Kadisdikbud Kalsel : Zona Dipertahankan Ingin Membangun Image Semua Sekolah Sama atau Tidak Ada Favorit Serta Unggulan

- Penulis

Jumat, 28 Juni 2019 - 01:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Kepastian pengubahan kuota zonasi itu berdasarkan Peraturan Mendikbud Nomor 20 Tahun 2019.

Itu,, menyusul desakan dan tuntutan banyak pihak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah kuota zonasi sekolah, dari 90 persen menjadi 80 persen.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel, HM Yusuf Effendi menjelaskan, sebelumnya regulasi yang digunakan dalam penerimaan siswa didik baru adalah Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Melalui regulasi ini ditetapkan kuota zonasi 80 persen, prestasi 5 persen,  dan fasilitasi orang tua atau wali 5 persen.

“Berdadarkan regulasi baru diubah untuk kuota sistem zona 80 persen, prestasi 15  persen  dan fasilitas orang tua atau wali 5 persen,” katanya usai pembukaan Lomba Baca Puisi Perjuangan dalam Rangka Proklamasi Pemerintah Gubernur Tentara ALRI divisi IV pertahanan Kalimantan di aula Disdikbud Kalsel, Kamis (27/6).

Menurut Yusuf, mengapa sistem zona masih dipertahankan ?.

Larena ingin membangun image semua sekolah sama atau tidak ada favorit serta unggulan.

Untuk mengubah stigma sekolah unggulan dan bukan unggulan, tugas pemerintah menyamaratakan kualitas pendidikan melalui pemenuhan standar sekolah.

Yusuf menyebut, jika standar sudah sama maka semua tergantung dari siswa masing-masing, jika belajar sungguh-sungguh di manapun bersekolah akan mendapatkan hasil yang baik.

“Kalau bahasanya banjarnya pangoler tentu hasil pendidikannya juga kurang baik.

Alat ukur kami selama ini yang mendapatkan beasiswa tidak hanya dari sekolah yang dianggap masyarakat sekolah unggulan.

Artinya jangan memaksakan diri sekolah di tempat tertentu padahal belum tentu mendapat hasil yang baik, semua tergantung kemauan siswanya untuk belajar sungguh-sungguh,” tegasnya.

Yusuf juga memastikan, pada proses belajar mengajar setiap sekolah tidak diperkenankan menerima siswa melebihi ruang kelas yang ada.

Baca Juga :   LIMA PRIA BERSAJAM Indikasi Ingin Tawuran Diamankan Polisi

Apalagi jika memaksa menjadikan laboratorium atau aula menjadi ruang kelas tambahan hal itu sangat dilarang. Ketentuan ini juga untuk memberikan ruang kepada sekolah swasta agar kebagian siswa.

“Sekolah swasta harus tetap beroperasi dan berkembang, mereka bisa menampung siswa yang tak masuk sekolah negeri. Semua sekolah di Kalsel hampir sama aja,  hampir semua sudah terakresitasi,” bebernya.

Sementara, Kabid Bina SMA Disdikbud Kalsel, Muhammadun menambahkan, 15 persen jalur prestasi terdiri dari prestasi di bidang akademik, olahraga,  dan kesenian.

Ia menilai tambahan kuota jalur prestasi ini sangat bagus untuk memberikan ruang kepada mereka yang mempunyai bakat.

Madun mengatakan, khusus di Kalsel tahap pendaftaran siswa baru akan dimulai pada tanggal 1 Juli.

Dipastikannya, pada pendaftaran tahun ini tidak perlu lagi melegalisir ijazah,  SHU  dan kartu keluarga atau akta kelahiran.

Namun cukup menunjukan dokumen aslinya serta melampirkan fotokopi.

Dikatakan, mereka yang masuk zonasi minimal tinggal selama 6 bulan di kecamatan sekolah bersangkutan.

“Tapi ada kasus di lapangan misalnya begini, ibu dan bapak calon siswa bercerai terus salah satu dari keduanya pindah tempat tinggal, lalu sang anak mau tinggal dan sekolah dekat rumah salah satu orang tuanya hal itu diperbolehkan.

Meskipun kartu keluarga sanga anak tidak di daerah dekat sekolah, tapi cukup melampirkan keterangan domisili dari RT atau kelurahan.

Yang kedua zonasi tidak lagi berdasarkan kecamatan, tapi berdasarkan jarak,  semakin dekat jarak dengan sekolah semakin tinggi nilainya,  untuk memberikan ruang mereka yang tinggal di daerah perbatasan (RW/K-2)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP
SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel
PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar
KORBINMAS BAHARKAM POLRI Cek Kendaraan dan Alusista di Polda Kalsel
PULUHAN MOTOR Balap Liar di Lambung Mangkurat Ditindak Sat Lantas Polresta Banjarmasin
DIMINTA HIBAH Aset Korem yang Termasuk Ruas Jalan Golf Banjarbaru
KOMISI I DPRD Balangan Bahas LKPJ 2025 Bersama SKPD, Soroti Kinerja dan Pelayanan Publik
LAKALANTAS MAUT di Traffic Light Sultan Adam, Renggut Nyawa Seorang Ibu Dibonceng Anaknya

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 23:56

AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP

Rabu, 22 April 2026 - 23:55

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 April 2026 - 23:48

PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:38

KTP HILANG Didenda!, Legislator Usul Terapkan Satu Identitas Digital

Rabu, 22 April 2026 - 23:26

JUNI 2026, Pemerintah Targetkan Mulai Bangun Lima Lokasi PSEL

Rabu, 22 April 2026 - 22:01

PULUHAN MOTOR Balap Liar di Lambung Mangkurat Ditindak Sat Lantas Polresta Banjarmasin

Rabu, 22 April 2026 - 21:55

DIMINTA HIBAH Aset Korem yang Termasuk Ruas Jalan Golf Banjarbaru

Rabu, 22 April 2026 - 21:45

KOMISI I DPRD Balangan Bahas LKPJ 2025 Bersama SKPD, Soroti Kinerja dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Sofia Kamila (13) jemaah haji termuda asal Kalsel. (detikKalimantan/Khairun Nisa)

Kalsel

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 Apr 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca