SuarIndonesia – Dua ASN ( Aparatur Sipil Negara) di Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut (Tala) sebagai tersangka dugaan korupsi uang Restribusi dan Asuransi.
Kasi Intelijen Kejati Tala, Radityo Wisnu Aji SH MH disampaikan melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH M , Rabu (31/1/2024) membenarkan soal telah penetapan tersangka tersebut.
Ia katakan, dua ASN tersebut disangkakan dengan kasus dugaan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyetoran uang restribusi dan asuransi wisata tahun 2022, sampai dengan Agustus Tahun Anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajati) Tala, Teguh Imanto SH M.hum didampingi Kasi Pidsus, Akhmad Rifani SH MH dan Jaksa Fungsional di Bidang Inteljen menyatakan dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, pada 19 Desember menetapkan tersangka berinisial TW
TW, selaku Bendahara pada Dinas Pariwisata Kabupaten Tala. Bahwa setelah melakukan penetapan tersangka tersebut, penyidik, yang bekerja keras mengungkap perkara ini agar tidak tebang pilih, dan terus berupaya menuntaskan perkara.
Kemudian pada 22 Januari 2024 tim penyidik melakukan ekspos telah menetapkan satu tersangka lagi berinisial MRE selaku Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Kabupaten Tala.
Sementara itu, potensi kerugian negara hingga sampai saat ini sekitar Rp 225 juta, yang mana dalam perhitungan ini nantinya dapat diungkap lebih lanjut dari perkembangan penyidikan.
Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 2 atau 3 UndangUndang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Tetapi tidak menutup kemungkinan dapat jerat dengan pasal 8 UndangUndang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















