini sangat bagus untuk memberikan ruang kepada mereka yang mempunyai bakat.
Madun mengatakan, khusus di Kalsel tahap pendaftaran siswa baru akan dimulai pada tanggal 1 Juli.
Dipastikannya, pada pendaftaran tahun ini tidak perlu lagi melegalisir ijazah, SHU dan kartu keluarga atau akta kelahiran.
Namun cukup menunjukan dokumen aslinya serta melampirkan fotokopi.
Dikatakan, mereka yang masuk zonasi minimal tinggal selama 6 bulan di kecamatan sekolah bersangkutan.
“Tapi ada kasus di lapangan misalnya begini, ibu dan bapak calon siswa bercerai terus salah satu dari keduanya pindah tempat tinggal, lalu sang anak mau tinggal dan sekolah dekat rumah salah satu orang tuanya hal itu diperbolehkan.
Meskipun kartu keluarga sanga anak tidak di daerah dekat sekolah, tapi cukup melampirkan keterangan domisili dari RT atau kelurahan.
Yang kedua zonasi tidak lagi berdasarkan kecamatan, tapi berdasarkan jarak, semakin dekat jarak dengan sekolah semakin tinggi nilainya, untuk memberikan ruang mereka yang tinggal di daerah perbatasan (RW/K-2)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















