KADIS DAN BENDAHARA di Dinas Pariwisata Tersangka Dugaan Korupsi Uang Restribusi dan Asuransi

- Penulis

Rabu, 31 Januari 2024 - 15:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dua ASN ( Aparatur Sipil Negara) di Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut (Tala) sebagai tersangka dugaan korupsi uang Restribusi dan Asuransi.

Kasi Intelijen Kejati Tala, Radityo Wisnu Aji SH MH disampaikan melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH M , Rabu (31/1/2024) membenarkan soal telah penetapan tersangka tersebut.

Ia katakan, dua ASN tersebut disangkakan dengan kasus dugaan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyetoran uang restribusi dan asuransi wisata tahun 2022, sampai dengan Agustus Tahun Anggaran 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajati) Tala, Teguh Imanto SH M.hum didampingi  Kasi Pidsus, Akhmad Rifani SH MH dan Jaksa Fungsional di Bidang Inteljen menyatakan dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, pada 19 Desember menetapkan tersangka berinisial  TW

TW, selaku Bendahara pada Dinas Pariwisata Kabupaten Tala. Bahwa setelah melakukan penetapan tersangka tersebut, penyidik, yang bekerja keras mengungkap perkara ini agar tidak tebang pilih, dan terus berupaya menuntaskan perkara.

Baca Juga :   KPK BUKA SUARA soal PN Jaksel Menangkan Praperadilan Sahbirin Noor

Kemudian pada  22 Januari 2024 tim penyidik melakukan ekspos telah menetapkan satu tersangka lagi berinisial MRE selaku Kepala Dinas  (Kadis) Pariwisata Kabupaten Tala.

Sementara itu, potensi kerugian negara hingga sampai saat ini sekitar Rp 225 juta,  yang mana dalam perhitungan ini nantinya dapat diungkap lebih lanjut dari perkembangan penyidikan.

Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 2 atau 3 UndangUndang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Tetapi tidak menutup kemungkinan dapat jerat dengan pasal 8 UndangUndang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027
KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel
BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg
DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku
KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 22:04

KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa, 7 April 2026 - 16:17

TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca